Perpres 102/2020 Terbit, KPK Berwenang Ambil Alih Kasus Kejaksaan-Polri

Rabu, 28 Oktober 2020 - 12:33 WIB
loading...
Perpres 102/2020 Terbit,...
Perpres 102/2020 yang diteken Presiden Jokowi mengatur supervisi dan pengambilalihan kasus atau perkara di kepolisian dan kejaksaan oleh KPK. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Perpres ini diteken Presiden Jokowi tanggal 20 Oktober 2020 lalu.

Pada perpres tersebut diatur bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi yakni kejaksaan dan kepolisian.

Supervisi dilakukan pada perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian. Dalam menjalankan supervisi KPK menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan Kepolisian dan/atau pimpinan kejaksaan . Selain itu dalam pelaksanaan supervisi Tim KPK dapat didampingi oleh perwakilan dari Bareskrim Polri dan/atau Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung.

(Baca: KPK Ambil Alih Perkara Pengadaan Tanah di Kabupaten OKU Palembang)

Supervisi yang dimaksud dalam perpres ini antara lain berupa pengawasan, penelitian atau penelaahan. Dari hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang tersebut, KPK berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Putin Mengamuk! Serangan...
Putin Mengamuk! Serangan Rusia Tewaskan 11 Orang dan Hancurkan Katedral Bersejarah
Atletik Indonesia Bersinar...
Atletik Indonesia Bersinar di Filipina, Emilia Nova Sumbang Emas dan 2 Perak untuk Merah Putih
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Berita Terkini
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved