632 Kasus Positif COVID-19 di Lingkungan Peradilan, 11 Meninggal Dunia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mencatat terdapat 632 orang warga lingkungan peradilan di Indonesia yang positif COVID-19 dan dirawat serta 11 orang telah meninggal dunia hingga Jumat (23/10/2020) malam.
Data ini tercantum secara utuh dalam laman resmi penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) di lingkungan peradilan. Laman resmi ini milik MA dengan tautan https://corona.mahkamahagung.go.id/. Berdasarkan lansiran laman resmi ini, tercatat hingga pukul 20.05 WIB, Jumat (23/10/2020), ada total 632 orang warga lingkungan peradilan yang positif COVID-19. Dari angka ini, 142 orang dirawat dan 490 menjalani isolasi mandiri. (Baca juga: Puncak Pandemi Covid-19 di Indonesia Sulit Ditebak)
"Sembuh 230. Meninggal 11," bunyi informasi singkat laman corona.mahkamahagung sebagaimana dikutip MNC News Portal, di Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Angka ini sedikit berbeda dari data sebelumnya di laman pada sama saat diakses KORAN SINDO dan MNC News Portal pukul 20.48 WIB, Kamis (22/10/2020). Kamis kemarin yang tetap jumlahnya hanya meninggal dunia 11 kasus. Sedangkan jumlah total kasus positif tercatat pada Kamis yakni 622 orang/kasus. Rinciannya 139 dirawat, 483 isolasi mandiri, dan 233 sembuh.
Jika menggunakan perbandingan data dua hari tersebut, maka hasilnya ada 10 orang/kasus baru di lingkungan peradilan dalam satu hari, 3 kasus baru dirawat, 7 orang isolasi mandiri, dan tiga orang sembuh.
MNC News Portal telah mengontak hakim agung sekaligus Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro guna mengonfirmasi siapa saja dan asal lembaga badan peradilan, siapa pihak di MA yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan identitas 11 orang yang meninggal dunia. Hingga berita ini diturunkan, Andi belum memberikan respons. Pesan singkat yang terkirim via WhatsApp telah dibaca Andi tapi tidak berbalas.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian untuk Independensi Peradilan (LeIP), Liza Farihah menyatakan penyebaran dan penanganan COVID-19 di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya tidak dilakukan secara transparan. Data-data yang dilansir MA di laman https://corona.mahkamahagung.go.id/ tidak detil dan utuh. Satuan tugas (Satgas) COVID-19 di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya yang dibentuk sejak akhir September 2020 juga seperti tidak menjalankan tugasnya secara maksimal.
Berdasarkan hasil penelusuran LeIP dan pemberitaan media massa, tutur dia, hingga 5 Oktober 2020 ada total 277 aparat pengadilan positif COVID-19. Liza mengungkapkan, sejak September hingga Oktober, belum ada pusat data Covid-19 di pengadilan dan Satgas COVID-19 MA.
"Pengadilan tempat berkumpul banyak pihak baik hakim, pegawai pengadilan, JPU, advokat, terdakwa, saksi, keluarga terdakwa, dan lain-lain. MA dan pengadilan lamban dalam merespons kasus positif COVID-19 di pengadilan," ujar Liza dalam keterangan tertulis, yang diperoleh dan dikutip MNC News Portal, di Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Dia melanjutkan lambannya MA dan badan peradilan di bawahnya dalam menangani dan menanggulangi penyebaran COVID-19 terlihat dari pembentukan Satgas. Satgas baru dibentuk MA berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor: 623/SEK/SK/XI/2020 pada September 2020. Artinya Satgas dibentuk enam bulan setelah pandemi COVID-19 berlangsung di Indonesia.
"SEMA terkait COVID-19 dari MA belum jelas sebagai acuan penanganan COVID-19. Pimpinan pengadilan gamang dalam merespons kasus COVID-19 secara cepat," katanya.
Liza menggariskan, data yang ada di laman corona.mahkamahagung juga tidak menunjukkan keterbukaan informasi. Ada tiga alasan kenapa data tersebut tidak transparan dan tidak melibatkan publik. Pertama, tidak ada data jumlah aparat pengadilan yang positif COVID-19 dan asal instansinya. Kedua, akses itus hanya untuk internal pengadilan dan tidak untuk pengguna layanan pengadilan dalam hal ini masyarakat pencari keadilan. Ketiga, satu satuan kerja di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya hanya bisa menggunakan satu akun. (Baca juga: Jangan Sampai Pengungsian Jadi Klaster Covid-19)
"Ada pelapor dari Satker A, (menyampaikan laporan) Satker yang melakukan pemeriksaan ke pengadilan, masih turun ke lapangan seperti biasa. Kemudian, ada kasus positif Covid-19 di beberapa satker di Sekretariat MA (staf bernama Ahmad Yani) tetapi Sekretariat MA tidak dilockdown," tegas Liza.
