PERMA 4 Tahun 2020 Perkuat Persidangan Virtual

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 19:02 WIB
loading...
PERMA 4 Tahun 2020 Perkuat...
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menjadi saksi dalam sidang virtual kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/8/2020). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan penerbitan dan pemberlakuan Peraturan MA (PERMA) Nomor 4 Nomor 2020 menjadi payung hukum yang memperkuat legitimasi pelaksanaan persidangan perkara pidana secara virtual .

Peraturan MA (PERMA) Nomor 4 Nomor 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin di Jakarta pada 25 September 2020. Peraturan ini telah diundangkan pada 29 September 2020. Berdasarkan Pasal 20, PERMA tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan, PERMA Nomor 4 Nomor 2020 merupakan terobosan yang dilakukan oleh MA untuk masyarakat pencari keadilan dan mengatasi hambatan saat pelaksanaan persidangan di berbagai pengadilan guna mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. (Baca juga: Soal Sidang Virtual, MA Sudah Lakukan Perbaikan Sebelum Ada Kajian Ombudsman )

Menurut dia, sebenarnya sebelum ada Perma tersebut, lebih dulu ada Surat Edaran MA (SEMA) tentang pedoman pelaksanaan persidangan secara online. Dia memastikan, keberadaan PERMA tadi lebih memperkuat legitimasi pelaksanaan sidang secara virtual perkara pidana di berbagai pengadilan.

"PERMA itu (Nomor 4 Nomor 2020) jelas lebih memberikan payung hukum tentang persidangan yang dilakukan secara elektronik terhadap perkara pidana," kata Abdullah saat dikonfirmasi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (24/10/2020).

Mantan wakil ketua Pengadilan Negeri Malang ini membeberkan, selepas PERMA Nomor 4 Nomor 2020 diundangkan maka MA dan badan peradilan di bawahnya melakukan sosialisasi. Abdullah mengatakan, keberadaan PERMA ini juga mendukung bagi upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan peradilan. (Baca juga: Via Sidang Virtual, Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Mahkamah Agung AS Batalkan...
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, India Tunda Kunjungan Dagang ke Washington
Rekomendasi
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Drone Hizbullah Hantam...
Drone Hizbullah Hantam Kendaraan Kepala Komando Utara IDF di Lebanon Selatan
Berita Terkini
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved