Ini Petikan Lengkap Amar Putusan PK Anas Urbaningrum
Rabu, 30 September 2020 - 20:37 WIB
loading...
Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum mengikuti sidang PK di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (31/5/2018). MA memotong masa hukuman Anas menjadi 8 tahun penjara. FOTO/DOK.SINDOphoto/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan telah memutuskan mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Anas Urbaningrum . Ada delapan poin pada amar putusan tersebut, satu di antaranya pidana penjara Anas menjadi 8 tahun.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, permohonan PK yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum telah diputus oleh MA pada Rabu (30/9/2020) siang. Majelis hakim agung PK yang menangani dan mengadili PK Anas terdiri atas Sunarto sebagai ketua majelis yang didampingi dua anggota majelis yakni Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim adhoc Tipikor).
"Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK Pemohon/Terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan' hakim dapat dibenarkan dengan (beberapa) pertimbangan," kata Andi saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (30/9/2020) malam. (Baca juga: MA Beri Bonus Anas Urbaningrum, Hukuman Dipotong Jadi 8 Tahun )
Dia melanjutkan, majelis hakim PK memutuskan dan mengadili delapan hal. Satu, menyatakan Anas Urbaningrum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana dalam dakwaan primair dan menyatakan Anas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan ketiga.
Dua, membebaskan Anas dari dakwaan ketiga tersebut. Tiga, menyatakan bahwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair dan menyatakan Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan TPPU yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaan kedua.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, permohonan PK yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum telah diputus oleh MA pada Rabu (30/9/2020) siang. Majelis hakim agung PK yang menangani dan mengadili PK Anas terdiri atas Sunarto sebagai ketua majelis yang didampingi dua anggota majelis yakni Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim adhoc Tipikor).
"Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK Pemohon/Terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan' hakim dapat dibenarkan dengan (beberapa) pertimbangan," kata Andi saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (30/9/2020) malam. (Baca juga: MA Beri Bonus Anas Urbaningrum, Hukuman Dipotong Jadi 8 Tahun )
Dia melanjutkan, majelis hakim PK memutuskan dan mengadili delapan hal. Satu, menyatakan Anas Urbaningrum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana dalam dakwaan primair dan menyatakan Anas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan ketiga.
Dua, membebaskan Anas dari dakwaan ketiga tersebut. Tiga, menyatakan bahwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair dan menyatakan Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan TPPU yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaan kedua.
Lihat Juga :