Bareskrim Sebut Kebakaran Gedung Kejagung Disebabkan Puntung Rokok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim gabungan Polri akhirnya mengungkap kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa sumber api bukan karena hubungan arus pendek melainkan open flame atau nyala api terbuka yang disebabkan bara api puntung rokok tukang.
"Berdasarkan keterangan ahli bisa disebabkan dua bara api atau penyulutan api, sehingga penyidik menyiapkan dua pasal alternatif dibakar atau terbakar," kata Ferdy di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (23/10/2020). ( )
Dari sana, kata Ferdy, pihaknya mengetahui bahwa saat itu tengah ada tukang yang bekerja di lantai 6 bagian Biro Kepegawaian. Mereka merokok hingga menyebabkan kebakaran.
"Apa aktivitas mereka ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan selain melaksanakan tugas yang dikerjakan, mereka juga melakukan kegiatan yang tidak boleh dilakukan yaitu mereka merokok, di mana ada bahan yang mudah terbakar," ujarnya.
Adapun dalam kasus ini tim gabungan menetapkan sebanyak 8 tersangka. "Menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaanya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020). ( )
Argo mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi-saksi dan para ahli."Kita memeriksa ahli kita periksa. Ada beberapa ahli, ada ahli kebakaran dari UI dan ITB dan ada ahli dari PUPR, kesehatan juga ada. Jadi semuanya ini kita lakukan," katanya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa sumber api bukan karena hubungan arus pendek melainkan open flame atau nyala api terbuka yang disebabkan bara api puntung rokok tukang.
"Berdasarkan keterangan ahli bisa disebabkan dua bara api atau penyulutan api, sehingga penyidik menyiapkan dua pasal alternatif dibakar atau terbakar," kata Ferdy di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (23/10/2020). ( )
Dari sana, kata Ferdy, pihaknya mengetahui bahwa saat itu tengah ada tukang yang bekerja di lantai 6 bagian Biro Kepegawaian. Mereka merokok hingga menyebabkan kebakaran.
"Apa aktivitas mereka ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan selain melaksanakan tugas yang dikerjakan, mereka juga melakukan kegiatan yang tidak boleh dilakukan yaitu mereka merokok, di mana ada bahan yang mudah terbakar," ujarnya.
Adapun dalam kasus ini tim gabungan menetapkan sebanyak 8 tersangka. "Menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaanya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020). ( )
Argo mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi-saksi dan para ahli."Kita memeriksa ahli kita periksa. Ada beberapa ahli, ada ahli kebakaran dari UI dan ITB dan ada ahli dari PUPR, kesehatan juga ada. Jadi semuanya ini kita lakukan," katanya.
(abd)