Mentan Sebut UU Ciptaker Menata Ulang Kewenangan Daerah

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 12:32 WIB
loading...
Mentan Sebut UU Ciptaker...
Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem yang juga Mentan, Syahrul Yasin Limpo menegaskan, UU Ciptaker menata ulang kewenangan daerah, tetapi bukan menghapusnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem yang juga Menteri Pertanian (Mentan) , Syahrul Yasin Limpo menegaskan, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau CK yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu, menata ulang soal kewenangan daerah , tetapi bukan menghapusnya.

(Baca juga: Antre Bansos, Ribuan Warga Ciampea Abaikan Protokol Kesehatan)

"Penataan ulang kewenangan daerah ini sejalan dengan filosofi UU CK yang disusun berdasarkan sistem Omnubus Law yakni untuk menarik investasi dan memberi kemudahan berusaha, sehingga calon investor tak lari ke negara lain seperti Vietnam yang lebih kompetitif, mengingat beragam aturan dan birokrasi disini yang dinilai menghambat," ujar Yasin Limpo, Jumat (23/10/2020).

(Baca juga: Jadi Ikon Baru, Jokowi Puji Arsitektur Jembatan Teluk Kendari)

Syahrul Yasin Limpo yang juga Menteri Pertanian ini menjelaskan soal kewenangan pusat dan daerah dalam UU CK dalam diskusi Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Dewan Pakar Partai Nasdem, Kamis (22/10) malam. FGD seri ke-5 ini bertema 'Rancangan Implementasi UU CK Klaster Kewenangan Daerah dan Pusat (Tata Ruang dan Lahan)' yang digelar langsung dan juga diikuti via Zoom peserta lain.

FGD yang dipandu Anggota Dewan Pakar Desi Albert Mamahit, menampilkan narsumber selain Yasin Limpo yakni Ketua DPP Nasdem, Dr. Atang Irawan, dan Rino Wicaksono, dosen Arsitektur Institut Teknologi Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Perkuat Penanganan Bencana...
Perkuat Penanganan Bencana Daerah, Kemendagri Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
Peneliti BRIN Siti Zuhro:...
Peneliti BRIN Siti Zuhro: Daerah Maju Kuncinya Inovasi dan Gotong Royong, Stop Mengeluh!
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
Rekomendasi
Perang Iran Picu Guncangan...
Perang Iran Picu Guncangan Pasokan Minyak Terbesar Sepanjang Sejarah, Lampaui Krisis 1979
BTS Jadi Tamu Kehormatan...
BTS Jadi Tamu Kehormatan Argentina Jelang Konser Oktober Mendatang
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
Donald Trump Sebut Negosiasi...
Donald Trump Sebut Negosiasi Nuklir Iran Berjalan Baik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved