Hayono Isman Dorong Pemerintah Segera Mengundangkan UU Ciptaker

Senin, 19 Oktober 2020 - 19:26 WIB
loading...
Hayono Isman Dorong Pemerintah Segera Mengundangkan UU Ciptaker
Sekretaris Dewan Pakar Partai Nasdem, Hayono Isman mengusulkan, agar Pemerintah segera mengundangkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau CK. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sekretaris Dewan Pakar Partai Nasdem, Hayono Isman mengusulkan, agar Pemerintah segera mengundangkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau CK. Langkah ini perlu ditempuh untuk mengurangi tensi penolakan UU yang disahkan DPR RI tanggal 5 Oktober lalu.

(Baca juga: Atlet Top Terjangkit Corona, dari Rossi hingga Ronaldo)

"Saya kira lebih cepat akan lebih baik. Tidak perlu menunggu 30 hari, karena jiak terlalu lama, potensi penolakan bisa semakin besar dan ini akan merepotkan kita semua," ujar Hayono Isman dalam perbincangan seputar pemberlakukan UU C K, Senin (19/10/2020).

(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga 1993-1998 ini menegaskan, Partai Nasdem berpendapat, UU CK sudah benar dan bertujuan untuk kepentingan bersama masyarakat Indonesia, mengingat selama ini banyak sekali UU yang tumpeng tindih dan harus diselaraskan dengan untuk peningkatan investasi, pembukana lapangan kerja, dan meningkatkan perekonomian bangsa.

(Baca juga: Pollycarpus dari Mantan Terpidana Kasus Munir, Meninggal Dunia)

"Jadi buat apa ditunggu lama-lama, toh sudah disahkan DP. Jika ditunda, maka berbagai spekulasi negative akan terus membesar," katanya.

Selain itu lanjut Hayono Isman, bila Pemerintah menunggu lama waktu pemberlakukannya, maka isu-isu liar yang berkembang di masyarakat, yang dipicu melalui media sosial akan semakin besar dan sulit untuk mengatasinya.

"Pemberlakuan yangcepat, dapat mengeliminir beragam isu, hoaks, dan pendapat yang keliru mengenai maksud dan tujuan sebenarnya dari pembuatan UU CK ini," ujarnya.

Spekulasi yang dimaksud Hayono Isman antara lain tuntutan agar Pemerintah mengeluarkan Perppu atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU, lalu tuntutan untuk membatalkan UU CK, dan beragam protes yang sesungguhnya kurang memahami esensi dari apa yang termaktub dalam UU CK ini.

Menurut Hayono, dengan secepatnya UU CK diberlakukan, polemik dan diskursus di masyarakat akan berfokus pada aturan turunan dari UU CK, misalnya Peraturan Pemerintah, Perda dan sebagai. "Jadi, bukan pada hal yang pokok yakni UU CK itu sendiri," jelasnya.

Hayono Isman yakin, Pemerintah tengah melakukan finalisasi atas UU CK ini dan segera diberlakukan. Apalagi melihat latar belakang keahiran UU Ini adalah usul inisiatif Pemerintah yang ingin membereskan berbagai UU yang kurang sinkron, dan semua itu untuk kepentingan jangka panjang.

Dalam konteks masih banyaknya elemen masyarakat yang kurang memahami esensi UU CK, maka sebaiknya Pemerintah segera mengundang sejumlah tokoh dan elemen masyarakat untuk berdialog.

"Pentingnya dialog ini untuk meredakan ketegangan yang selama ini dipicu berbagai protes atas disahkannya UU CK ini," ujarnya.

Selain itu Hayono mengusulkan, agar seluruh pihak yang terkait terutama kementerian yang terkiat langsung dengan klaster-klaster dalam UU CK juga harus bergerak melakukan komunikasi aktif dengan berbagai kalangan dan menjelaskan substansi dari UU yang mendapat sorotan, seperti soal ketenagakerjaan, bank tanah, perizinan dan sebagainya.

Sementara Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem, Siti Nurbaya Bakar menambahkan, pembahasan yang dilakukan Dewan Pakar Partai Nasdem tentang UU CK ini berupa snapshots pada beberapa hal yang positif namun dipahami dengan multitafsir sehingga menimbulkan polemik dan dimanfaatkan secara negatif oleh beberapa pihak.

"Hasil diskusi dewan pakar putaran pertama dengan snapshots bidang ketenagaan kerjaan, pertanahan dan tata ruang serta ukm sedang dirumuskan rekomendasi implemnetasinya. Putaran berikut nasih akan dilaksanakan minggu ini dalam bidang lingkungan, kehutanan, inovasi dan tata kewenangan pusat dan daerah," ungkap Siti Nurbaya yang juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1022 seconds (0.1#10.140)