KPK Sebut Belum Menerima Salinan Putusan PK 22 Perkara dari MA

Rabu, 30 September 2020 - 18:58 WIB
loading...
KPK Sebut Belum Menerima Salinan Putusan PK 22 Perkara dari MA
KPK mengaku belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis peninjauan kembali atas 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan majelis peninjauan kembali atas 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman.

"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020). (Baca juga: Kurangi Hukuman 20 Terpidana Korupsi, MA Disorot KPK)

Ali mengungkapkan saat ini setidaknya masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para napi korupsi. "Fenomena ini seharusnya dapat dibaca bahwa sekalipun PK adalah hak terpidana namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," kata Ali. (Baca juga: Sidang PK Sebulan Hasilkan Diskon Vonis Setahun buat Asiang)

Ali menyebut semua pihak pastinya bersepakat korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak dasyat pada kehidupan manusia. "Oleh karenanya salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama," jelasnya.

Sebelumnya, MA kembali memotong masa hukuman koruptor melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang menjadi terpidana korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto. "Permohonan PK Pemohon/Terpidana Sugiharto dikabulkan oleh MA dalam tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali," kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa, 29 September 2020.

Dalam amar putusannya, Majelis PK MA menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara terhadap Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemdagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP. Hukuman tersebut berkurang lima tahun dari putusan Kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara terhadap Sugiharto.

Sementara hukuman Irman yang merupakan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemdagri sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hukumannya berkurang dari semula 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1531 seconds (0.1#10.140)