Jangan Terlena Saat Liburan

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 06:01 WIB
loading...
A A A
Adapun angkutan barang yang dikenai pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan. (Baca juga: Pemerintah Diminta Fokus Kejar Target Vaksin Corona)

"Pembatasan operasional angkutan barang ini demi mengutamakan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa libur mudik dan balik libur nasional dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah yang diperkirakan akan terjadi pekan depan,” ujar Budi dalam siaran pers kemarin.

Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari jalan tol menuju jalan arteri dilakukan pada 27 Oktober 2020 pukul 12.00 sampai 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB. Mobil barang dari arah barat ke timur akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di gerbang tol Cikarang Barat dan masuk kembali di gerbang tol Palimanan.

Untuk arus balik, pembatasan dilakukan pada 31 Oktober 2020 pukul 20.00 sampai 2 November 2020 pukul 08.00 WIB. Mobil barang dari arah timur ke barat akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di gerbang tol Palimanan IV dan masuk kembali di gerbang tol Cikarang Barat. (Baca juga: Erick Thohir Rombak Direksi Bulog, Buwas Digeser?)

Namun, Budi menggariskan, pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu. “Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, antaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” ungkapnya.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperkirakan akan terjadi kenaikan penumpang transportasi pesawat, kereta api, dan bus sebesar 20% dari hari normal. "Karenanya, saya wanti-wanti dengan maskapai penerbangan dan kereta api, agar menambah flight yang ada di udara dan kereta api dan bus. Sekarang ini relatif kapasitas mereka baru 43%, juga di kereta api baru 30%, mereka punya spare untuk menambah pesawat,” ujarnya. (Lihat videonya: Pemerintah Berencana Akan Atur Materi Khotbah Jumat)

Menhub kemudian menuturkan, pada saat rapat terbatas Presiden Jokowi secara khusus memberikan pesan mempersiapkan libur ini sehingga tidak menyebabkan suatu penambahan kasus Covid-19. Karena itu, dia meminta semua operator agar tetap menjalankan protokol kesehatan. (Dita Angga/Ichsan Amin)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Daop 1 Jakarta Tambah 9 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
Menkomdigi: WFH Bukan...
Menkomdigi: WFH Bukan Libur Tambahan, Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Libur Panjang, 92.987...
Libur Panjang, 92.987 Kendaraan Keluar Jabodetabek lewat GT Cikatama
Jasamarga Catat 170.593...
Jasamarga Catat 170.593 Kendaraan Kembali ke Jabotabek usai Libur Panjang Tahun Baru Islam
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Libur Panjang Dongkrak...
Libur Panjang Dongkrak Kunjungan Mal, APPBI Optimistis Sektor Ritel Tetap Bergairah
Rekomendasi
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Gavi Akhirnya Buka Mulut...
Gavi Akhirnya Buka Mulut setelah Dibanting Paredes di Final Piala Dunia 2026
4 Operasi Militer Berani...
4 Operasi Militer Berani yang Berakhir Bencana, dari Invasi Teluk Babi hingga Cakar Elang
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved