Soal Vaksin Covid-19, Ketua ITAGI: Semua Sesuai Standar dan Jaminan Aman

Senin, 02 November 2020 - 09:08 WIB
loading...
Soal Vaksin Covid-19,...
Normalnya dibutuhkan waktu 10–12 tahun untuk membuat vaksin. Namun karena pandemi, pembuatan vaksin Covid-19 dipercepat. Foto: dok/Reuters
A A A
JAKARTA - Normalnya dibutuhkan waktu 10–12 tahun untuk membuat vaksin. Namun karena pandemi, pembuatan vaksin Covid-19 dipercepat. Ini bukan alasan meragukan vaksin ini.



Masyarakat banyak yang meragukan efikasi vaksin Covid-19 yang tengah menjalani uji klinis fase 3 di Indonesia ataupun di beberapa negara. Singkatnya waktu pembuatan dan uji klinis melandasi ketidakpercayaan masyarakat terhadap vaksin ini.

Soal Vaksin Covid-19, Ketua ITAGI: Semua Sesuai Standar dan Jaminan Aman


Menjawab permasalahan ini, Prof Sri Rezeki Hadinegoro, Ketua ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) menjelaskan, uji vaksin terdiri atas uji preklinis dan uji klinis pada manusia.

Pada uji preklinis dilakukan di laboratorium dengan mencari kandidat vaksin dan uji binatang percobaan. Sementara pada uji klinis, dilakukan di lapangan yang mencakup, fase 1 untuk menguji keamanan vaksin, fase 2 untuk mengetahui imunogenitas (peningkatan kadar antibodi, fase 3 untuk mengetahui efikasi vaksin, dan fase 4 untuk mengetahui keamanan vaksin setelah dipergunakan luas di masyarakat.

“Memang dari fase preklinis sampai fase 3 bisa 10 tahun, fase-fase tadi dipercepat karena adanya pandemi. Walau dipercepat, semua tahapan dikerjakan sesuai standar yang ditetapkan dan di bawah pengawasan otoritas terkait, seperti BPOM, Kementerian Kesehatan, dan ITAGI,” ungkap Prof Sri dalam Webinar yang diadakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), & Kominfo.

Ia melanjutkan, sebelum sampai di uji klinis fase 3 seperti yang dilaksanakan di Bandung saat ini, kandidat vaksin sudah melalui uji klinis fase 1 dan fase 2 untuk menguji keamanannya. Apabila pada uji klinis 1 dan 2 tidak aman, maka tidak akan dilanjutkan ke fase 3. Dari kandidat vaksin yang uji preklinis hanya sekitar 7% yang bisa gol ke fase berikutnya.

Artinya, ketika satu vaksin sudah sampai di uji klinis fase 3, maka aspek keamanan yang diuji pada fase 1 dan 2 mestinya sudah terlampaui. Ia menegaskan, jika sejak awal tidak aman tentunya vaksin tidak akan dilanjutkan sampai fase ke-3. “Seperti uji coba pada binatang, kalau binatangnya mati, maka tidak akan diteruskan ke manusia. Jadi bertahap ini sebagai skrining,” imbuh Prof Sri.

Karena dalam kondisi pandemi, maka dibutuhkan izin penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM. Gunanya untuk memastikan semua proses pembuatan vaksin telah dilakukan sesuai standar serta ada jaminan aman dan efektif.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peneliti Maarif Institute...
Peneliti Maarif Institute Jadi Doktor Administrasi Publik Pertama di UMJ
Positif Covid-19, Atalia...
Positif Covid-19, Atalia Minta Doa Supaya Ridwan Kamil Tak Tertular
Teliti Peran DPR di...
Teliti Peran DPR di Masa Pandemi, Misbakhun Raih Gelar Doktor Ekonomi
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
AstraZeneca Tuai Polemik...
AstraZeneca Tuai Polemik Usai Kasus Pembekuan Darah, BPOM: Sudah Tak Beredar di Indonesia
Lewat Disertasi, Kombes...
Lewat Disertasi, Kombes Yade Setiawan Ungkap Keberhasilan Polri Tangani Covid-19
Setelah Pandemi, Pemerintah...
Setelah Pandemi, Pemerintah Diminta Tak Gegabah Keluarkan Kebijakan
Deretan Brevet dan Tanda...
Deretan Brevet dan Tanda Jasa Komjen Dharma Pongrekun, Sosok yang Sebut Covid-19 Konspirasi
Usai Pandemi Covid-19,...
Usai Pandemi Covid-19, Dinilai Ada Sejumlah Potensi dan Tantangan UMKM
Rekomendasi
Hasil Piala Sudirman...
Hasil Piala Sudirman 2025: Jonatan Christie Menang, Indonesia Unggul atas Thailand 2-1
Listrik di Bali Mati...
Listrik di Bali Mati Total, PLN Masih Lakukan Recovery
Pertamina Dukung Pelestarian...
Pertamina Dukung Pelestarian Budaya Melalui Sanggar Tari Topeng Mimi Rasinah
Berita Terkini
Letjen Kunto Putra Try...
Letjen Kunto Putra Try Sutrisno Batal Dimutasi, Kapuspen TNI: Ada Beberapa Belum Bisa Digeser
21 menit yang lalu
Letjen TNI Kunto Arief...
Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi, Putra Try Sutrisno Itu Tetap Jadi Pangkogabwilhan I
1 jam yang lalu
Anggaran Pendidikan...
Anggaran Pendidikan Besar, Prabowo: Apakah Sampai kepada Alamat yang Ditujukan?
2 jam yang lalu
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan...
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan Prabowo, Adies Kadir Harap Kinerja dan Integritas Lebih Baik
2 jam yang lalu
Direktur Pemberitaan...
Direktur Pemberitaan Jak TV Terjerat Pidana, Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Sekejam Apa Pun Tak Bisa Dijadikan Delik Hukum
2 jam yang lalu
Laporan Akhir Penanganan...
Laporan Akhir Penanganan Kasus Sirkus OCI Segera Diungkap Kementerian HAM
2 jam yang lalu
Infografis
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Singapura dan Malaysia Melonjak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved