Mobil Dinas Pimpinan KPK: Kebutuhan vs Keteladanan

Kamis, 22 Oktober 2020 - 08:01 WIB
loading...
A A A
Dulu setiap insan KPK sudah mendapatkan seluruh fasilitas yang dikompensasikan dalam bentuk tunjangan. Selama bertugas sebagai wakil ketua periode 2011-2015, BW memastikan selalu memakai mobil sendiri/pribadi. Seingat dia, di dalam komponen gaji semua pimpinan pun sudah ada tunjangan untuk kendaraan. Karenanya, para pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural KPK yang diproyeksikan mendapatkan mobil dinas sebaiknya menolak fasilitas tersebut. (Baca juga: Stres Bisa Pengaruhi Perilaku Makan pada Anak)

"Ini soal moralitas yang berimpitan dan sikap integritas. Di tengah situasi pandemi Covid-19 seharusnya ada akal sehat dan nurani yang perlu dikedepankan. Itu sebabnya, sebaiknya menolak karena bisa pembayarannya dobel," ucapnya.

Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, pembelian mobil dinas bagi para pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat eselon I KPK sangat tidak etis. Saat ini, masyarakat Indonesia sedang dihadapkan pada pandemi Covid-19 sehingga menyulitkan ekonomi masyarakat. Saat pandemi berlangsung banyak terjadi pemotongan atau realokasi anggaran. Pengadaan mobil dinas menunjukkan para pimpinan KPK tidak peka dengan kesulitan yang dihadapi masyarakat Indonesia.

Kurnia mengungkapkan, KPK seharusnya menghentikan pengadaan atau pembelian mobil dinas, bukannya KPK malah menyampaikan akan meninjau ulang. Berikutnya, ICW pun mendorong agar Dewan Pengawas KPK segera memanggil lima pimpinan KPK ihwal fasilitas mobil dinas.

Menurut dia, Dewan Pengawas perlu mendalami dan meminta keterangan dari lima pimpinan, siapa sebenarnya yang menginisiasi penambahan mobil dinas bagi para pejabat KPK dalam rancangan usulan anggaran KPK.

"Dewan pengawas dapat mendalami, terutama terkait siapa yang menginisiasi untuk menambah fasilitas pimpinan dan pejabat struktural KPK? Apakah kesepakatan ini dihasilkan secara kolektif atau hanya beberapa orang pimpinan?," ujar Kurnia melalui siaran pers. (Baca juga: Wacana Kominfo Blokir Medsos Dinilai Rawan Berangus Pendapat Publik)

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas bagi Dewan Pengawas. Dewas tidak mengetahui usulan pengadaan mobil dinas berasal dari mana. Hakikatnya ujar Tumpak, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penghasilan Dewas, Dewas sudah diberikan tunjangan transportasi.

Menurut dia, tunjangan tersebut sudah cukup bagi Dewas. "Kalaupun benar (ada usulan pengadaan mobil dinas bagi Dewas), kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas. Begitu sikap kami," ujar Tumpak melalui keterangan tertulis.

Penolakan terhadap mobil dinas, menurut Tumpak bukan kali ini saja. Tumpak kemudian menceritakan pengamalannya sebagai pimpinan pertama KPK atau Wakil Ketua KPK periode 2003-2007. Saat itu ada usulan pengadaan mobil dinas bagi para pimpinan. Tumpak bersama pimpinan lain langsung menolak. Penolakan serupa uga dilakukan para pimpinan periode setelahnya.

"Kalau tanya pengalaman saya dulu, waktu pimpinan KPK jilid pertama, kami juga menolak pemberian mobil dinas. Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama. Jadi kalaulah itu benar (pengadaan mobil dinas), baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," ungkapnya. (Baca juga: Azerbaijan Tembak Jatuh Lagi Satu Drone Armenia)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1461 seconds (0.1#10.140)