KPK Endus Potensi Korupsi Dalam Pilkada Serentak 2020

Rabu, 21 Oktober 2020 - 01:34 WIB
loading...
KPK Endus Potensi Korupsi Dalam Pilkada Serentak 2020
Webinar Nasional Pilkada Berintegritas 2020, di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan potensi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Ia mengatakan bahwa tingginya biaya yang harus dikeluarkan calon untuk mengikuti pilkada dapat menjadi pintu masuk bagi timbulnya tindak pidana korupsi oleh kepala daerah setelah terpilih.

“Oleh karena itu, sejak awal pemilihan, pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah harus mengetahui bagaimana menghindari potensi munculnya benturan kepentingan,” ujar Firli dalam Webinar Nasional Pilkada Berintegritas 2020, di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020. (Baca juga: Korupsi Masih Marak, Ketua KPK Keluhkan Vonis Ringan)

Webinar bertema Mewujudkan Pimpinan Daerah Berkualitas melalui Pilkada Serentak yang Jujur Berintegritas tersebut hasil kerja sama KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang ditujukan sebagai pembekalan bagi calon kepala daerah dan penyelenggara pemilu di 270 daerah peserta pilkada.

Berdasarkan hasil Survei Benturan Kepentingan dalam Pendanaan Pilkada oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK pada tahun 2015, 2017, dan 2018, ditemukan bahwa potensi adanya benturan kepentingan berkaitan erat dengan profil penyumbang atau donatur.

Sumbangan donatur, sebagai pengusaha memiliki konsekuensi pada keinginan donatur untuk mendapatkan kemudahan perizinan dalam menjalankan bisnis, keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan keamanan dalam menjalankan bisnis. Temuan survei KPK pada 2018 memperlihatkan bahwa 83,8 persen calon berjanji akan memenuhi harapan donatur ketika calon memenangkan Pilkada. (Baca juga: Kemendagri Panggil Kepala Daerah yang Belum Cairkan Dana Pilkada 100%)

“Hasil survei KPK menemukan bahwa sebesar 82,3 persen dari seluruh calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menyatakan adanya donatur dalam pendanaan pilkada. Hadirnya donatur disebabkan karena adanya gap antara biaya pilkada dan kemampuan harta calon, di mana harta pasangan calon tidak mencukupi untuk membiayai pilkada,” ujarnya.

Sesuai catatan survei KPK, total harta rata-rata pasangan calon adalah Rp18,03 miliar. Bahkan, ditemukan pula ada satu pasangan calon yang hartanya minus Rp15,17 juta. Padahal, berdasarkan wawancara mendalam dari survei KPK itu, diperoleh informasi bahwa untuk bisa mengikuti tahapan pilkada, pasangan calon di tingkat kabupaten/kota harus memegang uang antara Rp5-10 Miliar, yang bila ingin menang idealnya musti mempunyai uang Rp65 Miliar.

Banyak kepala daerah yang tersangkut tindak pidana korupsi. Hingga Juli 2020, telah 21 Gubernur dan 122 bupati/walikota/wakil terjerat korupsi yang ditangani oleh KPK. Sebab itu, lanjutnya, KPK menyuarakan urgennya pilkada berintegritas, yakni pilkada yang menghasilkan kepala daerah yang bebas benturan kepentingan.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU pusat, Ilham Saputra, mendorong seluruh pasangan calon dan para pemilih dalam pilkada untuk mewujudkan pilkada berintegritas. KPU selalu menyampaikan kepada konstituen dalam setiap program pendidikan pemilih untuk menolak politik uang.

“Kami menegaskan tolak politik uang dalam setiap sesi pendidikan pemilih oleh KPU. Kami juga mendorong peserta pilkada menandatangani pakta integritas. Di samping itu, KPU telah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), di mana salah satu tujuannya adalah mendorong keterbukaan peserta pilkada terhadap aliran dana kampanye mereka,” tutur Ilham.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu pusat, Abhan, mengemukakan bahwa kualitas dan integritas pemilihan di tingkat daerah merupakan salah satu indikator kesuksesan demokrasi. Penyelenggaraan pilkada berintegritas merupakan syarat mutlak terwujudnya pilkada berkualitas. Politik uang, katanya, merupakan pelecehan terhadap kecerdasan pemilih, yang merusak tatanan demokrasi dan meruntuhkan harkat dan martabat kemanusiaan.

“Dampak politik uang adalah mematikan kaderisasi politik, kepemimpinan tidak berkualitas, merusak proses demokrasi, pembodohan rakyat, biaya politik mahal yang memunculkan politik transaksional, dan korupsi dimana anggaran pembangunan dirampok untuk mengembalikan hutang ke para cukong,” tandas Abhan.

Terakhir, pembekalan disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Ia mengutarakan bahwa kesuksesan pilkada merupakan orkestrasi dari sejumlah elemen, baik pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, dan masyarakat. Dari sisi anggaran, misalnya, Tito mengatakan pemerintah pusat telah menganggarkan dana dari APBN, dan telah pula ditransfer ke daerah yang akan menyelenggarakan pilkada.

“Berdasarkan data per Oktober 2020, realisasi APBN 2020 untuk penyelenggaraan pilkada telah mencapai 98,04 persen. Anggaran APBN 2020 untuk pilkada adalah sebesar Rp15,19 triliun, dengan realisasi serapan sebanyak Rp14,89 triliun. Jadi, anggaran yang belum ditransfer adalah Rp297,87 miliar,” ujar Tito.

Selain itu, Tito berpesan bahwa jangan sampai pesta demokrasi pilkada menjadi pesta transaksional untuk kemenangan pasangan calon tertentu. Lebih dari itu, sebut Tito, jangan sampai ada kampanye hitam yang menyebarkan informasi bohong atau hoax. Bila ini terjadi, dirinya tak akan segan-segan melaporkan ke polisi untuk memidanakannya sebagai pidana kebohongan publik.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1417 seconds (0.1#10.140)