Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
Jum'at, 08 Mei 2020 - 10:48 WIB
loading...
A
A
A
THR memang hak pekerja. Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR, pekerja berhak mendapatkan satu bulan gaji. Sementara, yang belum satu bekerja memperoleh THR secara proporsional.
Pekerja tetap dan kontrak yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) 30 hari sebelum Lebaran juga berhak memperoleh THR. Kondisi perekonomian saat ini yang memburuk sehingga besar kemungkinan banyak yang mengajukan pola cicilan atau penundaan.
Timboel mencontohkan, jika sampai H-7 perusahaan hanya mampu membayar 60 persen, makanya sisanya dibayarkan pada bulan berikutnya. Semuanya harus tertulis dalam perjanjian bersama yang mengikat kedua belah pihak. "Item-item apa saja yang disepakati harus jelas," ucapnya. (Baca juga: WNI Alami Perbudakan di Kapal China, DPR Minta BP2MI Proaktif Mendata Pekerja Migran ).
Dia mengatakan, pemerintah berencana memberikan insentif kepada perusahaan, seperti pinjaman lunak untuk modal kerja. Hal tersebut diharapkan bisa menggerakkan roda produksi sehingga perusahaan dapat menyelesaikan kewajibannya kepada pekerja.
"Relaksasi iuran Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebesar 90% (jadi hanya membayar 10%) selama 3 bulan dan dapat ditambah 3 bulan. Selain itu, penundaan pembayaran iuran jaminan pensiun bisa mendukung cash flow perusahaan untuk membayar THR pekerja," pungkasnya. (Baca juga: Buruh Tolak Edaran Menaker Izinkan Pengusaha Tak Bayar THR Penuh ).
Pekerja tetap dan kontrak yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) 30 hari sebelum Lebaran juga berhak memperoleh THR. Kondisi perekonomian saat ini yang memburuk sehingga besar kemungkinan banyak yang mengajukan pola cicilan atau penundaan.
Timboel mencontohkan, jika sampai H-7 perusahaan hanya mampu membayar 60 persen, makanya sisanya dibayarkan pada bulan berikutnya. Semuanya harus tertulis dalam perjanjian bersama yang mengikat kedua belah pihak. "Item-item apa saja yang disepakati harus jelas," ucapnya. (Baca juga: WNI Alami Perbudakan di Kapal China, DPR Minta BP2MI Proaktif Mendata Pekerja Migran ).
Dia mengatakan, pemerintah berencana memberikan insentif kepada perusahaan, seperti pinjaman lunak untuk modal kerja. Hal tersebut diharapkan bisa menggerakkan roda produksi sehingga perusahaan dapat menyelesaikan kewajibannya kepada pekerja.
"Relaksasi iuran Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebesar 90% (jadi hanya membayar 10%) selama 3 bulan dan dapat ditambah 3 bulan. Selain itu, penundaan pembayaran iuran jaminan pensiun bisa mendukung cash flow perusahaan untuk membayar THR pekerja," pungkasnya. (Baca juga: Buruh Tolak Edaran Menaker Izinkan Pengusaha Tak Bayar THR Penuh ).
(zik)
Lihat Juga :