Pimpinan DPR Sebut Perubahan Halaman UU Ciptaker akibat Format Pengetikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan DPR mengklarifikasi soal perubahan jumlah halaman draf final Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang beredar di masyarakat. DPR menegaskan bahwa perubahan halaman itu diakibatkan oleh format pengetikan yang dilakukan oleh legal drafter, sehingga mengalami pengurangan dan penambahan jumlah halaman.
"Berkenaan dengan jumlah halaman, perlu kami sampaikan kepada khalayak, melalui sahabat-sahabat wartawan sore hari ini. Mengenai jumlah halaman, itu adalah mekansime pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas yang diketik," kata Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Azis menjelaskan, proses pengetikan draf yang dilakukan di Badan Legsilasi (Baleg) DPR itu menggunakan kertas biasa, tapi pada saat sudah masuk dalam tingkat II atau rapat paripurna kemarin, proses pengetikannya diserahkan pada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dengan menggunakan kertas jenis legal yang sudah menjadi syarat ketentuan dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). ( )
"Sehingga besar tipisnya, yang berkembang ada 1.000 sekian, ada tiba-tiba 900 sekian, tapi setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter ditentukan dalam kesekjenan dan mekanisme," katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut, jumlah total kertas halaman hanya sebanyak 812 halaman yang berisi UU dan penjelasan UU Cipta Kerja. Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja sendiri hanya sebatas 488 halaman dan ditambah penjelasan menjadi 812 halaman.
"Sehingga simpang siur jumlah halaman ada yang 1.000 sekian, 900 sekian, secara resmi kami lembaga DPR RI berdasarkan laporan dari bapak sekjen, netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman. Hal-hal ini perlu kami sampaikan untuk menyampaikan klarifikasi supaya tidak membingungkan khalayak dan masyarakat secara luas," kata Azis. ( )
"Berkenaan dengan jumlah halaman, perlu kami sampaikan kepada khalayak, melalui sahabat-sahabat wartawan sore hari ini. Mengenai jumlah halaman, itu adalah mekansime pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas yang diketik," kata Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Azis menjelaskan, proses pengetikan draf yang dilakukan di Badan Legsilasi (Baleg) DPR itu menggunakan kertas biasa, tapi pada saat sudah masuk dalam tingkat II atau rapat paripurna kemarin, proses pengetikannya diserahkan pada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dengan menggunakan kertas jenis legal yang sudah menjadi syarat ketentuan dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). ( )
"Sehingga besar tipisnya, yang berkembang ada 1.000 sekian, ada tiba-tiba 900 sekian, tapi setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter ditentukan dalam kesekjenan dan mekanisme," katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut, jumlah total kertas halaman hanya sebanyak 812 halaman yang berisi UU dan penjelasan UU Cipta Kerja. Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja sendiri hanya sebatas 488 halaman dan ditambah penjelasan menjadi 812 halaman.
"Sehingga simpang siur jumlah halaman ada yang 1.000 sekian, 900 sekian, secara resmi kami lembaga DPR RI berdasarkan laporan dari bapak sekjen, netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman. Hal-hal ini perlu kami sampaikan untuk menyampaikan klarifikasi supaya tidak membingungkan khalayak dan masyarakat secara luas," kata Azis. ( )
(abd)