Pemerintah Akomodir Tuntutan Buruh di Peraturan Turunan UU Ciptaker
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah meminta pihak-pihak yang menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) untuk lebih bersabar. Sebab, pemerintah akan mengakomodir kepentingan buruh atau pekerja di dalam peraturan turunan dari regulasi sapu jagat tersebut.
(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)
Hal itu seperti disampaikan Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, menanggapi demo-demo yang dilakukan berbagai elemen masyarakat termasuk buruh menolak penerapan UU Cipta Kerja.
(Baca juga: KSP Sesalkan Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Rusak Fasilitas Umum)
Dita mengatakan, serikat buruh yang tidak setuju terhadap UU Cipta Kerja masih memiliki peluang untuk memperbaiki regulasi tersebut melalui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) agar lebih berpihak kepada pekerja.
"Yang belum ada di UU akan diperjelas di PP. Jangan pikir buruk dulu pemerintah tak akan mengakomodir," kata Dita, Senin (12/9/2020).
Dita menjelaskan, ketentuan terkait lama kontrak hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) akan diatur secara detil dalam aturan turunan yang akan disusun pemerintah.
Menurut Dita, kalangan buruh memiliki kesempatan mengubah ketentuan yang tidak berpihak kepada mereka melalui dialog yang akan digelar pemerintah.
"Saya yakin bisa diubah di PP. Jadi apa yang belum dicantumkan misalnya soal lama kontrak, outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sudah masuk di Cipta Kerja tinggal dibahas saja durasi waktu lama kontrak," ucap Dita.
(Baca juga: DPR Luruskan 12 Fakta tentang Omnibus Law Cipta Kerja)
Hal itu seperti disampaikan Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, menanggapi demo-demo yang dilakukan berbagai elemen masyarakat termasuk buruh menolak penerapan UU Cipta Kerja.
(Baca juga: KSP Sesalkan Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Rusak Fasilitas Umum)
Dita mengatakan, serikat buruh yang tidak setuju terhadap UU Cipta Kerja masih memiliki peluang untuk memperbaiki regulasi tersebut melalui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) agar lebih berpihak kepada pekerja.
"Yang belum ada di UU akan diperjelas di PP. Jangan pikir buruk dulu pemerintah tak akan mengakomodir," kata Dita, Senin (12/9/2020).
Dita menjelaskan, ketentuan terkait lama kontrak hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) akan diatur secara detil dalam aturan turunan yang akan disusun pemerintah.
Menurut Dita, kalangan buruh memiliki kesempatan mengubah ketentuan yang tidak berpihak kepada mereka melalui dialog yang akan digelar pemerintah.
"Saya yakin bisa diubah di PP. Jadi apa yang belum dicantumkan misalnya soal lama kontrak, outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sudah masuk di Cipta Kerja tinggal dibahas saja durasi waktu lama kontrak," ucap Dita.
(maf)