Usai Diperiksa, Tujuh Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan

Selasa, 27 Oktober 2020 - 23:47 WIB
loading...
Usai Diperiksa, Tujuh...
adiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan tujuh tersangka tidak ditahan usai diperiksa karena bersikap kooperatif. FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri rampung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang tersangka kasus dugaan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) . Mereka tidak ditahan dengan alasan kooperatif.

Seharusnya penyidik memeriksa delapan tersangka pada hari ini. Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, NH, mangkir dari panggilan tersebut.

"Pemeriksaan dimulai pukul 10.30-19.00 WIB, dan mengingat para tersangka dianggap kooperatif, maka tidak dilakukan penahanan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (27/10/2020). ( )

Adapun tujuh orang tersangka yang diperiksa, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R.

Argo menyebut, para tersangka tidak ditahan juga karena telah memberikan jaminan dari pengacaranya masing-masing. "Dengan jaminan dari para penasihat hukumnya," ujar Argo.

Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut. Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok. ( )

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2149 seconds (0.1#10.140)