Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja

Jum'at, 08 Mei 2020 - 10:48 WIB
loading...
Perusahaan Kesulitan...
Istimewa
A A A
JAKARTA - Menjelang Lebaran tentu semua pekerja mengharapkan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Namun, pandemi Covid-19 membuat banyak perusahaan dalam kondisi yang tak baik sehingga mengakibatkan kesulitan membayar THR.

Untuk mengatasi itu, Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Intinya, pemerintah meminta ada dialog antara perusahaan dan pekerja ketika perusahaan tidak sanggup membayar THR. Opsinya, pembayaran bisa bertahap dan ditunda sampai waktu yang disepakati.

"Saya menilai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan itu baik dan bisa dijadikan acuan bagi perusahaan dan pekerja (serikat pekerja-SP) untuk pembayaran THR ini. Pihak pengusaha dan SP harus memiliki pengertian yang sama dalam kondisi Covid-19 ini," ujar Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, Jumat (8/5/2020).

Timboel mengharapkan perusahaan yang sehat harus tetap membayar THR. Jangan memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk tidak membayar THR. Sedangkan, perusahaan yang cash flow-nya tidak baik harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencari solusi.

"Pekerja atau SP jangan juga menolak ajakan komunikasi ini, dengan tetap mengatakan 'pokoknya harus bayar sesuai regulasi'. Dalam kondisi pandemi ini harus ada pengertian dari kedua belah pihak agar proses produksi tetap berjalan dan pekerja tetap bisa bekerja," terang Timboel.

THR memang hak pekerja. Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR, pekerja berhak mendapatkan satu bulan gaji. Sementara, yang belum satu bekerja memperoleh THR secara proporsional.

Pekerja tetap dan kontrak yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) 30 hari sebelum Lebaran juga berhak memperoleh THR. Kondisi perekonomian saat ini yang memburuk sehingga besar kemungkinan banyak yang mengajukan pola cicilan atau penundaan.

Timboel mencontohkan, jika sampai H-7 perusahaan hanya mampu membayar 60 persen, makanya sisanya dibayarkan pada bulan berikutnya. Semuanya harus tertulis dalam perjanjian bersama yang mengikat kedua belah pihak. "Item-item apa saja yang disepakati harus jelas," ucapnya. (Baca juga: WNI Alami Perbudakan di Kapal China, DPR Minta BP2MI Proaktif Mendata Pekerja Migran ).

Dia mengatakan, pemerintah berencana memberikan insentif kepada perusahaan, seperti pinjaman lunak untuk modal kerja. Hal tersebut diharapkan bisa menggerakkan roda produksi sehingga perusahaan dapat menyelesaikan kewajibannya kepada pekerja.

"Relaksasi iuran Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebesar 90% (jadi hanya membayar 10%) selama 3 bulan dan dapat ditambah 3 bulan. Selain itu, penundaan pembayaran iuran jaminan pensiun bisa mendukung cash flow perusahaan untuk membayar THR pekerja," pungkasnya. (Baca juga: Buruh Tolak Edaran Menaker Izinkan Pengusaha Tak Bayar THR Penuh ).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Bupati Cilacap...
KPK Ungkap Bupati Cilacap Peras SKPD untuk THR: Ada yang Pinjam Uang
PDIP Minta THR Dibagikan...
PDIP Minta THR Dibagikan H-14 agar Ada Waktu Tindak Perusahaan Bandel
Wamenag Maklumi Ormas...
Wamenag Maklumi Ormas Minta THR: Budaya Sejak Dulu, Nggak Perlu Dipersoalkan
Ultimatum Perusahaan...
Ultimatum Perusahaan yang Belum Bayar THR, Kemenaker: Hari Ini Batas Paling Lambat
Kemendikdasmen Imbau...
Kemendikdasmen Imbau Guru Lakukan Verifikasi Rekening untuk Kelancaran Tunjangan
Prabowo Hampir Lupa...
Prabowo Hampir Lupa Umumkan Tukin Cair 100%, Langsung Diingatkan Sri Mulyani
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Bonus Hari Raya Ojol...
Bonus Hari Raya Ojol 2026: Lebih dari 850.000 Mitra Driver Diguyur Rp220 Miliar
THR Lebaran, Bibit.id...
THR Lebaran, Bibit.id Ajak Masyarakat Jadikan Momentum Wujudkan Mimpi
Rekomendasi
Israel Ternyata Ditolong...
Israel Ternyata Ditolong AS saat Dihujani Rudal Iran
Turki Ingin Rebut dan...
Turki Ingin Rebut dan Bebaskan Yerusalem, Israel Beri Respons Sinis
ARMY Siap War Tiket...
ARMY Siap War Tiket Konser BTS ARIRANG in Jakarta Hari Ini, Harga Termurah Rp1,8 Juta
Berita Terkini
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved