PERMA 4 Tahun 2020 Perkuat Persidangan Virtual

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 19:02 WIB
loading...
PERMA 4 Tahun 2020 Perkuat...
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menjadi saksi dalam sidang virtual kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/8/2020). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan penerbitan dan pemberlakuan Peraturan MA (PERMA) Nomor 4 Nomor 2020 menjadi payung hukum yang memperkuat legitimasi pelaksanaan persidangan perkara pidana secara virtual .

Peraturan MA (PERMA) Nomor 4 Nomor 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin di Jakarta pada 25 September 2020. Peraturan ini telah diundangkan pada 29 September 2020. Berdasarkan Pasal 20, PERMA tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan, PERMA Nomor 4 Nomor 2020 merupakan terobosan yang dilakukan oleh MA untuk masyarakat pencari keadilan dan mengatasi hambatan saat pelaksanaan persidangan di berbagai pengadilan guna mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. (Baca juga: Soal Sidang Virtual, MA Sudah Lakukan Perbaikan Sebelum Ada Kajian Ombudsman )

Menurut dia, sebenarnya sebelum ada Perma tersebut, lebih dulu ada Surat Edaran MA (SEMA) tentang pedoman pelaksanaan persidangan secara online. Dia memastikan, keberadaan PERMA tadi lebih memperkuat legitimasi pelaksanaan sidang secara virtual perkara pidana di berbagai pengadilan.

"PERMA itu (Nomor 4 Nomor 2020) jelas lebih memberikan payung hukum tentang persidangan yang dilakukan secara elektronik terhadap perkara pidana," kata Abdullah saat dikonfirmasi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (24/10/2020).

Mantan wakil ketua Pengadilan Negeri Malang ini membeberkan, selepas PERMA Nomor 4 Nomor 2020 diundangkan maka MA dan badan peradilan di bawahnya melakukan sosialisasi. Abdullah mengatakan, keberadaan PERMA ini juga mendukung bagi upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan peradilan. (Baca juga: Via Sidang Virtual, Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Rekomendasi
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Profil Jesslyn Wijaya...
Profil Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf Putri yang Diduga Diculik di Mangga Besar
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
Berita Terkini
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved