Komisi I DPR Pecat Ketua Dewas TVRI, Bola Ada di Tangan Jokowi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi I DPR telah memutuskan memecat Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Arief Hidayat Thamrin. Pemecatan dilakukan dalam rapat internal Komisi I DPR dengan Arief sebelum memasuki masa reses pada 1 Oktober kemarin.
Anggota Komisi I DPR Saifullah Tamliha mengatakan, surat itu juga sudah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Iya sudah (Arief Hidayat diberhentikan), tanggal 1 sudah dikirim pimpinan DPR surat kepada presiden. Tentang pergantian Ketua Dewas TVRI," kata Tamliha kepada SINDOnews, Selasa (13/10/2020).
Tamliha menjelaskan, alasan Komisi I DPR memecat Arief Hidayat lantaran sering kali mengabaikan rekomendasi rapat Komisi I DPR. Alasan terkuat yakni memecat mantan Direktur Utama (Dirut) LPP TVRI Helmy Yahya. "Karena memberhentikan Helmy Yahya. Ya itu aja alasannya," kata Tamliha. ( )
Namun demikian, menurut Tamliha, keputusan akhir ada di tangan Presiden Jokowi. Apakah Presiden akan memecat Arief Hidayat atau tidak sebagaimana keputusan Komisi I DPR.
"Selanjutnya kan bola ada di tangan Presiden, mau memberhentikan atau tidak. Dengan catatan Komisi I juga pernah memecat Dewas pada saat era Presiden Pak SBY, tapi ditolak," ujarnya.
Ditanya soal apakah Jokowi akan memecat Arief Hidayat, politikus PPP ini menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden. Yang jelas, Komisi I sudah mengusulkan pemecatan kepada lewat pimpinan DPR. ( )
"Ya terserah Presiden, Komisi I kan mengusulkan kepada Presiden melalui pimpinan DPR. Nah kemarin pimpinan DPR sudah kirim surat kepada Presiden, sudah sampai belum ke Presiden kita nggak tahu lah," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR Saifullah Tamliha mengatakan, surat itu juga sudah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Iya sudah (Arief Hidayat diberhentikan), tanggal 1 sudah dikirim pimpinan DPR surat kepada presiden. Tentang pergantian Ketua Dewas TVRI," kata Tamliha kepada SINDOnews, Selasa (13/10/2020).
Tamliha menjelaskan, alasan Komisi I DPR memecat Arief Hidayat lantaran sering kali mengabaikan rekomendasi rapat Komisi I DPR. Alasan terkuat yakni memecat mantan Direktur Utama (Dirut) LPP TVRI Helmy Yahya. "Karena memberhentikan Helmy Yahya. Ya itu aja alasannya," kata Tamliha. ( )
Namun demikian, menurut Tamliha, keputusan akhir ada di tangan Presiden Jokowi. Apakah Presiden akan memecat Arief Hidayat atau tidak sebagaimana keputusan Komisi I DPR.
"Selanjutnya kan bola ada di tangan Presiden, mau memberhentikan atau tidak. Dengan catatan Komisi I juga pernah memecat Dewas pada saat era Presiden Pak SBY, tapi ditolak," ujarnya.
Ditanya soal apakah Jokowi akan memecat Arief Hidayat, politikus PPP ini menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden. Yang jelas, Komisi I sudah mengusulkan pemecatan kepada lewat pimpinan DPR. ( )
"Ya terserah Presiden, Komisi I kan mengusulkan kepada Presiden melalui pimpinan DPR. Nah kemarin pimpinan DPR sudah kirim surat kepada Presiden, sudah sampai belum ke Presiden kita nggak tahu lah," ujarnya.
(abd)