Pemerintah Akomodir Tuntutan Buruh di Peraturan Turunan UU Ciptaker
Senin, 12 Oktober 2020 - 18:31 WIB
loading...
Pemerintah meminta pihak-pihak yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker) untuk lebih bersabar. Sebab, pemerintah akan mengakomodir kepentingan buruh. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah meminta pihak-pihak yang menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) untuk lebih bersabar. Sebab, pemerintah akan mengakomodir kepentingan buruh atau pekerja di dalam peraturan turunan dari regulasi sapu jagat tersebut.
(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)
Hal itu seperti disampaikan Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, menanggapi demo-demo yang dilakukan berbagai elemen masyarakat termasuk buruh menolak penerapan UU Cipta Kerja.
(Baca juga: KSP Sesalkan Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Rusak Fasilitas Umum)
Dita mengatakan, serikat buruh yang tidak setuju terhadap UU Cipta Kerja masih memiliki peluang untuk memperbaiki regulasi tersebut melalui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) agar lebih berpihak kepada pekerja.
(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)
Hal itu seperti disampaikan Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, menanggapi demo-demo yang dilakukan berbagai elemen masyarakat termasuk buruh menolak penerapan UU Cipta Kerja.
(Baca juga: KSP Sesalkan Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Rusak Fasilitas Umum)
Dita mengatakan, serikat buruh yang tidak setuju terhadap UU Cipta Kerja masih memiliki peluang untuk memperbaiki regulasi tersebut melalui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) agar lebih berpihak kepada pekerja.
Lihat Juga :