Diskualifikasi Calon Bupati Dianulir, AMPD Apresiasi Putusan MA

Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:31 WIB
loading...
Diskualifikasi Calon...
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1P/PAP/2020 yang mengabulkan permohonan calon bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam adalah putusan yang adil. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), Imam Hanafi Abdullah menilai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1P/PAP/2020 yang mengabulkan permohonan calon bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam adalah putusan yang adil.

“Kami memberikan apresiasi kepada MA karena telah memberikan kepastian hukum dan keputusan yang adil serta memberikan kemanfaatan hukum,” kata Imam dalam konferensi pers di hotel Delua, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2020) malam.

Dia mengungkapkan mengapresiasi MA. Putusan tersebut dinilai menyelamatkan demokrasi.“Kami juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada MA karena telah turut berkonstribusi menyelamatkan iklim demokrasi di kabupaten Ogan Ilir dalam pilkada serentak kali ini,” tuturnya. (Baca juga: KY Tes Kesehatan dan Kepribadian 30 Calon Hakim Agung dan Adhoc )

Dengan adanya putusan tersebut, Imam meminta Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) segera memproses aduan yang dibuat pihaknya terhadap Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir.

“Kami meminta kepada DKPP agar Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir segera diperiksa secara mendalam dan apabila dugaan pelanggaran terbukti, maka kami memohon memberikan sanksi yang tegas berupa pemberhentian seluruh komisioner,” tutur Imam. (Baca juga: Setelah Gelar Aksi di Mahkamah Agung, AMPD Lapor ke DKP P)

Dia mengatakan akan terus mengawal jalannya demokrasi dan meminta penyelenggara pilkada di Ogan Ilir dan seluruh Indonesia agar dapat menyelenggarakan pesta demokrasi dengan luber, jujur dan adil.

MA pada Selasa 27 Oktober 2020 mengabulkan permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak yang didiskualifikasi KPUD Ogan Ilir.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Rekomendasi
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
Berita Terkini
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved