Tak Jamin Dongkrak Kinerja KPK, Saut Situmorang: Mobil Dinas Tidak Urgent

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 13:54 WIB
loading...
Tak Jamin Dongkrak Kinerja KPK, Saut Situmorang: Mobil Dinas Tidak Urgent
Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang mengatakan mobil dinas tidak mendesak karena tidak mempengaruhi langsung kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Saut Situmorang menegaskan bahwa masalah kepemilikan mobil dinas bagi pimpinan hingga pejabat struktural tak pernah dibahas semasa dirinya memimpin lembaga antirasuah. Sebab, menurutnya, mobil dinas bukan suatu keperluan yang mendesak.

"Kalau mobil kita enggak bahas di jilid IV. Masalah mobil tidak urgent, biar negara tidak perlu pusing mengurusi mobil," ujar Saut ketika dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).

Maka dari itu, Saut mengatakan bahwa pengadaan fasilitas mobil dinas bagi Firli Bahuri dkk pada periode pimpinan KPK jilid V juga tidak memiliki urgensi. Sebab asilitas mobil dinas tidak berpengaruh secara langsung dengan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

(Baca: Tak Pernah Minta, Dewas KPK Tegas Menolak Fasilitas Mobil Dinas)

"Enggak ada kaitan langsung dengan kinerja pimpinan misalnya OTT dan kinerja lain. Saya naik Innova 4 tahun aman-aman saja tuh," katanya.

Saut menjelaskan, masalah kepemilikan mobil dinas ada masa kepemimpinannya cukup teratasi dengan uang transportasi yang menjadi fasilitas pimpinan dan staf KPK di luar gaji. Mekanisme seperti itu pun, kata dia, telah berjalan selama empat periode kepemimpinan KPK.

"Cukup saja uang transportasi, lalu gunakan itu untuk kredit mobil dan pemeliharaan mobil masing-masing pimpinan dan staf, dan itu sudah berjalan 4 periode tetap perform pimpinan KPK dan pegawainya," jelasnya.

(Baca: Pimpinan KPK Dapat Mobil Dinas Baru, ICW: Praktik Hedonisme)

Saat dia menjadi pimpinan, KPK hanya meminta kepada pemerintah agar gaji pegawai dinaikkan. Masalah mobil dinas untuk keperluan transportasi tidak disinggung. "Jadi jilid IV hanya minta gaji pegawai yang dinaikan awalnya cuma gaji pimpinan normatifnya harus dinaikan dulu sebagai dasar. Jadi tidak ada isu sistem transportasi saat itu," ungkap Saut.

Sebelumnya, Komisi III DPR telah menyetujui anggaran mobil dinas bagi pimpinan, dewan pengawas, hingga pejabat struktural KPK tahun 2021. Berdasarkan informasi, mobil dinas untuk Ketua KPK dianggarkan sebesar Rp1,45 miliar. Sementara untuk keempat Wakil Ketua KPK dianggarkan masing-masing Rp1 miliar.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6124 seconds (0.1#10.140)