Hidayat Nur Wahid: Lebih Baik Segera Bebaskan 8 Petinggi KAMI
Rabu, 14 Oktober 2020 - 11:07 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut bahwa kedelapan orang itu diciduk oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Yang ditangkap tim siber Bareskrim di Medan Juliana, Devi Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin," kata Awi, Jakarta, Selasa 13 Oktober 2020.(Baca juga: Nasib 3 Petinggi KAMI Ditentukan Hari Ini, 5 Anggota Tersangka UU ITE ).
Menurut Awi, delapan orang itu ditangkap lantaran diduga telah melakukan penghasutan terkait dengan demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 lalu.
"Iya terkait demo tanggal Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan," ujar Awi.
"Yang ditangkap tim siber Bareskrim di Medan Juliana, Devi Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin," kata Awi, Jakarta, Selasa 13 Oktober 2020.(Baca juga: Nasib 3 Petinggi KAMI Ditentukan Hari Ini, 5 Anggota Tersangka UU ITE ).
Menurut Awi, delapan orang itu ditangkap lantaran diduga telah melakukan penghasutan terkait dengan demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 lalu.
"Iya terkait demo tanggal Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan," ujar Awi.
(dam)
Lihat Juga :