Ini Rincian 7 Perkara Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu
Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:20 WIB
loading...
A
A
A
Gani menjadi hakim agung sejak 15 Agustus 2007 hingga kini. Yakup dan Hamdi menjadi hakim agung sejak 11 Maret 2013 hingga kini.
7. Perkara nomor: 710/Pdt.G/2015/Pn.Dps berupa perkara perdata dengan klasifikasi wanprestasi atas kewajiban hutang terkait dengan pembelian kapal pinisi dengan kurang bayar sekitar Rp1 miliar. Gugatan diajukan Andrian Gaston Vuagniaux (warga negara Prancis) sebagai penggugat melawan Riadi Waluyo (Direktur PT Niki Joyo) sebagai tergugat. Andrian menggugat agar Riadi membayar sisa kewajiban hutang pokok dan bunga termasuk kerugian secara materiil dan in materiil dengan total sebesar USD1.209.775 secara tunai dan seketika.
Perkara Andrian melawan Riadi ditangani oleh majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Agus Walujo Tjahjono dengan anggota I Gede Ketut Wanugraha dan I Wayan Kawisada. Pada Rabu, 20 April 2016, majelis hakim mengadili dan memutus dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Agus telah menjabat sebagai Ketua PN Mojokerto sejak awal November 2019 hingga kini. Wanugraha mendapat promosi pada Oktober 2015 menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Ambon dan kemudian dipindahkan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar sejak Januari 2020 hingga kini. Kawisada telah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Denpasar sejak 4 November 2019 hingga kini.
Berdasarkan surat dakwaan atas nama Nurhadi Abdurrachman dan Rezky Herbiyono, uang gratifikasi Rp37.287.000.000 diterima Nurhadi selaku Sekretaris MA periode 2012-2016 bersama Rezky kurun 2014 hingga 2017 dan berasal dari lima pihak. Pertama, Handoko Sutjitro (Direktur Utama PO Jaya Utama) sejumlah Rp1,8 miliar pada 2014. Uang dari Handoko terkait dengan pengurusan perkara nomor: 264/Pdt.P/2015/PN.SBY. Kedua, Renny Susetyo Wardhani (Direktur PT Dian Fortuna Indonesia) sebesar Rp2,7 miliar pada 2015 untuk pengurusan perkara peninjauan kembali (PK) nomor: 368 PK/Pdt/2015.
Ketiga, Donny Gunawan (Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana) sebesar Rp7 miliar pada 2015 terkait dengan pengurusan perkara nomor: 100/Pdt.G/2013/PN.SBY, perkara banding nomor: 723/Pdt./2014/PT.Sby, dan perkara kasasi nomor: 3220 K/PDT/2015. Keempat, Freddy Setiawan (Direktur PT Benang Warna Indonusa) sejumlah Rp24,5 miliar kurun 2015-2017 untuk pengurusan perkara PK nomor: 23 PK/Pdt/2016 di MA. Kelima, Riadi Waluyo sejumlah Rp1,687 miliar pada 2016 terkait dengan pengurusan perkara nomor: 710/Pdt.G/2015/Pn.Dps.
7. Perkara nomor: 710/Pdt.G/2015/Pn.Dps berupa perkara perdata dengan klasifikasi wanprestasi atas kewajiban hutang terkait dengan pembelian kapal pinisi dengan kurang bayar sekitar Rp1 miliar. Gugatan diajukan Andrian Gaston Vuagniaux (warga negara Prancis) sebagai penggugat melawan Riadi Waluyo (Direktur PT Niki Joyo) sebagai tergugat. Andrian menggugat agar Riadi membayar sisa kewajiban hutang pokok dan bunga termasuk kerugian secara materiil dan in materiil dengan total sebesar USD1.209.775 secara tunai dan seketika.
Perkara Andrian melawan Riadi ditangani oleh majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Agus Walujo Tjahjono dengan anggota I Gede Ketut Wanugraha dan I Wayan Kawisada. Pada Rabu, 20 April 2016, majelis hakim mengadili dan memutus dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Agus telah menjabat sebagai Ketua PN Mojokerto sejak awal November 2019 hingga kini. Wanugraha mendapat promosi pada Oktober 2015 menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Ambon dan kemudian dipindahkan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar sejak Januari 2020 hingga kini. Kawisada telah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Denpasar sejak 4 November 2019 hingga kini.
Berdasarkan surat dakwaan atas nama Nurhadi Abdurrachman dan Rezky Herbiyono, uang gratifikasi Rp37.287.000.000 diterima Nurhadi selaku Sekretaris MA periode 2012-2016 bersama Rezky kurun 2014 hingga 2017 dan berasal dari lima pihak. Pertama, Handoko Sutjitro (Direktur Utama PO Jaya Utama) sejumlah Rp1,8 miliar pada 2014. Uang dari Handoko terkait dengan pengurusan perkara nomor: 264/Pdt.P/2015/PN.SBY. Kedua, Renny Susetyo Wardhani (Direktur PT Dian Fortuna Indonesia) sebesar Rp2,7 miliar pada 2015 untuk pengurusan perkara peninjauan kembali (PK) nomor: 368 PK/Pdt/2015.
Ketiga, Donny Gunawan (Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana) sebesar Rp7 miliar pada 2015 terkait dengan pengurusan perkara nomor: 100/Pdt.G/2013/PN.SBY, perkara banding nomor: 723/Pdt./2014/PT.Sby, dan perkara kasasi nomor: 3220 K/PDT/2015. Keempat, Freddy Setiawan (Direktur PT Benang Warna Indonusa) sejumlah Rp24,5 miliar kurun 2015-2017 untuk pengurusan perkara PK nomor: 23 PK/Pdt/2016 di MA. Kelima, Riadi Waluyo sejumlah Rp1,687 miliar pada 2016 terkait dengan pengurusan perkara nomor: 710/Pdt.G/2015/Pn.Dps.
(abd)
Lihat Juga :