Mentan Sebut UU Ciptaker Menata Ulang Kewenangan Daerah

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 12:32 WIB
loading...
A A A
Terkait Penataan Ruang, Yasin Limpo menjelaskan, UU CK ini menyempurnakan UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 1 (ayat 7 dan 8). Lalu menyempurnakan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang, karena penataan ruang ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan diatur melalui PP.

Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk penyelenggaraan penataan ruang. Penataan ruang oleh pemerintah daerah harus mengacu pada NSPK yang telah dibuat pemerintah pusat.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Nasdem, Dr. Atang Irawan mengatakan, UU CK ini sebenarnya mengembalikan lagi kewenangan presiden yang selama beberapa dekade diserahkan ke daerah , tapi bukan berarti kewenangan daerah diambil alih, tetap ada kewenangan daerah itu.

Hal ini dapat dilihat pada UU Cipta Kerja Pasal 174 tentang Kewenangan Daerah, di mana kewenangan yang ada pada Kementerian/ Lembaga (K/L) termasuk kepala daerah dimaknai sebagai bagian pendelegasian kewenangan Presiden kepada K/L dan kepala daerah.

Jika kita menelaah lebih jauh, UU CK ini menempatkan wewenang pemerintah daerah di bawah presiden dalam melaksanakan atau membentuk peraturan UU. Kini presiden mengambil alih kewenangan yang sebelumnya milik Pemda.

Pasal 174 UU Cipta Kerja menambahkan satu aturan soal hubungan pemerintah pusat dan daerah. Pasal ini mengatur kewenangan pemerintah daerah hanya sebagai bagian dari kewenangan presiden.

Serial FDG Dewan Pakar Nasdem akan dilanjutkan Jumat malam ini. Semua hasil pandangan pakar dalam FGD ini akan diberikan kepada Ketua umum Partai Nasdem Surya Paloh yang kemudian akan menyerahkan masukan dan pemikiran Partai Nasdem ini untuk melengkapi penyusunan RPP UU Cipta Kerja.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2219 seconds (0.1#10.140)