Ini Rincian 7 Perkara Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu

Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:20 WIB
loading...
A A A
3. Perkara nomor: 100/Pdt.G/2013/PN.SBY merupakan gugatan perkara perdata dua bidang tanah seluas 45.600 M2 dan 55.400 M2 hukum antara Sururi, Adam Iksani, dan kawan-kawan sebagai penggugat melawan PT Multi Bangun Sarana sebagai tergugat. Perkara ini disidangkan oleh majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin Tugiyanto dengan anggota Antonius Simbolon dan Yapi. Putusan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2014 dan majelis memutuskan, di antaranya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian serta menolak gugatan yang lain dan selebihnya.

Tugiyanto telah berpindah tugas sejak sekitar 2016 hingga kini di PN Jakarta Utara. Antonius sempat dipindahkan ke PN Jakarta Timur sejak 2016 hingga awal Maret 2020 kemudian dipromosikan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura, Papua. Yapi mendapat promosi lebih moncer, yakni menjabat Ketua PN Sidoarjo sejak 13 Januari 2019 hingga awal Juni 2020 dan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang sejak 8 Juni 2020.

4. Perkara banding nomor: 723/Pdt./2014/PT.Sby terlihat di laman Direktori Putusan tetapi saat diakses terdapat keterangan, "Putusan ini tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011. Apabila kepentingan mengakses putusan tersebut untuk kepentingan akademis agar menghubungi PPID pengadilan yang bersangkutan." (Baca juga: KPK Panggil 2 Adik Ipar Nurhadi terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara di MA )

5. Kasasi nomor: 3220 K/PDT/2015 berupa perkara perdata pemohon kasasi Sururi, Adam Iksani, dkk melawan PT Multi Bangun Sarana. Perkara ditangani hakim agung kasasi MA yang diketuai Soltoni Mohdally dengan hakim anggota Nurul Elmiyah dan Zahrul Rabain. Majelis kasasi menjatuhkan putusan pada 24 Februari 2016 yakni menolak permohonan kasasi. Berdasarkan lansiran laman Direktori Putusan MA, kasasi ini merupakan kelanjutan dari perkara banding nomor: 723/Pdt./2014/PT.Sby.

Soltoni menjabat sebagai Ketua Kamar Perdata MA sejak April 2016 hingga kini. Nurul masih tetap menjadi hakim agung hingga kini sejak 9 November 2011. Zahrul masih menjadi hakim agung hingga kini sejak 31 Oktober 2013.

6. PK 23 PK/Pdt/2016 yaitu perkara perdata tanah. PK diajukan oleh Freddy Setiawan sebagai pemohon PK melawan termohon PK Tjindrawati Gunawan, ibu rumah tangga sekaligus mantan istri Freddy. Majelis hakim agung PK MA yang menangani perkara diketuai Abdul Gani Abdullah dengan anggota Yakup Ginting dan Hamdi. Gugatan ini lebih khusus terkait dengan pembagian harta gono-gini yang lebih dulu diajukan Tjindrawati di PN Bandung. Nilai total harta gono-gini yang diperkarakan Tjindrawati mencapai Rp350 miliar.

Untuk kepentingan PK, Freddy menggandeng adik ipar Nurhadi sekaligus advokat Rahmat Santoso alias Rakhmat Santoso sebagai kuasa hukum. Singkat cerita, pada 25 April 2016, majelis hakim PK mengabulkan PK yang diajukan Freddy dan membatalkan putusan kasasi nomor: 3405 K/Pdt/2012. Di tahap kasasi maupun di Pengadilan Negeri Bandung, Tjindrawati Gunawan memenangkan gugatan melawan Freddy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Ketum dan Bendahara...
Ketum dan Bendahara Federasi Sepak Bola Argentina Ditangkap FBI?
Lisa BLACKPINK Raup...
Lisa BLACKPINK Raup Nilai Komersial Rp198 Miliar usai Tampil di Piala Dunia 2026
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved