LPSK Persilakan Korban Kekerasan Demo Tolak UU Ciptaker Ajukan Perlindungan

Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:55 WIB
loading...
LPSK Persilakan Korban...
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan mempersilakan korban kekerasan dalam aksi demo menolak UU Ciptaker mengajukan perlindungan ke LPSK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) disambut penolakan sejumlah elemen masyarakat, seperti buruh, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi. Demonstrasi terjadi di sejumlah kota besar, seperti Jakarta, Makassar, Bandung, Semarang, dan Medan.

Demonstrasi yang digelar berujung pada kerusuhan. Kepolisian melakukan penangkapan terhadap demonstran yang diduga melakukan perusakan dan provokasi. Bentrok antara kepolisian dan demonstran mengakibatkan korban luka di kedua belah pihak. (Baca juga: Kekerasan Jurnalis Marak, IJTI: Ancaman Nyata Kebebasan Pers di Tanah Air)

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara. Dia menegaskan tidak boleh ada pembungkaman terhadap suara-suara masyarakat yang menolak UU Ciptaker. (Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Tugu Kartasura Berakhir Bentrok)

Dia mengecam cara pembungkaman yang dilakukan dengan kekerasan. "Demonstrasi terkait UU Cipta Kerja berujung dengan mencuatnya informasi banyak warga yang menjadi korban kekerasan. Ini menjadi perhatian kita," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law di Bima Ricuh, 10 Mahasiswa Diamankan)

Nasution mempersilakan masyarakat yang menjadi korban kekerasan mengajukan perlindungan ke LPSK. Berdasarkan informasi yang diterima LPSK, korban kekerasan tidak hanya peserta aksi, tetapi ada juga tenaga medis, jurnalis, dan pihak keamanan. “Kami membuka pintu bagi masyarakat untuk mengakses perlindungan dan hak-hak lain yang disediakan negara melalui LPSK,” ucapnya.



Dia menerangkan pihaknya akan melindungi korban dari potensi ancaman dan intervensi dari para pelaku kekerasan. Selain itu, korban bisa mendapatkan bantuan medis dan psikologis.

Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK. Nasution mengungkapkan masyarakat juga bisa menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. “Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore,” katanya. Fahmi Bahtiar
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Demo Ricuh Pecah, Polisi...
Demo Ricuh Pecah, Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak UU TNI
Demo Ricuh, Massa Aksi...
Demo Ricuh, Massa Aksi Tolak UU TNI Masuk ke Jalan Tol Depan Gedung DPR
KPK Serahkan 4 Aset...
KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK
Teror Kepala Babi dan...
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo, LPSK: Ancaman bagi Pembela HAM
Efisiensi Anggaran,...
Efisiensi Anggaran, Saksi dan Korban di LPSK Terancam Kehilangan Hak Perlindungan
Anggaran LPSK Dipangkas...
Anggaran LPSK Dipangkas 62%, Pegawai Dorong Moratorium Layanan Perlindungan
Kakek 72 Tahun Ditahan...
Kakek 72 Tahun Ditahan di Polres Lampung Tengah, Keluarga Mengadu ke Komnas HAM
Keluarga Korban dan...
Keluarga Korban dan Saksi Penganiayaan Balita Daycare Depok Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Saksi Kasus Vina Cirebon,...
Saksi Kasus Vina Cirebon, Dede Datangi LPSK Minta Perlindungan
Rekomendasi
5 Fakta Arab Saudi Mediasi...
5 Fakta Arab Saudi Mediasi Perundingan Amerika Serikat dan Rusia untuk Akhiri Perang Ukraina
Begini Nasib Jalan Trans...
Begini Nasib Jalan Trans Papua, 4 Wilayah Pemekaran Jadi Fokus Pembangunan
Viral Penumpang Pesawat...
Viral Penumpang Pesawat Bercanda Bawa Bom, Begini Penjelasan Batik Air
Berita Terkini
Marak Dokter Cabul,...
Marak Dokter Cabul, Penyalahgunaan Kekuasaaan hingga Krisis Etika Jadi Faktor
20 menit yang lalu
DPR: Pendirian Pangkalan...
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing di Indonesia Langgar Konstitusi
1 jam yang lalu
7 Fakta Terbaru Polemik...
7 Fakta Terbaru Polemik Ijazah Jokowi, Muncul Gugatan Lagi hingga Dibela Hercules
1 jam yang lalu
3 Pejabat KPK Jadi Kapolda,...
3 Pejabat KPK Jadi Kapolda, Nomor 2 Pernah Tugas di BNN
3 jam yang lalu
Banyak Kader PDIP Minta...
Banyak Kader PDIP Minta Megawati Jadi Ketum Lagi
3 jam yang lalu
Kongres PDIP Tak Kunjung...
Kongres PDIP Tak Kunjung Digelar, Perang Tarif Trump Jadi Salah Satu Alasan
4 jam yang lalu
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved