Brigjen Prasetijo Ditegur Hakim Karena Pakai Seragam Polisi saat Sidang
Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:14 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menegur terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo karena memakai pakaian dinas kepolisian saat persidangan. FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menegur terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra , Brigjen Prasetijo Utomo karena memakai pakaian dinas kepolisian saat persidangan. Hal itu terjadi usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai membacakan surat dakwaan terhadap Brigjen Prasetijo.
"Jadi, diharapkan saudara terdakwa hari ini diberi toleransi, diharapkan hari berikutnya persidangan kita, saudara dalam pakaian yang tidak dengan jabatan, pakaian jabatan," kata Majelis Hakim di PN Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).
Hakim pun meminta Brigjen Prasetijo tidak lagi memakai seragam kepolisian pada sidang berikutnya. Hakim menegaskan seluruh warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. (Baca juga: Didakwa Palsukan Surat, Djoko Tjandra Bakal Ajukan Eksepsi )
"Karena semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dalam hukum, sehingga di depan persidangan diharapkan untuk berpakaian seperti apa yang lainnya," kata hakim.
Sebelumnya, nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit sempat tercatut dalam surat jalan palsu yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk memuluskan perjalanan Djoko Soegiarto Tjandra. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020). Salah satunya adalah cara Brigjen Prasetijo Utomo dalam usahanya membantu membuatkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
JPU menyebut dalam dakwaannya jika Brigjen Prasetijo Utomo mencoret nama Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit agar surat jalan palsu bisa segera terbit. Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, meminta bawahannya untuk merevisi surat jalan tersebut. (Baca juga: Nama Kabareskrim Sempat Tercatut dalam Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra )
"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS termasuk nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).
"Jadi, diharapkan saudara terdakwa hari ini diberi toleransi, diharapkan hari berikutnya persidangan kita, saudara dalam pakaian yang tidak dengan jabatan, pakaian jabatan," kata Majelis Hakim di PN Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).
Hakim pun meminta Brigjen Prasetijo tidak lagi memakai seragam kepolisian pada sidang berikutnya. Hakim menegaskan seluruh warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. (Baca juga: Didakwa Palsukan Surat, Djoko Tjandra Bakal Ajukan Eksepsi )
"Karena semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dalam hukum, sehingga di depan persidangan diharapkan untuk berpakaian seperti apa yang lainnya," kata hakim.
Sebelumnya, nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit sempat tercatut dalam surat jalan palsu yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk memuluskan perjalanan Djoko Soegiarto Tjandra. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020). Salah satunya adalah cara Brigjen Prasetijo Utomo dalam usahanya membantu membuatkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
JPU menyebut dalam dakwaannya jika Brigjen Prasetijo Utomo mencoret nama Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit agar surat jalan palsu bisa segera terbit. Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, meminta bawahannya untuk merevisi surat jalan tersebut. (Baca juga: Nama Kabareskrim Sempat Tercatut dalam Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra )
"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS termasuk nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).
Lihat Juga :