Himsataki Minta Kemenaker-BP2MI Perkuat Perlindungan PMI-Pengusaha

Senin, 19 Oktober 2020 - 19:11 WIB
loading...
A A A
1. Persyaratan
P3MI yang akan menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke Kerajaan Arab Saudi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Melakukan pendaftaran secara daring melalui lalui Siskobp2mi dan mendapatkan rekomendasi dari BP2MI;
b. Memiliki Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) yang masih berlaku;
c. Memilki Izin Visa Services Platform (Enjaz) secara online di system MOFA Kerajaan Arab Saudi di Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Indonesia;
d. Tidak pernah terlibat dalam permasalahan penempatan Pekerja Migran Indonesia non procedural;
e. Tidak sedang dikenakan sanksi administratif;
f. Menandatangani pakta integritas;
g. Memiliki ISO 9001 yang masih berlaku;
h. Memiliki kantor dan sarana prasarana perkantoran sesuai dengan alamat yang tercantum di dalam SIPPTKI;
i. Memiliki laporan keuangan perusahaan tahun 2017 yang telah di audit oleh akuntan publik.
j. P3MI yang memenuhi persyaratan diatas membentuk Konsorsium P3MI paling sedikit jumlah anggota Konsorsium sebanyak 10 P3MI;
k. Konsorsium P3MI Memiliki system online dan bersedia untuk terintegrasi dengan Siskobp2mi; dan
l. Konsorsium P3MI Memiliki surat/bukti keanggotaan dalam Asosiasi dalam lingkup penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai Mitra Pemerintah.

2. Asosiasi bertanggung jawab dalam pelaksanaan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan oleh Konsorsium P3MI yang menjadi anggotanya.

"Besar harapan usulan Himsataki ini bisa dikabulkan oleh Kemenaker dan BP2MI agar iklim bisnis perlindungan dan penempatan PMI ke Timur Tengah, khususnya ke Arab Saudi dapat segera berjalan dengan cepat, integritas, netral, transparan, dan akuntabel.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJRI Johor Bahru Bantu...
KJRI Johor Bahru Bantu Biayai Deportasi 90 PMI dari Malaysia ke Batam
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Resmi Berlanjut, Peserta Capai 150 Ribu Orang
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Prihatin Kapal TKI Ilegal...
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
MengEmaskan Indonesia,...
MengEmaskan Indonesia, Wamenaker Jadi Saksi Keunggulan Manajerial Pegadaian
Fresh Graduate Merapat!...
Fresh Graduate Merapat! Magang Nasional Angkatan 2 2026 Segera Dibuka
Sederet Tantangan Generasi...
Sederet Tantangan Generasi Muda Masuk Dunia Kerja, Apa Saja?
Rekomendasi
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
Trisno Pas Band Abaikan...
Trisno Pas Band Abaikan Kaki Bengkak sebelum Divonis Gagal Ginjal Kronis
Transformasi IFG Tak...
Transformasi IFG Tak Hanya Streamlining, Tapi Perkuat Tata Kelola Investasi
Berita Terkini
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved