Pemuda Muhammadiyah Minta Ahmad Yani Berani Hadapi Panggilan Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua bidang Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah , Razikin menyatakan, rencana Bareskrim Polri memanggil Ahmad Yani , salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) , adalah sesuatu yang biasa. Dia meyakini Polri berkepentingan terhadap keterangan dan informasi yang dimilik oleh Ahmad Yani.
"Karena itu, sebaiknya jangan dulu di-framing pemanggilan tersebut sebagai upaya pembungkaman terhadap aktivis di satu sisi dan pada sisi yang lain, dan Polri juga harus memiliki alasan yang kuat memanggil Ahmad Yani. Karena Polri tidak boleh seorang warga negara dipanggil ke kantor polisi tanpa alasan yang kuat," kata Razikin saat dihubungi SINDOnews, Jumat (23/10/2020).
Razikin berharap, Ahmad Yani berani menghadapinya, karena dia seorang sarjana hukum, seorang advokat juga mantan anggota Komisi III DPR, yang diharapkan tidak terlibat dalam rangkaian kasus yang menjerat pentolan KAMI yang sudah lebih dulu ditahan polisi, yaitu Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat dkk. ( )
Di sisi lain, pada situasi seperti ini, sebaiknya petinggi KAMI yang lain seperti Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dkk, kembali ke cita-cita awal KAMI dideklarasikan yakni menjadikan organisasi tersebut sebagai gerakan moral.
Dia menyarankan, KAMI tidak terjebak atau menjejakkan diri menjadi bagian yang memprovokasi rakyat yang berakibat pada terjadinya kekacauan politik, apalagi menjadi dalang dari kerusuhan. "Kekecewaan terhadap pemerintah bukan berati harus dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum," katanya. ( )
Lihat Juga: Penghargaan dan Tanda Jasa Komjen Polisi Wahyu Widada, Adhi Makayasa hingga Satyalancana Operasi Kepolisian
"Karena itu, sebaiknya jangan dulu di-framing pemanggilan tersebut sebagai upaya pembungkaman terhadap aktivis di satu sisi dan pada sisi yang lain, dan Polri juga harus memiliki alasan yang kuat memanggil Ahmad Yani. Karena Polri tidak boleh seorang warga negara dipanggil ke kantor polisi tanpa alasan yang kuat," kata Razikin saat dihubungi SINDOnews, Jumat (23/10/2020).
Razikin berharap, Ahmad Yani berani menghadapinya, karena dia seorang sarjana hukum, seorang advokat juga mantan anggota Komisi III DPR, yang diharapkan tidak terlibat dalam rangkaian kasus yang menjerat pentolan KAMI yang sudah lebih dulu ditahan polisi, yaitu Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat dkk. ( )
Di sisi lain, pada situasi seperti ini, sebaiknya petinggi KAMI yang lain seperti Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dkk, kembali ke cita-cita awal KAMI dideklarasikan yakni menjadikan organisasi tersebut sebagai gerakan moral.
Dia menyarankan, KAMI tidak terjebak atau menjejakkan diri menjadi bagian yang memprovokasi rakyat yang berakibat pada terjadinya kekacauan politik, apalagi menjadi dalang dari kerusuhan. "Kekecewaan terhadap pemerintah bukan berati harus dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum," katanya. ( )
Lihat Juga: Penghargaan dan Tanda Jasa Komjen Polisi Wahyu Widada, Adhi Makayasa hingga Satyalancana Operasi Kepolisian
(abd)