Rekam Jejak Brotoseno Disorot, Komite Penyelamat Minta Dewas TVRI Dipecat
Jum'at, 29 Mei 2020 - 20:25 WIB
loading...
Kontroversi rekam jejak Dirut LPP Televisi Republik Indonesia (TVRI) Iman Brotoseno menjadi sorotan banyak pihak. Tak terkecuali, Komite Penyelamat TVRI. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kontroversi rekam jejak Direktur Utama (Dirut) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Iman Brotoseno menjadi sorotan banyak pihak. Tak terkecuali, Komite Penyelamat TVRI.
(Baca juga: Dirut TVRI Sebut Saya Bertanggung Jawab Atas Apa yang Sudah Ditulis di Medsos)
"Kami yang tergabung Komite Penyelamat TVRI Pusat dan Perwakilan daerah yang terdiri dari karyawan Lembaga Penyiaran Publik Televisi RepubliK Indonesia, pada hari ini di Jakarta Jumat tanggal 29 Mei 2020, menyatakan mengecam keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI dalam memilih dan melantik Direktur Utama PAW TVRI, yang membawa implikasi buruk terhadap citra, marwah dan martabat sebuah lembaga penyiaran publik," ujar Ketua Komite Penyelamat TVRI, Agil Samal kepada SINDOnews, Jumat (29/5/2020).
(Baca juga: Komisi I Pertanyakan Penunjukan Iman Brotoseno sebagai Dirut TVRI)
Sebab kata dia, proses seleksi Dirut pengganti antarwaktu (PAW) masa tugas tahun 2020-2022, tidak berdasarkan aturan dan perundangan yang berlaku, serta tidak patuh terhadap lembaga legislatif yang menaungi LPP TVRI.
(Baca juga: Dirut TVRI Sebut Saya Bertanggung Jawab Atas Apa yang Sudah Ditulis di Medsos)
"Kami yang tergabung Komite Penyelamat TVRI Pusat dan Perwakilan daerah yang terdiri dari karyawan Lembaga Penyiaran Publik Televisi RepubliK Indonesia, pada hari ini di Jakarta Jumat tanggal 29 Mei 2020, menyatakan mengecam keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI dalam memilih dan melantik Direktur Utama PAW TVRI, yang membawa implikasi buruk terhadap citra, marwah dan martabat sebuah lembaga penyiaran publik," ujar Ketua Komite Penyelamat TVRI, Agil Samal kepada SINDOnews, Jumat (29/5/2020).
(Baca juga: Komisi I Pertanyakan Penunjukan Iman Brotoseno sebagai Dirut TVRI)
Sebab kata dia, proses seleksi Dirut pengganti antarwaktu (PAW) masa tugas tahun 2020-2022, tidak berdasarkan aturan dan perundangan yang berlaku, serta tidak patuh terhadap lembaga legislatif yang menaungi LPP TVRI.
Lihat Juga :