LPSK Persilakan Korban Kekerasan Demo Tolak UU Ciptaker Ajukan Perlindungan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) disambut penolakan sejumlah elemen masyarakat, seperti buruh, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi. Demonstrasi terjadi di sejumlah kota besar, seperti Jakarta, Makassar, Bandung, Semarang, dan Medan.
Demonstrasi yang digelar berujung pada kerusuhan. Kepolisian melakukan penangkapan terhadap demonstran yang diduga melakukan perusakan dan provokasi. Bentrok antara kepolisian dan demonstran mengakibatkan korban luka di kedua belah pihak. (Baca juga: Kekerasan Jurnalis Marak, IJTI: Ancaman Nyata Kebebasan Pers di Tanah Air)
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara. Dia menegaskan tidak boleh ada pembungkaman terhadap suara-suara masyarakat yang menolak UU Ciptaker. (Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Tugu Kartasura Berakhir Bentrok)
Dia mengecam cara pembungkaman yang dilakukan dengan kekerasan. "Demonstrasi terkait UU Cipta Kerja berujung dengan mencuatnya informasi banyak warga yang menjadi korban kekerasan. Ini menjadi perhatian kita," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law di Bima Ricuh, 10 Mahasiswa Diamankan)
Nasution mempersilakan masyarakat yang menjadi korban kekerasan mengajukan perlindungan ke LPSK. Berdasarkan informasi yang diterima LPSK, korban kekerasan tidak hanya peserta aksi, tetapi ada juga tenaga medis, jurnalis, dan pihak keamanan. “Kami membuka pintu bagi masyarakat untuk mengakses perlindungan dan hak-hak lain yang disediakan negara melalui LPSK,” ucapnya.
Dia menerangkan pihaknya akan melindungi korban dari potensi ancaman dan intervensi dari para pelaku kekerasan. Selain itu, korban bisa mendapatkan bantuan medis dan psikologis.
Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK. Nasution mengungkapkan masyarakat juga bisa menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. “Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore,” katanya. Fahmi Bahtiar
Demonstrasi yang digelar berujung pada kerusuhan. Kepolisian melakukan penangkapan terhadap demonstran yang diduga melakukan perusakan dan provokasi. Bentrok antara kepolisian dan demonstran mengakibatkan korban luka di kedua belah pihak. (Baca juga: Kekerasan Jurnalis Marak, IJTI: Ancaman Nyata Kebebasan Pers di Tanah Air)
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara. Dia menegaskan tidak boleh ada pembungkaman terhadap suara-suara masyarakat yang menolak UU Ciptaker. (Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Tugu Kartasura Berakhir Bentrok)
Dia mengecam cara pembungkaman yang dilakukan dengan kekerasan. "Demonstrasi terkait UU Cipta Kerja berujung dengan mencuatnya informasi banyak warga yang menjadi korban kekerasan. Ini menjadi perhatian kita," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law di Bima Ricuh, 10 Mahasiswa Diamankan)
Nasution mempersilakan masyarakat yang menjadi korban kekerasan mengajukan perlindungan ke LPSK. Berdasarkan informasi yang diterima LPSK, korban kekerasan tidak hanya peserta aksi, tetapi ada juga tenaga medis, jurnalis, dan pihak keamanan. “Kami membuka pintu bagi masyarakat untuk mengakses perlindungan dan hak-hak lain yang disediakan negara melalui LPSK,” ucapnya.
Dia menerangkan pihaknya akan melindungi korban dari potensi ancaman dan intervensi dari para pelaku kekerasan. Selain itu, korban bisa mendapatkan bantuan medis dan psikologis.
Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK. Nasution mengungkapkan masyarakat juga bisa menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. “Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore,” katanya. Fahmi Bahtiar
(cip)