Pimpinan DPR Sebut Perubahan Halaman UU Ciptaker akibat Format Pengetikan

Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:52 WIB
loading...
Pimpinan DPR Sebut Perubahan...
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menegaskan perubahan halaman UU Cipta Kerja diakibatkan oleh format pengetikan yang dilakukan oleh legal drafter, sehingga mengalami pengurangan dan penambahan jumlah halaman. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan DPR mengklarifikasi soal perubahan jumlah halaman draf final Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang beredar di masyarakat. DPR menegaskan bahwa perubahan halaman itu diakibatkan oleh format pengetikan yang dilakukan oleh legal drafter, sehingga mengalami pengurangan dan penambahan jumlah halaman.

"Berkenaan dengan jumlah halaman, perlu kami sampaikan kepada khalayak, melalui sahabat-sahabat wartawan sore hari ini. Mengenai jumlah halaman, itu adalah mekansime pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas yang diketik," kata Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Azis menjelaskan, proses pengetikan draf yang dilakukan di Badan Legsilasi (Baleg) DPR itu menggunakan kertas biasa, tapi pada saat sudah masuk dalam tingkat II atau rapat paripurna kemarin, proses pengetikannya diserahkan pada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dengan menggunakan kertas jenis legal yang sudah menjadi syarat ketentuan dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). (Baca juga: Pantengin!, Draf Final UU Cipta Kerja Diserahkan DPR ke Pemerintah Besok )

"Sehingga besar tipisnya, yang berkembang ada 1.000 sekian, ada tiba-tiba 900 sekian, tapi setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter ditentukan dalam kesekjenan dan mekanisme," katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut, jumlah total kertas halaman hanya sebanyak 812 halaman yang berisi UU dan penjelasan UU Cipta Kerja. Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja sendiri hanya sebatas 488 halaman dan ditambah penjelasan menjadi 812 halaman.

"Sehingga simpang siur jumlah halaman ada yang 1.000 sekian, 900 sekian, secara resmi kami lembaga DPR RI berdasarkan laporan dari bapak sekjen, netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman. Hal-hal ini perlu kami sampaikan untuk menyampaikan klarifikasi supaya tidak membingungkan khalayak dan masyarakat secara luas," kata Azis. (Baca juga: MK Terima Dua Permohonan Uji UU Cipta Kerja )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rekomendasi
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved