Ini Rincian 7 Perkara Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu

Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:20 WIB
loading...
Ini Rincian 7 Perkara Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu
Sidang perkara suap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah mendakwa mantan sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp83.013.955.000.

Dari total uang tersebut, sebesar Rp37.287.000.000 merupakan penerimaan gratifikasi untuk pengurusan 7 perkara di tingkat pertama dan Bandung hingga kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Angka gratifikasi paling besar terkait dengan perkara tanah di Bandung, Jawa Barat atas pembagian harta gono-gini.

SINDOnews melakukan penelusuran lanjutan atas tujuh perkara yang ada dalam dakwaan gratifikasi Nurhadi Abdurachman dan Rezky Herbiyono sesuai dengan nomor perkara dan nama pihaknya yang sedikit tercantum. Penelusuran dilakukan melalui laman Direktori Putusan MA, Kepaniteraan MA, dan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sejumlah pengadilan baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. ( )

1. Perkara nomor: 264/Pdt.P/2015/PN.SBY merupakan perkara perdata perwalian dan izin jual. Gugatan diajukan Handoko Sutjitro (Direktur Utama PO Jaya Utama) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara ini ditangani hakim tunggal PN Surabaya Efran Basuning. Pada Selasa, 31 Maret 2015, hakim Efran memutuskan menetapkan, mengabulkan permohonan Handoko Sutjitro sebagai pemohon.

Berikutnya, hakim tunggal juga menetapkan memberikan kepada pemohon yakni Handoko sebagai wali ayah dari tiga anak kandungnya yang belum dewasa serta untuk menjual hak bagian dari ketiga anak tersebut berupa sertifikat hak milik No 198 Kecamatan Asemrowo, Kelurahan Kalianak, Provinsi Jawa Timur dengan luas 799 M2 atas nama pemegang hak Handoko Sutjitro. Hakim Efran kini menjadi hakim tinggi Pengadilan Negeri Jambi.

2. PK nomor: 368 PK/Pdt/2015 merupakan perkara perdata tanah antara Renny Susetyo Wardani sebagai pribadi dan sebagai Direktur PT Dian Fortuna Erisindo melawan Lie Yoe Hin selaku Direktur PT Gala Bumi Perkasa. Perkara ini ditangani oleh majelis hakim PK MA yang dipimpin Mohammad Saleh dengan anggota Takdir Rahmadi dan Ahmad Kamil serta telah diputus pada 25 November 2015. ( )

Saleh pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial periode 2013-2016. Takdir menjabat sebagai Ketua Kamar Pembinaan MA sejak 23 Desember 2014 hingga kini. Kamil telah pensiun sejak Januari 2016.

3. Perkara nomor: 100/Pdt.G/2013/PN.SBY merupakan gugatan perkara perdata dua bidang tanah seluas 45.600 M2 dan 55.400 M2 hukum antara Sururi, Adam Iksani, dan kawan-kawan sebagai penggugat melawan PT Multi Bangun Sarana sebagai tergugat. Perkara ini disidangkan oleh majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin Tugiyanto dengan anggota Antonius Simbolon dan Yapi. Putusan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2014 dan majelis memutuskan, di antaranya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian serta menolak gugatan yang lain dan selebihnya.

Tugiyanto telah berpindah tugas sejak sekitar 2016 hingga kini di PN Jakarta Utara. Antonius sempat dipindahkan ke PN Jakarta Timur sejak 2016 hingga awal Maret 2020 kemudian dipromosikan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura, Papua. Yapi mendapat promosi lebih moncer, yakni menjabat Ketua PN Sidoarjo sejak 13 Januari 2019 hingga awal Juni 2020 dan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang sejak 8 Juni 2020.

4. Perkara banding nomor: 723/Pdt./2014/PT.Sby terlihat di laman Direktori Putusan tetapi saat diakses terdapat keterangan, "Putusan ini tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011. Apabila kepentingan mengakses putusan tersebut untuk kepentingan akademis agar menghubungi PPID pengadilan yang bersangkutan." ( )

5. Kasasi nomor: 3220 K/PDT/2015 berupa perkara perdata pemohon kasasi Sururi, Adam Iksani, dkk melawan PT Multi Bangun Sarana. Perkara ditangani hakim agung kasasi MA yang diketuai Soltoni Mohdally dengan hakim anggota Nurul Elmiyah dan Zahrul Rabain. Majelis kasasi menjatuhkan putusan pada 24 Februari 2016 yakni menolak permohonan kasasi. Berdasarkan lansiran laman Direktori Putusan MA, kasasi ini merupakan kelanjutan dari perkara banding nomor: 723/Pdt./2014/PT.Sby.

Soltoni menjabat sebagai Ketua Kamar Perdata MA sejak April 2016 hingga kini. Nurul masih tetap menjadi hakim agung hingga kini sejak 9 November 2011. Zahrul masih menjadi hakim agung hingga kini sejak 31 Oktober 2013.

6. PK 23 PK/Pdt/2016 yaitu perkara perdata tanah. PK diajukan oleh Freddy Setiawan sebagai pemohon PK melawan termohon PK Tjindrawati Gunawan, ibu rumah tangga sekaligus mantan istri Freddy. Majelis hakim agung PK MA yang menangani perkara diketuai Abdul Gani Abdullah dengan anggota Yakup Ginting dan Hamdi. Gugatan ini lebih khusus terkait dengan pembagian harta gono-gini yang lebih dulu diajukan Tjindrawati di PN Bandung. Nilai total harta gono-gini yang diperkarakan Tjindrawati mencapai Rp350 miliar.

Untuk kepentingan PK, Freddy menggandeng adik ipar Nurhadi sekaligus advokat Rahmat Santoso alias Rakhmat Santoso sebagai kuasa hukum. Singkat cerita, pada 25 April 2016, majelis hakim PK mengabulkan PK yang diajukan Freddy dan membatalkan putusan kasasi nomor: 3405 K/Pdt/2012. Di tahap kasasi maupun di Pengadilan Negeri Bandung, Tjindrawati Gunawan memenangkan gugatan melawan Freddy.

Gani menjadi hakim agung sejak 15 Agustus 2007 hingga kini. Yakup dan Hamdi menjadi hakim agung sejak 11 Maret 2013 hingga kini.

7. Perkara nomor: 710/Pdt.G/2015/Pn.Dps berupa perkara perdata dengan klasifikasi wanprestasi atas kewajiban hutang terkait dengan pembelian kapal pinisi dengan kurang bayar sekitar Rp1 miliar. Gugatan diajukan Andrian Gaston Vuagniaux (warga negara Prancis) sebagai penggugat melawan Riadi Waluyo (Direktur PT Niki Joyo) sebagai tergugat. Andrian menggugat agar Riadi membayar sisa kewajiban hutang pokok dan bunga termasuk kerugian secara materiil dan in materiil dengan total sebesar USD1.209.775 secara tunai dan seketika.

Perkara Andrian melawan Riadi ditangani oleh majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Agus Walujo Tjahjono dengan anggota I Gede Ketut Wanugraha dan I Wayan Kawisada. Pada Rabu, 20 April 2016, majelis hakim mengadili dan memutus dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Agus telah menjabat sebagai Ketua PN Mojokerto sejak awal November 2019 hingga kini. Wanugraha mendapat promosi pada Oktober 2015 menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Ambon dan kemudian dipindahkan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar sejak Januari 2020 hingga kini. Kawisada telah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Denpasar sejak 4 November 2019 hingga kini.

Berdasarkan surat dakwaan atas nama Nurhadi Abdurrachman dan Rezky Herbiyono, uang gratifikasi Rp37.287.000.000 diterima Nurhadi selaku Sekretaris MA periode 2012-2016 bersama Rezky kurun 2014 hingga 2017 dan berasal dari lima pihak. Pertama, Handoko Sutjitro (Direktur Utama PO Jaya Utama) sejumlah Rp1,8 miliar pada 2014. Uang dari Handoko terkait dengan pengurusan perkara nomor: 264/Pdt.P/2015/PN.SBY. Kedua, Renny Susetyo Wardhani (Direktur PT Dian Fortuna Indonesia) sebesar Rp2,7 miliar pada 2015 untuk pengurusan perkara peninjauan kembali (PK) nomor: 368 PK/Pdt/2015.

Ketiga, Donny Gunawan (Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana) sebesar Rp7 miliar pada 2015 terkait dengan pengurusan perkara nomor: 100/Pdt.G/2013/PN.SBY, perkara banding nomor: 723/Pdt./2014/PT.Sby, dan perkara kasasi nomor: 3220 K/PDT/2015. Keempat, Freddy Setiawan (Direktur PT Benang Warna Indonusa) sejumlah Rp24,5 miliar kurun 2015-2017 untuk pengurusan perkara PK nomor: 23 PK/Pdt/2016 di MA. Kelima, Riadi Waluyo sejumlah Rp1,687 miliar pada 2016 terkait dengan pengurusan perkara nomor: 710/Pdt.G/2015/Pn.Dps.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2204 seconds (0.1#10.140)