Pemuda Muhammadiyah Berharap Penangkapan 8 Tokoh KAMI Tak Bermotif Membungkam
Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:41 WIB
loading...
Pemuda Muhammadiyah berharap tidak ada motif pembungkaman di balik penangkapan para tokoh KAMI dan meminta polisi memberikan penjelasan kepada masyarakat. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Ketua bidang Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah , Razikin menyatakan pihaknya bahwa penangkapan delapan orang tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjadi kewenangan kepolisian. Ia berharap penangkapan itu bukan karena bermotif pembungkaman kelompok aktivis, melainkan semata-mata didasari dengan takaran pelanggaran yang jelas di atur dalam KUHAP dan KUHP serta UU ITE.
"Karena itu kepolisian harus aktif memberikan penjelasan ke publik agar tidak terjadi salah tafsir dan kesimpangsiuran informasi," ujar Razikin saat dihubungi SINDOnews, Rabu (14/10/2020).
(Baca: Ormas Islam Demo UU Cipta Kerja, Pemuda Muhammadiyah Ingatkan soal Provokator)
Razikin menilai bahwa penangkapan mereka tidak akan berpengaruh berarti terhadap stabilitas politik nasional, mengingat dukungan pada Pemerintah juga cukup besar dan solid. Di sisi lain, partai politik juga sangat solid, kekuatan civil society dan ormas-ormas besar relatif moderat dalam menyikapi UU Cipta kerja.
"Ormas mainstream seperti Muhammadiyah dan NU memilih tempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi untuk mempersoalkan UU Cipta Kerja penolakan terhadap UU Cipta Kerja dilakukan secara beradab," tutur dia.
"Karena itu kepolisian harus aktif memberikan penjelasan ke publik agar tidak terjadi salah tafsir dan kesimpangsiuran informasi," ujar Razikin saat dihubungi SINDOnews, Rabu (14/10/2020).
(Baca: Ormas Islam Demo UU Cipta Kerja, Pemuda Muhammadiyah Ingatkan soal Provokator)
Razikin menilai bahwa penangkapan mereka tidak akan berpengaruh berarti terhadap stabilitas politik nasional, mengingat dukungan pada Pemerintah juga cukup besar dan solid. Di sisi lain, partai politik juga sangat solid, kekuatan civil society dan ormas-ormas besar relatif moderat dalam menyikapi UU Cipta kerja.
"Ormas mainstream seperti Muhammadiyah dan NU memilih tempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi untuk mempersoalkan UU Cipta Kerja penolakan terhadap UU Cipta Kerja dilakukan secara beradab," tutur dia.
Lihat Juga :