Usai Diperiksa, Tujuh Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan
Selasa, 27 Oktober 2020 - 23:47 WIB
loading...
adiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan tujuh tersangka tidak ditahan usai diperiksa karena bersikap kooperatif. FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri rampung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang tersangka kasus dugaan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) . Mereka tidak ditahan dengan alasan kooperatif.
Seharusnya penyidik memeriksa delapan tersangka pada hari ini. Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, NH, mangkir dari panggilan tersebut.
"Pemeriksaan dimulai pukul 10.30-19.00 WIB, dan mengingat para tersangka dianggap kooperatif, maka tidak dilakukan penahanan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (27/10/2020). (Baca juga: Bareskrim Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung )
Adapun tujuh orang tersangka yang diperiksa, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R.
Argo menyebut, para tersangka tidak ditahan juga karena telah memberikan jaminan dari pengacaranya masing-masing. "Dengan jaminan dari para penasihat hukumnya," ujar Argo.
Seharusnya penyidik memeriksa delapan tersangka pada hari ini. Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, NH, mangkir dari panggilan tersebut.
"Pemeriksaan dimulai pukul 10.30-19.00 WIB, dan mengingat para tersangka dianggap kooperatif, maka tidak dilakukan penahanan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (27/10/2020). (Baca juga: Bareskrim Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung )
Adapun tujuh orang tersangka yang diperiksa, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R.
Argo menyebut, para tersangka tidak ditahan juga karena telah memberikan jaminan dari pengacaranya masing-masing. "Dengan jaminan dari para penasihat hukumnya," ujar Argo.
Lihat Juga :