Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
Jum'at, 08 Mei 2020 - 10:48 WIB
loading...
Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Menjelang Lebaran tentu semua pekerja mengharapkan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Namun, pandemi Covid-19 membuat banyak perusahaan dalam kondisi yang tak baik sehingga mengakibatkan kesulitan membayar THR.
Untuk mengatasi itu, Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Intinya, pemerintah meminta ada dialog antara perusahaan dan pekerja ketika perusahaan tidak sanggup membayar THR. Opsinya, pembayaran bisa bertahap dan ditunda sampai waktu yang disepakati.
"Saya menilai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan itu baik dan bisa dijadikan acuan bagi perusahaan dan pekerja (serikat pekerja-SP) untuk pembayaran THR ini. Pihak pengusaha dan SP harus memiliki pengertian yang sama dalam kondisi Covid-19 ini," ujar Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, Jumat (8/5/2020).
Timboel mengharapkan perusahaan yang sehat harus tetap membayar THR. Jangan memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk tidak membayar THR. Sedangkan, perusahaan yang cash flow-nya tidak baik harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencari solusi.
"Pekerja atau SP jangan juga menolak ajakan komunikasi ini, dengan tetap mengatakan 'pokoknya harus bayar sesuai regulasi'. Dalam kondisi pandemi ini harus ada pengertian dari kedua belah pihak agar proses produksi tetap berjalan dan pekerja tetap bisa bekerja," terang Timboel.
Untuk mengatasi itu, Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Intinya, pemerintah meminta ada dialog antara perusahaan dan pekerja ketika perusahaan tidak sanggup membayar THR. Opsinya, pembayaran bisa bertahap dan ditunda sampai waktu yang disepakati.
"Saya menilai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan itu baik dan bisa dijadikan acuan bagi perusahaan dan pekerja (serikat pekerja-SP) untuk pembayaran THR ini. Pihak pengusaha dan SP harus memiliki pengertian yang sama dalam kondisi Covid-19 ini," ujar Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, Jumat (8/5/2020).
Timboel mengharapkan perusahaan yang sehat harus tetap membayar THR. Jangan memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk tidak membayar THR. Sedangkan, perusahaan yang cash flow-nya tidak baik harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencari solusi.
"Pekerja atau SP jangan juga menolak ajakan komunikasi ini, dengan tetap mengatakan 'pokoknya harus bayar sesuai regulasi'. Dalam kondisi pandemi ini harus ada pengertian dari kedua belah pihak agar proses produksi tetap berjalan dan pekerja tetap bisa bekerja," terang Timboel.
Lihat Juga :