Karangan Bunga 'Telah Selamatkan Demokrasi' Terpampang di Gedung MA

Kamis, 29 Oktober 2020 - 08:58 WIB
loading...
Karangan Bunga Telah...
Karangan bunga terlihat berdiri di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu 28 Oktober 2020. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Karangan bunga terlihat berdiri di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) , Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu 28 Oktober 2020.

Karangan bunga itu berisi apresiasi terhadap MA yang disebut menyelamatkan demokrasi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Karangan bunga itu dipasang di trotoar jalan dan bersandar di pagar depan gedung MA. “Turut berbahagia, terima kasih kepada Mahkamah Agung telah menyelamatkan demokrasi di Kab. Ogan Ilir,”tulis dalam karangan bunga itu. (Baca juga: Diskualifikasi Calon Bupati Dianulir, AMPD Apresiasi Putusan MA )

Adapun karangan bunga itu diberikan oleh kelompok yang menamakan diri Masyarakat Ogan Ilir.

Sehari sebelumnya 27 Oktober 2020, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang didiskualifikasi KPUD Ogan Ilir. Ilyas yang merupakan bupati petahana tetap menjadi peserta Pilkada.(Baca juga: PDIP-Gerindra Duetkan Prabowo-Puan, Ganjar Bisa Direkrut Nasdem )

Terlihat di situs Kepaniteraan MA, Rabu, (28/10/2020), permohonan Ilyas yang terdaftar dengan nomor registrasi 1P/PAP/2020 itu sudah diputus. MA mengabulkan permohonan Ilyas.

"Kabul permohonan pemohon," demikian tulis MA. Putusan itu diketuk oleh majelis hakim yang terdiri atas Yosran, Is Sudaryono dan Yulius tertanggal 27 Oktober 2020.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Mahkamah Agung AS Batalkan...
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, India Tunda Kunjungan Dagang ke Washington
Rekomendasi
Vladimir Petkovic Melawan...
Vladimir Petkovic Melawan Mantan
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Berita Terkini
OTT KPK di Kuansing...
OTT KPK di Kuansing Riau Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan Sekda
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved