Tak Pernah Minta, Dewas KPK Tegas Menolak Fasilitas Mobil Dinas

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 12:54 WIB
loading...
Tak Pernah Minta, Dewas KPK Tegas Menolak Fasilitas Mobil Dinas
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menegaskan bakal menolak fasilitas mobil dinas yang diajukan KPK dan telah disetujui Komisi III. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) menegaskan tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas baru. Lalu, siapa yang mengusulkan?

"Kalau kami dari Dewas tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan darimana itu," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean dikonfirmasi Jumat (16/10/2020).

Menurut Tumpak, Dewas KPK telah diberikan fasilitas dalam bentuk tunjangan transportasi. Maka dari itu, Tumpak mengatakan Dewas bakal menolak fasilitas mobil dinas.

(Baca: Pimpinan KPK Dapat Mobil Dinas Baru, ICW: Praktik Hedonisme)

”Kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut. Berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas, sudah ada diberikan tunjangan transportasi. Sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami," tegasnya.

Tumpak mengaku bukan kali pertama ini dia menolak fasilitas mobil dinas. Saat menjadi pimpinan KPK jilid pertama, bersama pimpinan yang lain dia juga menolak fasilitas mobil dinas saat itu. Begitu juga pimpinan KPK berikutnya. Baru di masa kepemimpinan Firli Bahuri inilah, pimpinan KPK mau menerima fasilitas mobil dinas baru.

Dengan demikian, pimpinan KPK jilid V dibawah kepemimpinan Firli Bahuri Cs akan menjadi pimpinan pertama yang menerima fasilitas mobil dinas.

(Baca: Pimpinan, Dewas dan Pejabat Struktural KPK Bakal Dapat Mobil Dinas Baru)

"Kalau tanya pengalaman saya dulu waktu pimpinan KPK jilid pertama kami juga menolak pemberian mobil dinas. Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama. Jadi kalau lah itu benar (anggaran mobil dinas) baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK telah mengusulkan anggaran mobil dinas untuk pimpinan, Dewas dan pejabat struktural. Usulan tersebut telah disetujui Komisi III DPR.

(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1095 seconds (0.1#10.140)