Hidayat Nur Wahid: Lebih Baik Segera Bebaskan 8 Petinggi KAMI
Rabu, 14 Oktober 2020 - 11:07 WIB
loading...
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid meminta polisi untuk membebaskan delapan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Menurut dia, Indonesia bukan negara represi, tapi negara demokrasi yang menghormati hak asasi manusia (HAM).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menilai juga mereka tidak melakukan tindakan anarkistis, tapi mereka mengkritisi.
"Lebih baik segera bebaskan delapan petinggi KAMI yang ditangkap. NKRI bukan negara represi, tapi negara demokrasi, mestinya hormati HAM, kebebasan bereksprisi,hukum yg adil. Toh mereka tak lakukan anarkhi. Mereka mengkritisi, sebagai bukti masih berlakunya demokrasi," tulis Hidayat melalui akun Twitternya, @hnurwahid, Rabu (14/10/2020).(Baca juga: Petinggi dan Anggota KAMI Ditangkap, Ini Pernyataan Sikap Gatot Nurmantyo, Din, dan Rochmat Wahab )
Seperti diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan ada delapan petinggi KAMI yang ditangkap Bareskrim Polri di dua kota yakni Jakarta dan Medan.
Menurut dia, Indonesia bukan negara represi, tapi negara demokrasi yang menghormati hak asasi manusia (HAM).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menilai juga mereka tidak melakukan tindakan anarkistis, tapi mereka mengkritisi.
"Lebih baik segera bebaskan delapan petinggi KAMI yang ditangkap. NKRI bukan negara represi, tapi negara demokrasi, mestinya hormati HAM, kebebasan bereksprisi,hukum yg adil. Toh mereka tak lakukan anarkhi. Mereka mengkritisi, sebagai bukti masih berlakunya demokrasi," tulis Hidayat melalui akun Twitternya, @hnurwahid, Rabu (14/10/2020).(Baca juga: Petinggi dan Anggota KAMI Ditangkap, Ini Pernyataan Sikap Gatot Nurmantyo, Din, dan Rochmat Wahab )
Seperti diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan ada delapan petinggi KAMI yang ditangkap Bareskrim Polri di dua kota yakni Jakarta dan Medan.
Lihat Juga :