Pemerintah Diminta Luruskan Mispersepsi UU Ciptaker Korbankan Lingkungan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) dipercaya mampu membangun tren investasi ramah lingkungan. Namun kini pemerintah tengah dihadapkan pada mispersepsi yang menganggap regulasi sapu jagat akan berdampak buruk pada lingkungan hidup.
(Baca juga: Program Vaksinasi Digencarkan, PAN Minta Ditunjukkan Negara yang Sukses Vaksinasi Covid-19)
Mantan Menteri Lingkungan Hidup Sarwono Kusumaatmadja mengatakan, kemudahan aturan investasi bukan berarti mengorbankan lingkungan. Menuruntya pengaturan lingkungan hidup saat ini masih dapat disederhanakan, namun tetap efektif.
(Baca juga: Libur Panjang, Wisatawan Serbu Kota Bandung Saat Pandemi)
Sarwono pun menyayangkan adanya persepsi umum yang menyebut saat investasi dimudahkan otomatis itu berarti para pekerja dan lingkungan hidup dirugikan. Menurutnya, keberadaan UU Ciptaker adalah respons pemerintah atas keadaan saat ini.
"Karena kita sangat ketinggalan dalam regulasi. birokrasi juga terlalu gemuk dan aturan kita saat ini satu sama lain juga tidak sinkron sehingga kemudian pemerintah, dalam hal ini Pak Jokowi mengambil inisiatif untuk membuat apa yang disebut Omnibus Law di mana segala macam aturan yang simpang siur dan saling bertentangan dengan birokrasi yang gemuk ini diselesaikan sekaligus," kata Sarwono, Rabu (28/10/2020).
Sarwono menekankan, agar pemerintah harus menjalin komunikasi yang bagus tentang UU Cipta Kerja supaya orang yakin bahwa undang-undangini tidak mengorbankan lingkungan atau para pekerja demi investasi.
Menurutnya, mispersepsi terjadi karena tema utama yang ditonjolkan adalah mempermudah investasi, orang otomatis berpikir lingkungan hidup dikorbankan.
"Padahal kan tidak. Karena banyak sekali instrumen-instrumen lingkungan hidup yang sudah waktunya diperkuat perannya," ucap Sarwono.
"Misalnya, semua perizinan di bidang lingkungan harus disatukan dalam izin usaha. Sehingga kalau terjadi masalah di bidang lingkungan, maka izin usahanya dicabut. Kalau sekarang kan tidak. Jadi segmentasi aturan ini yang sedang dibenahi," imbuh dia.
Lebih lanjut, Sarwono mendorong pemerintah untuk meluruskan mispersepsi terkait UU Cipta Kerja dengan menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak. Menurutnya, pemerintah masih punya waktu untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak berkepentingan.
"Kita bisa membuat semacam solusi untuk semua pihak dengan melakukan perombakan pada arsitektur regulasinya dan juga dengan penyederhanaan birokrasi," tegas Sarwono.
(Baca juga: Program Vaksinasi Digencarkan, PAN Minta Ditunjukkan Negara yang Sukses Vaksinasi Covid-19)
Mantan Menteri Lingkungan Hidup Sarwono Kusumaatmadja mengatakan, kemudahan aturan investasi bukan berarti mengorbankan lingkungan. Menuruntya pengaturan lingkungan hidup saat ini masih dapat disederhanakan, namun tetap efektif.
(Baca juga: Libur Panjang, Wisatawan Serbu Kota Bandung Saat Pandemi)
Sarwono pun menyayangkan adanya persepsi umum yang menyebut saat investasi dimudahkan otomatis itu berarti para pekerja dan lingkungan hidup dirugikan. Menurutnya, keberadaan UU Ciptaker adalah respons pemerintah atas keadaan saat ini.
"Karena kita sangat ketinggalan dalam regulasi. birokrasi juga terlalu gemuk dan aturan kita saat ini satu sama lain juga tidak sinkron sehingga kemudian pemerintah, dalam hal ini Pak Jokowi mengambil inisiatif untuk membuat apa yang disebut Omnibus Law di mana segala macam aturan yang simpang siur dan saling bertentangan dengan birokrasi yang gemuk ini diselesaikan sekaligus," kata Sarwono, Rabu (28/10/2020).
Sarwono menekankan, agar pemerintah harus menjalin komunikasi yang bagus tentang UU Cipta Kerja supaya orang yakin bahwa undang-undangini tidak mengorbankan lingkungan atau para pekerja demi investasi.
Menurutnya, mispersepsi terjadi karena tema utama yang ditonjolkan adalah mempermudah investasi, orang otomatis berpikir lingkungan hidup dikorbankan.
"Padahal kan tidak. Karena banyak sekali instrumen-instrumen lingkungan hidup yang sudah waktunya diperkuat perannya," ucap Sarwono.
"Misalnya, semua perizinan di bidang lingkungan harus disatukan dalam izin usaha. Sehingga kalau terjadi masalah di bidang lingkungan, maka izin usahanya dicabut. Kalau sekarang kan tidak. Jadi segmentasi aturan ini yang sedang dibenahi," imbuh dia.
Lebih lanjut, Sarwono mendorong pemerintah untuk meluruskan mispersepsi terkait UU Cipta Kerja dengan menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak. Menurutnya, pemerintah masih punya waktu untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak berkepentingan.
"Kita bisa membuat semacam solusi untuk semua pihak dengan melakukan perombakan pada arsitektur regulasinya dan juga dengan penyederhanaan birokrasi," tegas Sarwono.
(maf)