Data ini tercantum secara utuh dalam laman resmi penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) di lingkungan peradilan. Laman resmi ini milik MA dengan tautan https://corona.mahkamahagung.go.id/. Berdasarkan lansiran laman resmi ini, tercatat hingga pukul 20.05 WIB, Jumat (23/10/2020), ada total 632 orang warga lingkungan peradilan yang positif COVID-19. Dari angka ini, 142 orang dirawat dan 490 menjalani isolasi mandiri. (Baca juga: Puncak Pandemi Covid-19 di Indonesia Sulit Ditebak)
"Sembuh 230. Meninggal 11," bunyi informasi singkat laman corona.mahkamahagung sebagaimana dikutip MNC News Portal, di Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Angka ini sedikit berbeda dari data sebelumnya di laman pada sama saat diakses KORAN SINDO dan MNC News Portal pukul 20.48 WIB, Kamis (22/10/2020). Kamis kemarin yang tetap jumlahnya hanya meninggal dunia 11 kasus. Sedangkan jumlah total kasus positif tercatat pada Kamis yakni 622 orang/kasus. Rinciannya 139 dirawat, 483 isolasi mandiri, dan 233 sembuh.
Jika menggunakan perbandingan data dua hari tersebut, maka hasilnya ada 10 orang/kasus baru di lingkungan peradilan dalam satu hari, 3 kasus baru dirawat, 7 orang isolasi mandiri, dan tiga orang sembuh.
MNC News Portal telah mengontak hakim agung sekaligus Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro guna mengonfirmasi siapa saja dan asal lembaga badan peradilan, siapa pihak di MA yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan identitas 11 orang yang meninggal dunia. Hingga berita ini diturunkan, Andi belum memberikan respons. Pesan singkat yang terkirim via WhatsApp telah dibaca Andi tapi tidak berbalas.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian untuk Independensi Peradilan (LeIP), Liza Farihah menyatakan penyebaran dan penanganan COVID-19 di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya tidak dilakukan secara transparan. Data-data yang dilansir MA di laman https://corona.mahkamahagung.go.id/ tidak detil dan utuh. Satuan tugas (Satgas) COVID-19 di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya yang dibentuk sejak akhir September 2020 juga seperti tidak menjalankan tugasnya secara maksimal.
Berdasarkan hasil penelusuran LeIP dan pemberitaan media massa, tutur dia, hingga 5 Oktober 2020 ada total 277 aparat pengadilan positif COVID-19. Liza mengungkapkan, sejak September hingga Oktober, belum ada pusat data Covid-19 di pengadilan dan Satgas COVID-19 MA.
"Pengadilan tempat berkumpul banyak pihak baik hakim, pegawai pengadilan, JPU, advokat, terdakwa, saksi, keluarga terdakwa, dan lain-lain. MA dan pengadilan lamban dalam merespons kasus positif COVID-19 di pengadilan," ujar Liza dalam keterangan tertulis, yang diperoleh dan dikutip MNC News Portal, di Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Dia melanjutkan lambannya MA dan badan peradilan di bawahnya dalam menangani dan menanggulangi penyebaran COVID-19 terlihat dari pembentukan Satgas. Satgas baru dibentuk MA berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor: 623/SEK/SK/XI/2020 pada September 2020. Artinya Satgas dibentuk enam bulan setelah pandemi COVID-19 berlangsung di Indonesia.
"SEMA terkait COVID-19 dari MA belum jelas sebagai acuan penanganan COVID-19. Pimpinan pengadilan gamang dalam merespons kasus COVID-19 secara cepat," katanya.
Liza menggariskan, data yang ada di laman corona.mahkamahagung juga tidak menunjukkan keterbukaan informasi. Ada tiga alasan kenapa data tersebut tidak transparan dan tidak melibatkan publik. Pertama, tidak ada data jumlah aparat pengadilan yang positif COVID-19 dan asal instansinya. Kedua, akses itus hanya untuk internal pengadilan dan tidak untuk pengguna layanan pengadilan dalam hal ini masyarakat pencari keadilan. Ketiga, satu satuan kerja di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya hanya bisa menggunakan satu akun. (Baca juga: Jangan Sampai Pengungsian Jadi Klaster Covid-19)
"Ada pelapor dari Satker A, (menyampaikan laporan) Satker yang melakukan pemeriksaan ke pengadilan, masih turun ke lapangan seperti biasa. Kemudian, ada kasus positif Covid-19 di beberapa satker di Sekretariat MA (staf bernama Ahmad Yani) tetapi Sekretariat MA tidak dilockdown," tegas Liza.
(kri)