Gatot Nurmantyo Perlu Lakukan Ini untuk Bebaskan Aktivis KAMI
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 14:14 WIB
loading...
Gatot Nurmantyo. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo perlu melakukan sejumlah hal untuk membebaskan aktivis KAMI seperti Syahganda Nainggolan , Jumhur Hidayat , dan Anton Permana yang ditahan Kepolisian.
Diketahui, Syahganda dkkditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka dianggap melakukan penghasutan terkait demonstrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
"Apa yang mesti dilakukan terhadap penangkapan tokoh KAMI seperti Jumhur Hidayat dan Syahganda dll yang dijerat dengan UU ITE? Yang bisa dilakukan Gatot Nurmantyo adalah melakukan advokasi dan pendampingan hukum selain melihat peluang untuk melakukan lobi ke pemerintah," ujar pengamat politik dan Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam
kepada SINDOnews, Sabtu (17/10/2020).
Selain itu, menurut dia, ada hal yang mendesak dalam reformasi hukum bangsa ini, yakni UU ITE yang seharusnya direvisi. Karena, lanjut dia, UU ITE itu potensi menjadi pasal karet untuk menggebuk lawan politik.
"Ini tentu bukan hanya tugas KAMI melainkan seluruh komponen bangsa, terutama para praktisi dan pakar hukum," pungkasnya.
Diketahui, Syahganda dkkditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka dianggap melakukan penghasutan terkait demonstrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
"Apa yang mesti dilakukan terhadap penangkapan tokoh KAMI seperti Jumhur Hidayat dan Syahganda dll yang dijerat dengan UU ITE? Yang bisa dilakukan Gatot Nurmantyo adalah melakukan advokasi dan pendampingan hukum selain melihat peluang untuk melakukan lobi ke pemerintah," ujar pengamat politik dan Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam
kepada SINDOnews, Sabtu (17/10/2020).
Selain itu, menurut dia, ada hal yang mendesak dalam reformasi hukum bangsa ini, yakni UU ITE yang seharusnya direvisi. Karena, lanjut dia, UU ITE itu potensi menjadi pasal karet untuk menggebuk lawan politik.
"Ini tentu bukan hanya tugas KAMI melainkan seluruh komponen bangsa, terutama para praktisi dan pakar hukum," pungkasnya.
Lihat Juga :