Kominfo Siapkan Aturan Pemblokiran Medsos Berkonten Negatif

Selasa, 20 Oktober 2020 - 12:58 WIB
loading...
Kominfo Siapkan Aturan...
Kementerian Kominfo tengah menyiapkan Permen baru untuk mengatur tahapan yang lebih jelas terhadap pelanggar sebelum melakukan pemblokiran situs atau konten di media sosial. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kementerian Kominfo (Kemkominfo) mengungkapkan telah melakukan beberapa inisiatif kunci yang terbukti efektif mengurangi jumlah persebaran hoaks terkait COVID-19 . Hingga hari ini telah diidentifikasi 2.020 konten hoaks yang beredar di media sosial.

"Dengan temuan jumlah kategori sebanyak 1.197 topik. Dari 2.020 hoaks tersebut, Kominfo sudah melakukan take-down sekitar 1.759 konten," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam pernyataannya yang dikutip SINDOnews, Selasa (20/10/2020).

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah memunculkan istilah infodemi yang menggambarkan persebaran hoaks berkaitan dengan pandemi COVID-19. Menurut pria yang akrab disapa Semmy itu, infodemi telah menjadi masalah baru bagi dunia internasional selain pandemi itu sendiri. ( )

Dalam melawan derasnya arus infodemi, Kemkominfo melakukan inisiatif berfokus pada yakni level hulu, tengah, dan hilir. Di level hulu dan tengah, lebih berfokus pada terbentuknya kerja sama yang komprehensif antaraktor yang krusial dalam penanganan persebaran hoaks di tengah pandemi.

"Kominfo telah bermitra dengan berbagai platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk bersama-sama melakukan patroli siber terhadap konten-konten bermuatan hoaks," katanya.

Di tingkat hilir, jika informasi tersebut benar-benar meresahkan masyarakat, maka aparat penegak hukum yang langsung menindak. "Kami juga memberikan kemudahan kepada instansi untuk melakukan klarifikasi supaya informasi tersebut tidak berdampak buruk bagi masyarakat," katanya.

Semmy menegaskan, di tengah era demokrasi seperti saat ini, pemerintah tidak mungkin menerapkan pendekatan 'tangan besi'. Menurutnya, tidak lagi ada penutupan situs atau pemblokiran konten tanpa ada alasan yang jelas. ( )

Ia menambahkan, Kemkominfo tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) baru untuk mengatur tahapan yang lebih jelas terhadap pelanggar sebelum melakukan pemblokiran situs atau konten di media sosial. "Ada tahapan-tahapan yang memang melanggar, apalagi kita akan mempunyai Permen (peraturan menteri) baru. Ada tahapannya lebih jelas. Sebelum melakukan pemblokiran itu, ada tahapan pelaku dikenakan sanksi administratif untuk memuculkan efek jera," katanya.

Semmy mengingatkan masyarakat agar mencari tahu apakah informasi yang diperoleh itu benar atau hoaks. Sebab, di era digital saat ini siapa saja bisa mengakses informasi dari mana saja, sehingga perlu melakukan klarifikasi, memeriksa fakta dan melihat siapa yang menyebarkan informasi atau pemberitaan tersebut.

"Peran masyarakat itu sangat penting, jadi perlu melihat judul-judul yang dibuat yang kadang-kadang provokatif dan mengundang emosi, ini perlu dipahami oleh masyarakat. Jadi kalau memang orangnya belum pernah punya kredensial, websitenya baru kemarin dibuat itu perlu dicurigai. Dilihat juga cek fotonya, kadang-kadang fotonya benar tapi captionnya itu juga yang menyesatkan. Jadi perlu masyarakat juga paham tentang hal-hal ini," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LBH Haidar Alwi Laporkan...
LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim
RUU KUHAP Bolehkan Laporan...
RUU KUHAP Bolehkan Laporan Polisi via Medsos, Sahroni: Potensi Pungli Bisa Diminimalisir
BPOM Prihatin Fenomena...
BPOM Prihatin Fenomena Maraknya Penyebaran Informasi Tak Akurat di Medsos
Makin Dekat dengan Masyarakat,...
Makin Dekat dengan Masyarakat, BIN Luncurkan Akun Medsos Resmi
Cancel Culture dan Komunikasi...
Cancel Culture dan Komunikasi Krisis di Era Digital Pascanarasi Viral
Arus Informasi dan Iklan...
Arus Informasi dan Iklan Media Dikuasai Asing, HT: Negara Wajib Hadir Memastikan Dominasi Nasional
HT Usulkan KPI dan Dewan...
HT Usulkan KPI dan Dewan Pers Buat Aturan Perkuat Iklim Media
Peneliti Maarif Institute...
Peneliti Maarif Institute Jadi Doktor Administrasi Publik Pertama di UMJ
Kapolri Minta Kapolda-Kapolres...
Kapolri Minta Kapolda-Kapolres Respons Aduan Masyarakat Sebelum Viral
Rekomendasi
Ole Romeny Man of the...
Ole Romeny Man of the Match Indonesia vs Bahrain: Saya Dedikasikan untuk Nenek
Daniel Dubois Atau Joseph...
Daniel Dubois Atau Joseph Parker, Siapa Pantas Lawan Oleksandr Usyk?
Asyik! Pos Pelayanan...
Asyik! Pos Pelayanan Weru Cirebon Sediakan Pijat Gratis bagi Pemudik
Berita Terkini
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Kenapa?
1 jam yang lalu
6 Pati Polri Kelahiran...
6 Pati Polri Kelahiran 1968 yang Dimutasi Kapolri Jelang Lebaran 2025, Nomor 3 Jabat Kapolda Malut
3 jam yang lalu
Profil Evi Sophia Indra...
Profil Evi Sophia Indra Ibu Kehormatan Taruna Akademi TNI, Istri Jenderal Agus Subiyanto
6 jam yang lalu
Dukung Wanti-wanti Prabowo,...
Dukung Wanti-wanti Prabowo, Cak Imin: Komunikasi Buruk Menambah Beban Baru
8 jam yang lalu
Soal Bonus Ojol Rp50.000,...
Soal Bonus Ojol Rp50.000, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
10 jam yang lalu
KPK Sita Rp150 Miliar...
KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen
10 jam yang lalu
Infografis
Aturan Khusus Pertarungan...
Aturan Khusus Pertarungan Tinju Mike Tyson vs Jake Paul
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved