Jangan Terlena Saat Liburan

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 06:01 WIB
loading...
A A A
Adapun angkutan barang yang dikenai pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan. (Baca juga: Pemerintah Diminta Fokus Kejar Target Vaksin Corona)

"Pembatasan operasional angkutan barang ini demi mengutamakan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa libur mudik dan balik libur nasional dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah yang diperkirakan akan terjadi pekan depan,” ujar Budi dalam siaran pers kemarin.

Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari jalan tol menuju jalan arteri dilakukan pada 27 Oktober 2020 pukul 12.00 sampai 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB. Mobil barang dari arah barat ke timur akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di gerbang tol Cikarang Barat dan masuk kembali di gerbang tol Palimanan.

Untuk arus balik, pembatasan dilakukan pada 31 Oktober 2020 pukul 20.00 sampai 2 November 2020 pukul 08.00 WIB. Mobil barang dari arah timur ke barat akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di gerbang tol Palimanan IV dan masuk kembali di gerbang tol Cikarang Barat. (Baca juga: Erick Thohir Rombak Direksi Bulog, Buwas Digeser?)

Namun, Budi menggariskan, pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu. “Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, antaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” ungkapnya.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperkirakan akan terjadi kenaikan penumpang transportasi pesawat, kereta api, dan bus sebesar 20% dari hari normal. "Karenanya, saya wanti-wanti dengan maskapai penerbangan dan kereta api, agar menambah flight yang ada di udara dan kereta api dan bus. Sekarang ini relatif kapasitas mereka baru 43%, juga di kereta api baru 30%, mereka punya spare untuk menambah pesawat,” ujarnya. (Lihat videonya: Pemerintah Berencana Akan Atur Materi Khotbah Jumat)

Menhub kemudian menuturkan, pada saat rapat terbatas Presiden Jokowi secara khusus memberikan pesan mempersiapkan libur ini sehingga tidak menyebabkan suatu penambahan kasus Covid-19. Karena itu, dia meminta semua operator agar tetap menjalankan protokol kesehatan. (Dita Angga/Ichsan Amin)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Daop 1 Jakarta Tambah 9 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
Menkomdigi: WFH Bukan...
Menkomdigi: WFH Bukan Libur Tambahan, Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Libur Panjang, 92.987...
Libur Panjang, 92.987 Kendaraan Keluar Jabodetabek lewat GT Cikatama
Jasamarga Catat 170.593...
Jasamarga Catat 170.593 Kendaraan Kembali ke Jabotabek usai Libur Panjang Tahun Baru Islam
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Libur Panjang Dongkrak...
Libur Panjang Dongkrak Kunjungan Mal, APPBI Optimistis Sektor Ritel Tetap Bergairah
Rekomendasi
Enzy Storia Panik Saat...
Enzy Storia Panik Saat Mati Listrik di Positano, Sempat Mengira Diganggu Hantu Italia
Hasil MotoGP Belanda...
Hasil MotoGP Belanda 2026: Ai Ogura Cetak Sejarah, Marc Marquez Keenam
Bukan Perintah Menyerang,...
Bukan Perintah Menyerang, Ini Ayat Al-Quran yang Mengizinkan Perang
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Membaca Kode Keras dalam...
Membaca Kode Keras dalam 15 Beat yang Muncul saat Kerusuhan Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved