Nama Kabareskrim Sempat Tercatut dalam Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Selasa, 13 Oktober 2020 - 13:24 WIB
loading...
Nama Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit sempat tercatut dalam surat jalan palsu yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk memuluskan perjalanan Djoko Tjandra. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Nama Kepala Badan Reserse Kriminal ( Kabareskrim ) Komjen Listyo Sigit sempat tercatut dalam surat jalan palsu yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk memuluskan perjalanan Djoko Soegiarto Tjandra . Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020). Salah satunya adalah cara Brigjen Prasetijo Utomo dalam usahanya membantu membuatkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dalam dakwaannya jika Brigjen Prasetijo Utomo mencoret nama Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit agar surat jalan palsu bisa segera terbit. Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, meminta bawahannya untuk merevisi surat jalan tersebut.
"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, termasuk nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020). (Baca juga: Djoko Tjandra Didakwa Memalsukan Surat, Terancam 5 Tahun Penjara )
Brigjen Prasetijo turut serta membantu pemalsuan surat untuk perjalanan Djoko Tjandra usai diminta ikut membantu oleh kuasa hukum Anita Dewi Kolopaking. Usai sepakat membantu, Brigjen Prasetijo langsung menyuruh Dody Jaya, Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk membuat surat jalan ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan bisnis tambang.
"Namun di dalam surat jalan tersebut saksi Brigjen Prasetijo Utomo memerintahkan saksi Dody Jaya agar mencantumkan keperluan tersebut diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya," kata jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dalam dakwaannya jika Brigjen Prasetijo Utomo mencoret nama Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit agar surat jalan palsu bisa segera terbit. Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, meminta bawahannya untuk merevisi surat jalan tersebut.
"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, termasuk nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020). (Baca juga: Djoko Tjandra Didakwa Memalsukan Surat, Terancam 5 Tahun Penjara )
Brigjen Prasetijo turut serta membantu pemalsuan surat untuk perjalanan Djoko Tjandra usai diminta ikut membantu oleh kuasa hukum Anita Dewi Kolopaking. Usai sepakat membantu, Brigjen Prasetijo langsung menyuruh Dody Jaya, Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk membuat surat jalan ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan bisnis tambang.
"Namun di dalam surat jalan tersebut saksi Brigjen Prasetijo Utomo memerintahkan saksi Dody Jaya agar mencantumkan keperluan tersebut diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya," kata jaksa.
Lihat Juga :