Bareskrim Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 15:04 WIB
loading...
Bareskrim Tetapkan 8...
Tim gabungan Polri menetapkan sebanyak 8 tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim gabungan Polri menetapkan sebanyak 8 tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.

"Menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaanya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020)

Argo mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi-saksi dan para ahli. ( )

"Kita memeriksa ahli kita periksa. Ada beberapa ahli, ada ahli kebakaran dari UI dan ITB dan ada ahli dari PUPR, kesehatan juga ada. Jadi semuanya ini kita lakukan," katanya.

Untuk diketahui sebelumnya, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Kobaran api itu pun berhasil dipadamkan kurang lebih selama 11 jam lamanya.

Setelah sekian lama, Bareskrim Polri menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan. Hari ini Bareskrim Polri sudah membeberkan perkembangan kasus tersebut. ( )

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1763 seconds (0.1#10.140)