Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Tak Diizinkan Jenguk Syahganda Nainggolan dkk

Kamis, 15 Oktober 2020 - 14:41 WIB
loading...
Gatot Nurmantyo dan...
Gatot Nurmantyo saat menghadiri Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, Jakarta, 18 Agustus 2020. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Keinginan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddinuntuk menjenguk Syahganda Nainggolan dkk yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri gagal terlaksana. Pihak kepolisian tak memberikan izin.

Dalam kunjungan tersebut beberapa elite KAMI yakni eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo , Din Syamsuddin bersama tokoh lainnya berencana menemui Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Namun karena Kapolri tidak ada di lokasi, mereka berencana menjenguk beberapa tokoh KAMI yang ditahan. Tapi, hal itu mendapat penolakan dari pihak kepolisian.

"Ya gini, kita kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai ada jawaban ya, terima kasih enggak ada masalah," kata Gatot di Bareskrim di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020).

( ).

Gatot tidak mempersoalkan penolakan pihak kepolisian untuk menjenguk rekannya tersebut. Terkait alasan penolakan sendiri Gatot kurang memahami. "Enggak tahu, ya pokoknya enggak dapat izin, ya enggak masalah," tuturnya.

Seperti diketahui, polisi menahan tiga petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Ketiganya adalah Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat.

( ).

"Sudah ditahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Ketiga petinggi KAMI itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Anton Permana ditangkap di wilayah Rawamangun, Jakarta pada Senin 12 Oktober 2020.


Kemudian, Syahganda Nainggolan ditangkap keesokan harinya di wilayah Depok, sekitar pukul 04.00 WIB. Lalu, Jumhur Hidayat juga diciduk di kawasan Jakarta Selatan.

Selain ketiga petinggi KAMI itu, Polri juga meringkus lima orang lainnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyatakan, mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1428 seconds (0.1#10.140)