Karangan Bunga 'Telah Selamatkan Demokrasi' Terpampang di Gedung MA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Karangan bunga terlihat berdiri di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) , Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu 28 Oktober 2020.
Karangan bunga itu berisi apresiasi terhadap MA yang disebut menyelamatkan demokrasi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Karangan bunga itu dipasang di trotoar jalan dan bersandar di pagar depan gedung MA. “Turut berbahagia, terima kasih kepada Mahkamah Agung telah menyelamatkan demokrasi di Kab. Ogan Ilir,”tulis dalam karangan bunga itu. ( )
Adapun karangan bunga itu diberikan oleh kelompok yang menamakan diri Masyarakat Ogan Ilir.
Sehari sebelumnya 27 Oktober 2020, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang didiskualifikasi KPUD Ogan Ilir. Ilyas yang merupakan bupati petahana tetap menjadi peserta Pilkada.( )
Terlihat di situs Kepaniteraan MA, Rabu, (28/10/2020), permohonan Ilyas yang terdaftar dengan nomor registrasi 1P/PAP/2020 itu sudah diputus. MA mengabulkan permohonan Ilyas.
"Kabul permohonan pemohon," demikian tulis MA. Putusan itu diketuk oleh majelis hakim yang terdiri atas Yosran, Is Sudaryono dan Yulius tertanggal 27 Oktober 2020.
Karangan bunga itu berisi apresiasi terhadap MA yang disebut menyelamatkan demokrasi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Karangan bunga itu dipasang di trotoar jalan dan bersandar di pagar depan gedung MA. “Turut berbahagia, terima kasih kepada Mahkamah Agung telah menyelamatkan demokrasi di Kab. Ogan Ilir,”tulis dalam karangan bunga itu. ( )
Adapun karangan bunga itu diberikan oleh kelompok yang menamakan diri Masyarakat Ogan Ilir.
Sehari sebelumnya 27 Oktober 2020, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang didiskualifikasi KPUD Ogan Ilir. Ilyas yang merupakan bupati petahana tetap menjadi peserta Pilkada.( )
Terlihat di situs Kepaniteraan MA, Rabu, (28/10/2020), permohonan Ilyas yang terdaftar dengan nomor registrasi 1P/PAP/2020 itu sudah diputus. MA mengabulkan permohonan Ilyas.
"Kabul permohonan pemohon," demikian tulis MA. Putusan itu diketuk oleh majelis hakim yang terdiri atas Yosran, Is Sudaryono dan Yulius tertanggal 27 Oktober 2020.
(dam)