Mobil Dinas Pimpinan KPK: Kebutuhan vs Keteladanan

Kamis, 22 Oktober 2020 - 08:01 WIB
loading...
A A A
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menyatakan, hal yang harus diingat adalah usulan anggaran pengadaan mobil dinas untuk tahun anggaran 2021 bukan hanya untuk para pimpinan, Dewas, dan para pejabat eselon I, tapi juga untuk beberapa pejabat. Menurut dia, pengadaan tersebut merupakan hal yang wajar.

Trimedya menggariskan, usulan pengadaan mobil dinas bagi para pejabat itu bukan usulan dari Komisi III dan tidak datang tiba-tiba. Usulan tersebut merupakan usulan resmi dari KPK secara kelembagaan.

"Pengadaan mobil dinas itu bukan usulan DPR, tapi usulan KPK. Saat pembahasan di raker Komisi III atau dibahas di Banggar kan juga tidak sampai satuan tiga. Karena DPR kan tidak boleh sampai satuan tiga. Jadi, Komisi III tidak tahu mobil dinas itu jenisnya apa, tapi untuk kendaraan dinas dan nilai anggarannya ada. Sebelumnya, usulan semua anggaran KPK itu lebih dulu disampaikan ke pemerintah," ujar Trimedya saat dihubungi KORAN SINDO. (Baca juga: Remdesevir Enggak Mempan untuk Pasien Covid-19, Ini Buktinya!)

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menyatakan, ada lima hal yang ingin disampaikan KPK terkait dengan perkembangan pembahasan anggaran tahun anggaran 2021 untuk pengadaan mobil dinas jabatan di lingkungan KPK. Pertama, usulan anggaran TA 2021 untuk pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural KPK dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan barang Milik Negara.

Kedua, proses pengajuan anggaran pengadaan mobil dinas itu telah melalui mekanisme sejak reviu angka dasar yang meliputi reviu tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional. Ketiga, lanjut Cahya, untuk spesifikasi kendaraan yang diajukan beserta harga satuannya, usulan yang disampaikan telah mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada standar barang standar kebutuhan (SBSK) yang telah ditetapkan pemerintah. Keempat, selama ini pimpinan, Dewas, pejabat struktural maupun seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas. Khusus pimpinan dan Dewas KPK, memang ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji.

Cahya membeberkan, jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada 2021 untuk diberikan kepada pimpinan dan Dewas KPK, maka tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda. Terakhir, tutur Cahya, KPK sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat atas pengadaan mobil dinas tersebut. KPK secara kelembagaan mengucapkan kasih atas masukan dari segenap masyarakat. (Lihat videonya: Diduga Depresi, Anggota Polisi Tewas Tembak Dada Sendiri)

"Karenanya kami memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan reviu untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. KPK memastikan akan tetap bekerja semaksimal mungkin melakukan pemberantasan korupsi bersama masyarakat," ucapnya. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1511 seconds (0.1#10.140)