Bareskrim Sebut Kebakaran Gedung Kejagung Disebabkan Puntung Rokok
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 15:32 WIB
loading...
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers penetapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejagung di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020). FOTO/OKEZONE/MUHAMMAD RIZKI
A
A
A
JAKARTA - Tim gabungan Polri akhirnya mengungkap kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa sumber api bukan karena hubungan arus pendek melainkan open flame atau nyala api terbuka yang disebabkan bara api puntung rokok tukang.
"Berdasarkan keterangan ahli bisa disebabkan dua bara api atau penyulutan api, sehingga penyidik menyiapkan dua pasal alternatif dibakar atau terbakar," kata Ferdy di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (23/10/2020). (Baca juga: Bareskrim Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung )
Dari sana, kata Ferdy, pihaknya mengetahui bahwa saat itu tengah ada tukang yang bekerja di lantai 6 bagian Biro Kepegawaian. Mereka merokok hingga menyebabkan kebakaran.
"Apa aktivitas mereka ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan selain melaksanakan tugas yang dikerjakan, mereka juga melakukan kegiatan yang tidak boleh dilakukan yaitu mereka merokok, di mana ada bahan yang mudah terbakar," ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa sumber api bukan karena hubungan arus pendek melainkan open flame atau nyala api terbuka yang disebabkan bara api puntung rokok tukang.
"Berdasarkan keterangan ahli bisa disebabkan dua bara api atau penyulutan api, sehingga penyidik menyiapkan dua pasal alternatif dibakar atau terbakar," kata Ferdy di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (23/10/2020). (Baca juga: Bareskrim Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung )
Dari sana, kata Ferdy, pihaknya mengetahui bahwa saat itu tengah ada tukang yang bekerja di lantai 6 bagian Biro Kepegawaian. Mereka merokok hingga menyebabkan kebakaran.
"Apa aktivitas mereka ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan selain melaksanakan tugas yang dikerjakan, mereka juga melakukan kegiatan yang tidak boleh dilakukan yaitu mereka merokok, di mana ada bahan yang mudah terbakar," ujarnya.
Lihat Juga :