Buruh Tolak Edaran Menaker Izinkan Pengusaha Tak Bayar THR Penuh

Kamis, 07 Mei 2020 - 16:07 WIB
loading...
Buruh Tolak Edaran Menaker...
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal tegas menolak sikap Menaker dalam surat edaran tersebut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar tunjangan hari raya (THR) sebesar 100% dan bisa mencicil atau menunda pembayarannya dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal tegas menolak sikap Menaker dalam surat edaran tersebut. Sebab, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100% bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun.

Tanpa terlebih dahulu melalui perundingan. Kemudian, bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya.

“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena COVID-19, buruh yang dirumahkan karena COVID-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari Lebaran,” ujar Said Iqbal kepada SINDOnews, Kamis (7/5/2020).

Oleh karena itu, ia menyerukan kepada para buruh untuk menolak pengusaha yang ingin membayar THR dengan menggunakan dasar surat edaran Menaker tersebut. Said menilai, di tengah pandemi Corona ini, daya beli buruh harus tetap dijaga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Prabowo Tiba di Museum...
Prabowo Tiba di Museum Marsinah, Lihat Kamar hingga Sepeda Tua
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ada Demo Buruh di Kemnaker,...
Ada Demo Buruh di Kemnaker, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Dalang Rencana Anarkis...
Dalang Rencana Anarkis Aksi May Day di Jakarta Diburu
Rekomendasi
Team RS–Telkomsel...
Team RS–Telkomsel 5G Juarai Grup R pada Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
Ini yang Menyebabkan...
Ini yang Menyebabkan Baterai Ponsel Tak Terisi Penuh saat Dicas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved