KPK Sebut Belum Menerima Salinan Putusan PK 22 Perkara dari MA

Rabu, 30 September 2020 - 18:58 WIB
loading...
KPK Sebut Belum Menerima...
KPK mengaku belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis peninjauan kembali atas 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan majelis peninjauan kembali atas 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman.

"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020). (Baca juga: Kurangi Hukuman 20 Terpidana Korupsi, MA Disorot KPK)

Ali mengungkapkan saat ini setidaknya masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para napi korupsi. "Fenomena ini seharusnya dapat dibaca bahwa sekalipun PK adalah hak terpidana namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," kata Ali. (Baca juga: Sidang PK Sebulan Hasilkan Diskon Vonis Setahun buat Asiang)

Ali menyebut semua pihak pastinya bersepakat korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak dasyat pada kehidupan manusia. "Oleh karenanya salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama," jelasnya.

Sebelumnya, MA kembali memotong masa hukuman koruptor melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang menjadi terpidana korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto. "Permohonan PK Pemohon/Terpidana Sugiharto dikabulkan oleh MA dalam tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali," kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa, 29 September 2020.

Dalam amar putusannya, Majelis PK MA menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara terhadap Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemdagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP. Hukuman tersebut berkurang lima tahun dari putusan Kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara terhadap Sugiharto.

Sementara hukuman Irman yang merupakan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemdagri sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hukumannya berkurang dari semula 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved