Terlibat Kasus Pungli Rutan, 66 Pegawai KPK Dipecat
Rabu, 24 April 2024 - 18:34 WIB
loading...
KPK memecat 66 pegawainya terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Hal ini dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawainya terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Hal ini dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Kata dia, pemecatan tersebut lantaran puluhan pegawai KPK itu terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK.
"KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2024).
"Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, dan Unsur Kepegawaian," sambungnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Hengki Jadi Tersangka Pungli Rutan
Ali menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.
Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.
Kata dia, pemecatan tersebut lantaran puluhan pegawai KPK itu terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK.
"KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2024).
"Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, dan Unsur Kepegawaian," sambungnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Hengki Jadi Tersangka Pungli Rutan
Ali menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.
Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.
Lihat Juga :