Brigjen Prasetijo Ditegur Hakim Karena Pakai Seragam Polisi saat Sidang

Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:14 WIB
loading...
Brigjen Prasetijo Ditegur...
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menegur terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo karena memakai pakaian dinas kepolisian saat persidangan. FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menegur terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra , Brigjen Prasetijo Utomo karena memakai pakaian dinas kepolisian saat persidangan. Hal itu terjadi usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai membacakan surat dakwaan terhadap Brigjen Prasetijo.

"Jadi, diharapkan saudara terdakwa hari ini diberi toleransi, diharapkan hari berikutnya persidangan kita, saudara dalam pakaian yang tidak dengan jabatan, pakaian jabatan," kata Majelis Hakim di PN Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).

Hakim pun meminta Brigjen Prasetijo tidak lagi memakai seragam kepolisian pada sidang berikutnya. Hakim menegaskan seluruh warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. ( )

"Karena semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dalam hukum, sehingga di depan persidangan diharapkan untuk berpakaian seperti apa yang lainnya," kata hakim.

Sebelumnya, nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit sempat tercatut dalam surat jalan palsu yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk memuluskan perjalanan Djoko Soegiarto Tjandra. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020). Salah satunya adalah cara Brigjen Prasetijo Utomo dalam usahanya membantu membuatkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

JPU menyebut dalam dakwaannya jika Brigjen Prasetijo Utomo mencoret nama Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit agar surat jalan palsu bisa segera terbit. Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, meminta bawahannya untuk merevisi surat jalan tersebut. ( )

"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS termasuk nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).

Brigjen Prasetijo turut serta membantu pemalsuan surat untuk perjalanan Djoko Tjandra usai diminta ikut membantu oleh kuasa hukum Anita Dewi Kolopaking. Usai sepakat membantu, Brigjen Prasetijo langsung menyuruh Dody Jaya, Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk membuat surat jalan ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan bisnis tambang.

"Namun di dalam surat jalan tersebut saksi Brigjen Prasetijo Utomo memerintahkan saksi Dody Jaya agar mencantumkan keperluan tersebut diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya," kata jaksa.

Jaksa pun menilai bahwa surat jalan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Data Persuratan Dinas di Lingkungan Polri. Namun, Brigjen Prasetijo tetap mengutus bawahannya agar tetap melakukan revisi surat.

"Sudah buat saja karena Biro Korwas itu saya yang memimpin," kata Brigjen Prasetijo yang dibacakan Jaksa. "Dan atas perintah tersebut, saksi Dody Jaya membuat surat jalan sesuai keinginan saksi Brigjen Prasetijo Utomo," kata jaksa.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1382 seconds (0.1#10.140)