Mentan Sebut UU Ciptaker Menata Ulang Kewenangan Daerah

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 12:32 WIB
loading...
Mentan Sebut UU Ciptaker Menata Ulang Kewenangan Daerah
Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem yang juga Mentan, Syahrul Yasin Limpo menegaskan, UU Ciptaker menata ulang kewenangan daerah, tetapi bukan menghapusnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem yang juga Menteri Pertanian (Mentan) , Syahrul Yasin Limpo menegaskan, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau CK yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu, menata ulang soal kewenangan daerah , tetapi bukan menghapusnya.

(Baca juga: Antre Bansos, Ribuan Warga Ciampea Abaikan Protokol Kesehatan)

"Penataan ulang kewenangan daerah ini sejalan dengan filosofi UU CK yang disusun berdasarkan sistem Omnubus Law yakni untuk menarik investasi dan memberi kemudahan berusaha, sehingga calon investor tak lari ke negara lain seperti Vietnam yang lebih kompetitif, mengingat beragam aturan dan birokrasi disini yang dinilai menghambat," ujar Yasin Limpo, Jumat (23/10/2020).

(Baca juga: Jadi Ikon Baru, Jokowi Puji Arsitektur Jembatan Teluk Kendari)

Syahrul Yasin Limpo yang juga Menteri Pertanian ini menjelaskan soal kewenangan pusat dan daerah dalam UU CK dalam diskusi Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Dewan Pakar Partai Nasdem, Kamis (22/10) malam. FGD seri ke-5 ini bertema 'Rancangan Implementasi UU CK Klaster Kewenangan Daerah dan Pusat (Tata Ruang dan Lahan)' yang digelar langsung dan juga diikuti via Zoom peserta lain.

FGD yang dipandu Anggota Dewan Pakar Desi Albert Mamahit, menampilkan narsumber selain Yasin Limpo yakni Ketua DPP Nasdem, Dr. Atang Irawan, dan Rino Wicaksono, dosen Arsitektur Institut Teknologi Indonesia.

Diakui Yasin Limpo, dengan disahkannya UU CK ini,khsususnya mengenai kewenangan daerah, muncul berbagai isu dan juga spekulasi yang kurang tepat, bahkan ada yang mempertentangkan dengan otonomi daerah.

"Ini semua harus dijawab dan dijelaskan dengan jernih. Karena itu dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP, harus dijelaskan dan diangkat peran dan kewenangan daerah. Sebaiknya sejumlah kepala daerah yang mewakili pulau diIndonesia dilibatkan dalam penyusunan RPP UU CK ini," usulnya.

Sebagai mantan kepala daerah yang pernah menjabat bupati, wakil gubernur dan juga gubernur, Yasin Limpo mengaku paham benar bagaimana suasana psikologis para kepala daerah dalam menyikapi UU CK ini, khususnya menyangkut kewenangan daerah. Karena itu, asas desentralisasi harus tetap dijaga dan pemerintah pusat bisa mendrive daerah.

"Dalam RPP , kita juga harus mempunyai framework, bagaimana pemerintah pusat membuat syarat-syarat soal kewenangan, lalu daerah tetap diberi ruang untuk tetap memiliki kewenangan, baik dalam perizinan maupun mengatur tata ruang. Selain itu, saya ingatkan, jangan sampai ada manuver-manuver sempit dalam penyusunan RPP. Ini yang harus kita kawal benar," ujar Yasin Limpo mengingatkan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1788 seconds (0.1#10.140)