Gatot Nurmantyo Perlu Lakukan Ini untuk Bebaskan Aktivis KAMI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo perlu melakukan sejumlah hal untuk membebaskan aktivis KAMI seperti Syahganda Nainggolan , Jumhur Hidayat , dan Anton Permana yang ditahan Kepolisian.
Diketahui, Syahganda dkkditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka dianggap melakukan penghasutan terkait demonstrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
"Apa yang mesti dilakukan terhadap penangkapan tokoh KAMI seperti Jumhur Hidayat dan Syahganda dll yang dijerat dengan UU ITE? Yang bisa dilakukan Gatot Nurmantyo adalah melakukan advokasi dan pendampingan hukum selain melihat peluang untuk melakukan lobi ke pemerintah," ujar pengamat politik dan Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam
kepada SINDOnews, Sabtu (17/10/2020).
Selain itu, menurut dia, ada hal yang mendesak dalam reformasi hukum bangsa ini, yakni UU ITE yang seharusnya direvisi. Karena, lanjut dia, UU ITE itu potensi menjadi pasal karet untuk menggebuk lawan politik.
"Ini tentu bukan hanya tugas KAMI melainkan seluruh komponen bangsa, terutama para praktisi dan pakar hukum," pungkasnya.
( ).
Sebelumnya, keinginan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)seperti Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin untuk menjenguk Syahganda Nainggolan dkk yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri gagal terlaksana. Pihak kepolisian tak memberikan izin.
Dalam kunjungan tersebut beberapa elite KAMI yakni eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin bersama tokoh lainnya berencana menemui Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Namun karena Kapolri tidak ada di lokasi, mereka berencana menjenguk beberapa tokoh KAMI yang ditahan. Tapi, hal itu mendapat penolakan dari pihak kepolisian.
"Ya gini, kita kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai ada jawaban ya, terima kasih enggak ada masalah," kata Gatot di Bareskrim di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020).( ).
Diketahui, Syahganda dkkditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka dianggap melakukan penghasutan terkait demonstrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
"Apa yang mesti dilakukan terhadap penangkapan tokoh KAMI seperti Jumhur Hidayat dan Syahganda dll yang dijerat dengan UU ITE? Yang bisa dilakukan Gatot Nurmantyo adalah melakukan advokasi dan pendampingan hukum selain melihat peluang untuk melakukan lobi ke pemerintah," ujar pengamat politik dan Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam
kepada SINDOnews, Sabtu (17/10/2020).
Selain itu, menurut dia, ada hal yang mendesak dalam reformasi hukum bangsa ini, yakni UU ITE yang seharusnya direvisi. Karena, lanjut dia, UU ITE itu potensi menjadi pasal karet untuk menggebuk lawan politik.
"Ini tentu bukan hanya tugas KAMI melainkan seluruh komponen bangsa, terutama para praktisi dan pakar hukum," pungkasnya.
( ).
Sebelumnya, keinginan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)seperti Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin untuk menjenguk Syahganda Nainggolan dkk yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri gagal terlaksana. Pihak kepolisian tak memberikan izin.
Dalam kunjungan tersebut beberapa elite KAMI yakni eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin bersama tokoh lainnya berencana menemui Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Namun karena Kapolri tidak ada di lokasi, mereka berencana menjenguk beberapa tokoh KAMI yang ditahan. Tapi, hal itu mendapat penolakan dari pihak kepolisian.
"Ya gini, kita kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai ada jawaban ya, terima kasih enggak ada masalah," kata Gatot di Bareskrim di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020).( ).
(zik)