Mobil Dinas Pimpinan KPK: Kebutuhan vs Keteladanan

Kamis, 22 Oktober 2020 - 08:01 WIB
loading...
Mobil Dinas Pimpinan...
Rencana pengadaan mobil dinas (mobdin) untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan publik. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana pengadaan mobil dinas (mobdin) untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan publik. Selama ini pimpinan KPK hanya mendapatkan tunjangan transportasi yang dibayarkan tiap bulan.



Pengadaan mobil dinas bagi pimpinan dan pejabat lembaga antirasuah dinilai sebagai ketidakonsistenan pada prinsip hidup sederhana. Selain itu, pengadaan mobil dinas dengan kisaran harga Rp720 juta-1,45 miliar tersebut dinilai tidak pantas diadakan di tengah masa pandemi Covid-19. Pengadaan mobil dinas tersebut tidak tiba-tiba ada. (Baca: Inilah Pahala dan Keutamaan Menjaga Pandangan Mata)

Sejak awal pertama kali menjabat, Firli Bahuri dkk menggembar-gemborkan adanya peningkatan anggaran dan perbaikan fasilitas lembaga. Mulanya berdasarkan dokumen Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024 KPK, termaktub kerangka anggaran untuk 2021 direncanakan Rp1.238.291.000.000. Angka ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu program pencegahan dan penindakan kasus korupsi sejumlah Rp279,248 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp959,043 miliar.

Belakangan program dukungan manajemen yang termasuk di dalamnya belanja barang/operasional dirincikan dan item yang masuk di antaranya mobil dinas. Akhirnya disepakati pagu anggaran KPK untuk 2021 sebesar lebih Rp1,055 triliun dan usulan tambahan belanja yang diajukan sebesar Rp250 miliar sehingga total pagu APBN 2021 untuk KPK yang disetujui menjadi lebih Rp1,305 triliun. Di antara pagu anggaran KPK yang disetujui adalah pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural KPK.

Mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, penyediaan dan pengadaan fasilitas mobil dinas bagi para pejabat KPK, lebih khusus lima pimpinan KPK, menunjukkan bahwa pimpinan KPK sedang meninggikan keburukannya dalam hal keteladanan.

Menurut pria yang karib disapa BW ini, tindakan tersebut sekaligus sesat paradigmatis pemahaman pimpinan KPK terhadap KPK. Bagi BW, pengadaan mobil dinas tersebut tidak sesuai dengan nilai integritas dan kesederhanaan yang selama ini ”hidup” di dalam KPK dan selalu disampaikan kepada publik. (Baca juga: Masih Pandemi, Evaluasi Siswa Diminta Kembali ke Ujian Sekolah)

"Dari awal KPK diprofil dan dibangun dengan brand image sebagai lembaga yang efisien, efektif, dan menjunjung tinggi integritas dan kesederhanaan. Mobil dengan CC tinggi tidak efisien dan tidak efektif karena tidak berpengaruh langsung pada upaya percepatan dan peningkatan kualitas pemberantasan korupsi," ucap BW kepada KORAN SINDO.

Mantan ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini mengungkapkan, dari sisi manajemen hakikatnya KPK dibangun dengan sistem single salary. Dengan sistem itu seluruh fasilitas sudah dijadikan bagian atau disatukan menjadi komponen gaji sehingga seharusnya tidak boleh ada pemberian lagi fasilitas kendaraan karena akan redundant (mubazir).

"Dengan menerima pemberian mobil dinas maka pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku karena menerima pembiayaan dobel dalam struktur gajinya," ujar BW.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tahanan KPK Termasuk...
Tahanan KPK Termasuk Hasto Rayakan Paskah di Rutan Merah Putih
Cegah Persepsi Negatif,...
Cegah Persepsi Negatif, KPK Diminta Transparan Terkait Penggeledahan Rumah La Nyalla
Pimpinan Komisi VII...
Pimpinan Komisi VII Pertanyakan Sikap Kemenperin Tak Dukung Bali Bebas Sampah Plastik
Pengesahan RUU Perampasan...
Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
KPK Sebut 1 Pimpinan...
KPK Sebut 1 Pimpinan DPR Belum Lapor Harta Kekayaan
KPK Sebut 16.867 Penyelenggara...
KPK Sebut 16.867 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
Kemhan Pastikan Pengendara...
Kemhan Pastikan Pengendara Mobil yang Diduga Sewa PSK di Pinggir Jalan Bukan Pegawainya
KPK Periksa 2 Mantan...
KPK Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Terkait Korupsi Pemberian Kredit Hari Ini
Pengemudi Mobil Dinas...
Pengemudi Mobil Dinas Kementerian Pertahanan Diduga Sewa PSK di Jalan, Ini Kata Kemhan
Rekomendasi
Kena Tarif Tambahan...
Kena Tarif Tambahan 10 Persen, Eksportir Tekstil dan Garmen RI Terancam
6 Petarung UFC Terkena...
6 Petarung UFC Terkena Skorsing Medis: Michael Chandler 60 Hari, Alexander Volkanovski 45 Hari!
Ambisi Nova Arianto...
Ambisi Nova Arianto di Piala Dunia U-17 2025: Bawa Timnas Indonesia U-17 Lolos Fase Gugur!
Berita Terkini
Ridwan Kamil Ternyata...
Ridwan Kamil Ternyata Telah Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada 11 April 2025
15 menit yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Ngobrol Sehat dengan Menteri Kesehatan Bersama Desvita Bionda, Hanya di iNews
49 menit yang lalu
Ibadah Jumat Agung di...
Ibadah Jumat Agung di Gereja Katedral Jakarta Dilaksanakan Tiga Sesi
3 jam yang lalu
Batal Ikut Maraton di...
Batal Ikut Maraton di AS, Misbakhun Dinilai Tunjukkan Loyalitas
4 jam yang lalu
Revisi UU Pemilu Ditargetkan...
Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juli 2026, Baleg DPR Harap Dibahas Sejak Dini
5 jam yang lalu
Silaturahmi Sufmi Dasco...
Silaturahmi Sufmi Dasco ke Salim Segaf Al-Jufri Ditanggapi Positif
7 jam yang lalu
Infografis
Ini Tersangka Serangan...
Ini Tersangka Serangan Mobil yang Tewaskan 15 Orang di AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved