Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja

Jum'at, 08 Mei 2020 - 10:48 WIB
loading...
Perusahaan Kesulitan...
Istimewa
A A A
JAKARTA - Menjelang Lebaran tentu semua pekerja mengharapkan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Namun, pandemi Covid-19 membuat banyak perusahaan dalam kondisi yang tak baik sehingga mengakibatkan kesulitan membayar THR.

Untuk mengatasi itu, Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Intinya, pemerintah meminta ada dialog antara perusahaan dan pekerja ketika perusahaan tidak sanggup membayar THR. Opsinya, pembayaran bisa bertahap dan ditunda sampai waktu yang disepakati.

"Saya menilai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan itu baik dan bisa dijadikan acuan bagi perusahaan dan pekerja (serikat pekerja-SP) untuk pembayaran THR ini. Pihak pengusaha dan SP harus memiliki pengertian yang sama dalam kondisi Covid-19 ini," ujar Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, Jumat (8/5/2020).

Timboel mengharapkan perusahaan yang sehat harus tetap membayar THR. Jangan memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk tidak membayar THR. Sedangkan, perusahaan yang cash flow-nya tidak baik harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencari solusi.

"Pekerja atau SP jangan juga menolak ajakan komunikasi ini, dengan tetap mengatakan 'pokoknya harus bayar sesuai regulasi'. Dalam kondisi pandemi ini harus ada pengertian dari kedua belah pihak agar proses produksi tetap berjalan dan pekerja tetap bisa bekerja," terang Timboel.

THR memang hak pekerja. Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR, pekerja berhak mendapatkan satu bulan gaji. Sementara, yang belum satu bekerja memperoleh THR secara proporsional.

Pekerja tetap dan kontrak yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) 30 hari sebelum Lebaran juga berhak memperoleh THR. Kondisi perekonomian saat ini yang memburuk sehingga besar kemungkinan banyak yang mengajukan pola cicilan atau penundaan.

Timboel mencontohkan, jika sampai H-7 perusahaan hanya mampu membayar 60 persen, makanya sisanya dibayarkan pada bulan berikutnya. Semuanya harus tertulis dalam perjanjian bersama yang mengikat kedua belah pihak. "Item-item apa saja yang disepakati harus jelas," ucapnya. (Baca Juga: WNI Alami Perbudakan di Kapal China, DPR Minta BP2MI Proaktif Mendata Pekerja Migran).

Dia mengatakan, pemerintah berencana memberikan insentif kepada perusahaan, seperti pinjaman lunak untuk modal kerja. Hal tersebut diharapkan bisa menggerakkan roda produksi sehingga perusahaan dapat menyelesaikan kewajibannya kepada pekerja.

"Relaksasi iuran Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebesar 90% (jadi hanya membayar 10%) selama 3 bulan dan dapat ditambah 3 bulan. Selain itu, penundaan pembayaran iuran jaminan pensiun bisa mendukung cash flow perusahaan untuk membayar THR pekerja," pungkasnya. ( ).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Wamenag Maklumi Ormas...
Wamenag Maklumi Ormas Minta THR: Budaya Sejak Dulu, Nggak Perlu Dipersoalkan
Ultimatum Perusahaan...
Ultimatum Perusahaan yang Belum Bayar THR, Kemenaker: Hari Ini Batas Paling Lambat
Kemendikdasmen Imbau...
Kemendikdasmen Imbau Guru Lakukan Verifikasi Rekening untuk Kelancaran Tunjangan
Prabowo Hampir Lupa...
Prabowo Hampir Lupa Umumkan Tukin Cair 100%, Langsung Diingatkan Sri Mulyani
Presiden Prabowo Umumkan...
Presiden Prabowo Umumkan Pencairan THR PNS di Istana Sore Ini
Prabowo: Pengemudi Ojol...
Prabowo: Pengemudi Ojol Akan Dapat Bonus Hari Raya
THR PNS Cair 100%, Sri...
THR PNS Cair 100%, Sri Mulyani: Segera, Insyaallah
DPR Bakal Panggil Kurator...
DPR Bakal Panggil Kurator Sritex Bahas THR Pegawai yang Kena PHK
Tak Kena Efisiensi,...
Tak Kena Efisiensi, Istana Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Cair
Rekomendasi
16 Jenazah Korban di...
16 Jenazah Korban di Muara Kum Yahukimo Berhasil Diidentifikasi, Terakhir Atas Nama Ferdina Buma
Setiba dari Yordania,...
Setiba dari Yordania, Mentan Langsung Sidak Bulog dan PIHC
Luncurkan Logo Baru,...
Luncurkan Logo Baru, MNC University Terus Berinovasi demi Masa Depan Bangsa
Berita Terkini
Halalbihalal Partai...
Halalbihalal Partai Golkar, Bahlil Bicara Reshuffle Pengurus DPP
3 jam yang lalu
Menguji Diplomasi Prabowo...
Menguji Diplomasi Prabowo lewat Gaza
3 jam yang lalu
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Minta Gunakan UU Tipikor
4 jam yang lalu
Atalia Praratya Hadir...
Atalia Praratya Hadir Sendirian di Halalbihalal Partai Golkar, ke Mana Ridwan Kamil?
4 jam yang lalu
Dokter Sakit Jiwa Apa...
Dokter 'Sakit Jiwa' Apa Obatnya? Simak Jawabannya di One On One SINDOnews TV Jumat Lusa
5 jam yang lalu
3 Hakim yang Periksa...
3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi Minyak Goreng Akui Terima Suap
5 jam yang lalu
Infografis
Houthi Tembak Jatuh...
Houthi Tembak Jatuh Drone AS dengan Rudal Buatan Lokal
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved