IDI Ingatkan Pemberian Vaksin Covid-19 Tidak Boleh Tergesa-gesa
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 11:15 WIB
loading...
IDI ingatkan pemberian vaksin Covid-19 tidak boleh tergesa-gesa. Ilustrasi/SINDO
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengungkapkan pemerintah sedang mempersiapkan berbagai hal dalam pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 secara nasional sesuai dengan roadmap yang disusun oleh Kementerian Kesehatan. Di sisi lain, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan agar jangan tergesa-gesa melakukan vaksinasi.
Ketua Umum Pengurus Besar IDI Daeng M Faqih mengatakan, pemberian vaksin tidak boleh tergesa-gera. Pemberian vaksin harus menunggu uji klinis hingga fase III selesai. "Pemberian vaksin itu ada proses dan mekanisme harus komplet dulu, nunggu sampai uji klinis fase III selesai," ungkap Daeng dalam keterangannya kepada SINDO Media, Jumat (30/10/2020).
Daeng mengatakan, dalam pandemi Covid-19 sekarang ini, memang ada regulasi yang juga diakui oleh internasional tentang pemberian vaksin sesuai emergency use authority. Namun, ia menegaskan pemberian emergency use authority juga harus sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. "Jadi itu juga ada prosedur dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Untuk apa itu? Semua prosedur dan syarat itu untuk tetap menjamin, menjamin keamanan dan khasiatnya," tegas Daeng.
Daeng menjelaskan bahwa pemberian vaksin ada dua jalur yakni jalur biasa dan jalur emergency. "Jadi, baik jalur yang biasa ya. Dan jalur yang pemberian karena emergency itu, meskipun sama-sama itu regulasi internasional diakui, diperbolehkan tapi syarat dan prosedur harus sama-sama diikuti."
Salah satunya, kata Daeng, adalah persetujuan atauapproval dari organisasi kesehatan dunia atau WHO, masuk listing juga di WHO. "Kemudian, otoritas di negara setempat itu melakukan kajian, melakukan penelitian terhadap vaksin yang nanti dipilih untuk emergency use authorization," jelas Daeng.
Ketua Umum Pengurus Besar IDI Daeng M Faqih mengatakan, pemberian vaksin tidak boleh tergesa-gera. Pemberian vaksin harus menunggu uji klinis hingga fase III selesai. "Pemberian vaksin itu ada proses dan mekanisme harus komplet dulu, nunggu sampai uji klinis fase III selesai," ungkap Daeng dalam keterangannya kepada SINDO Media, Jumat (30/10/2020).
Daeng mengatakan, dalam pandemi Covid-19 sekarang ini, memang ada regulasi yang juga diakui oleh internasional tentang pemberian vaksin sesuai emergency use authority. Namun, ia menegaskan pemberian emergency use authority juga harus sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. "Jadi itu juga ada prosedur dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Untuk apa itu? Semua prosedur dan syarat itu untuk tetap menjamin, menjamin keamanan dan khasiatnya," tegas Daeng.
Daeng menjelaskan bahwa pemberian vaksin ada dua jalur yakni jalur biasa dan jalur emergency. "Jadi, baik jalur yang biasa ya. Dan jalur yang pemberian karena emergency itu, meskipun sama-sama itu regulasi internasional diakui, diperbolehkan tapi syarat dan prosedur harus sama-sama diikuti."
Salah satunya, kata Daeng, adalah persetujuan atauapproval dari organisasi kesehatan dunia atau WHO, masuk listing juga di WHO. "Kemudian, otoritas di negara setempat itu melakukan kajian, melakukan penelitian terhadap vaksin yang nanti dipilih untuk emergency use authorization," jelas Daeng.
Lihat Juga :