Besok, PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Surat Jalan Djoko Tjandra

Senin, 12 Oktober 2020 - 22:02 WIB
loading...
Besok, PN Jaktim Gelar...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akan melakukan sidang perdana kasus surat jalan, dan dokumen palsu terpidana Djoko Sugiarto Tjandra Selasa (13/10/2020) besok. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akan melakukan sidang perdana kasus surat jalan, dan dokumen palsu terpidana Djoko Sugiarto Tjandra Selasa (13/10/2020) besok. Sidang akan digelar secara virtual.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim Ady Wira Bhakti mengatakan, selain Djoko Tjandra, dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum juga akan menghadirkan dua tersangka lainnya yakni pengacara Anita Dewi Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. “Dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), sudah siap (untuk pembacaan pendakwaan). Terdakwanya ada tiga, dan akan kita hadirkan sekaligus untuk sidang besok, 13 Oktober 2020,” ujar Ady, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Sinergi Kejagung-Polri Diharapkan Bikin Kasus Djoko Tjandra Transparan)

Tiga terdakwa tersebut nantinya didakwa dalam satu majelis pada sidang perdana. Meskipun ada tiga terdakwa, tetapi para terdakwa tersebut, menjadi satu kesatuan dan saling terikat dalam perkara yang sama. Dia menjelaskan sidang akan dilakukan secara virtual. "Menurut majelis hakim, virtual dan sudah dikeluarkan penetapan sidang virtualnya," jelasnya. (Baca juga: Disebut Terima Suap Rp7 Miliar, Napoleon Bakal Laporkan Tommy Sumardi)

Sementara itu, Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal memastikan, hanya ada satu majelis hakim dalam persidangan perkara surat jalan, dan dokumen palsu Djoko Tjandra. Akan tetapi, melihat adanya tiga terdakwa, menjadi kewenangan majelis hakim untuk melakukan pemisahan persidangan kasus tersebut. “Jadi sudah ditentukan jadwal sidangnya, dan hakim-hakimnya,” terang Alex. (Baca juga: Ini Temuan Ombudsman Dalam Proses Eksekusi DjokoTjandra)

Dalam persidangan nantinya, Hakim Muhammad Sirad akan menjadi ketua majelis didampingi dengan anggota lainnya, yakni Hakim Sutikna, dan Hakim Lingga Setiawan. Namun kata Alex, meskipun hanya ada satu majelis hakim, tetapi bakal ada tiga panitera pengganti untuk masing-masing terdakwa. Kebutuhan tiga panitera tersebut, melihat tiga terdakwa, punya latar belakang, dan peran posisi kasus yang berbeda.

Tersangka Djoko Tjandra, kata Alex, akan didakwa primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasa 64 ayat (1) KUH Pidana, dan subsider Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 KUH Pidana. Sedangkan atas terdakwa Brigjen Prasetijo, didakwa dengan sangkaan kesatu primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, dan subsider kedua, Pasal 426 ayat (2), juncto Pasal 64 KUH Pidana, dan ketiga Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Terakhir, atas terdakwa Anita Kolopaking, akan didakwa dengan sangkaan primer Pasal 273 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Subsider kedua, pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 KUH Pidana, dan ketiga, Pasal 223 juncto Pasal 64 KUH Pidana.

Kasus surat jalan, dan dokumen palsu salah satu kluster skandal terpidana Djoko Tjandra. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri. Terpidana korupsi Bank Bali 1999 tersebut, saat berstatus buronan sejak 2009, masuk ke wilayah Indonesia pada Mei-Juni 2020 tanpa terdeteksi pihak imigrasi dan interpol. Terungkap, Djoko Tjandra masuk tanpa diketahui, karena adanya persekongkolan yang dilakukan para terdakwa untuk membuat surat jalan, dan dokumen palsu untuk dapat masuk ke Indonesia.

Saat masuk ke Indonesia, Djoko Tjandra dibantu pengacaranya, bahkan sempat membuat KTP elektronik, dan paspor Indonesia, pun sempat menuju ke PN Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya. Setelah berada di Indonesia dan tak diketahui, Djoko Tjandra berhasil kembali kabur sebelum akhirnya ditangkap paksa oleh tim Bareskrim Polri, di Kuala Lumpur, Malaysia pada 30 Juli. Setelah penangkapan, Djoko Tjandra, kini dijebloskan ke penjara untuk menjalani dua tahun penjara atas vonis Mahkamah Agung (MA) 2009.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan...
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Malaysia
Selesai Diperiksa KPK,...
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
Kasus Korupsi PT Asabri,...
Kasus Korupsi PT Asabri, Kejagung Sita Aset Milik Terpidana Heru Hidayat
Kasus Djoko Tjandra,...
Kasus Djoko Tjandra, Polri Beri Sanksi Demosi ke Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Kejagung Limpahkan Tersangka...
Kejagung Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Waskita ke Kejari Jaktim
Perkuat Sinergi, Kalapas...
Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas 1 Cipinang Silaturahmi ke Kajari Jaktim
Profil Kombes Ahrie...
Profil Kombes Ahrie Sonta, Sekpri Kapolri Ternyata Satgassus Nemangkawi dan Penangkap Djoko Tjandra
Hari Ini, Munarman Bacakan...
Hari Ini, Munarman Bacakan Eksepsi di PN Jaktim
Rekomendasi
Kembangkan Agroforestri,...
Kembangkan Agroforestri, MANU Perkuat Hilirisasi Hasil Hutan di Jatim
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
Pangeran George Masuk...
Pangeran George Masuk Eton College, Sekolah Elit Keluarga Kerajaan
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Protes Penangkapan Roy...
Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin Bandingkan Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved