Soal UU Cipta Kerja, ICMI Semua Pihak Menahan Diri Menjaga Persatuan Bangsa

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 08:45 WIB
loading...
Soal UU Cipta Kerja, ICMI Semua Pihak Menahan Diri Menjaga Persatuan Bangsa
Wakil Ketua Umum ICMI, Priyo Budi Santoso mengatakan diketahui secara luas tujuan awal pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR untuk memudahkan iklim investasi dalam perekonomian nasional. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah DPR mensahkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja di tengah kondisi pandemi COVID-19 dan resesi ekonomi menimbulkan gelombang penolakan dari berbagai pihak di Tanah Air. Untuk itu, Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia ( ICMI ) menyampaikan pernyataan sikap kepada pemerintah dan seluruh elemen bangsa.

Wakil Ketua Umum ICMI, Priyo Budi Santoso mengatakan diketahui secara luas tujuan awal pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR untuk memudahkan iklim investasi dalam perekonomian nasional. Namun dalam perkembangannya UU tersebut mengandung klausul-klausul yang mengorbankan hak-hak pekerja, memfasilitasi pekerja asing, dan berdampak terhadap kedaulatan dan kemandirian pangan serta petani, jaminan kelestarian lingkungan, serta pendidikan sebagai hak rakyat dalam rangka mencerdaskan bangsa dengan pembentukan watak dan iman dan taqwa (IMTAQ). (Baca juga: DPR Apresiasi Ketegasan Polisi Tangkap Penyebar Hoaks UU Ciptaker)

"Meminta semua pihak untuk menahan diri serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak mengorbankan perjalanan demokrasi dan kesejahteraan rakyat, serta keadilan sosial yang telah menjadi kesepakatan semua elemen bangsa," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Sabtu (10/10/2020).

Menurutnya, unjuk rasa yang makin masif dan meluas oleh kalangan mahasiswa, buruh, dan masyarakat merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang hendaknya dijaga dari tindakan-tindakan yang mengarah ke anarkis. Aparat keamanan diminta dapat menghadapinya secara profesional, proporsional, persuasif, dan mengedepankan pendekatan rambu-rambu hukum dan kearifan sehingga terhindar dari eskalasi tindak kekerasan masing-masing pihak.

"Karena penolakan yang begitu luas dari kalangan masyarakat, ICMI mendesak agar diambil jalan keluar segera, presiden mengeluarkan Perpu yang lebih menjamin hak-hak pekerja secara adil, kedaulatan pangan dan petani, kelestarian lingkungan, dan kemuliaan tujuan pendidikan nasional dengan UU yang sudah berjalan selama ini," tuturnya. (Baca juga: BPIP: Penolak RUU Ciptaker Bisa Tempuh Jalur Konstitusional)

ICMI juga memohon kepada Allah Subhanahu wata’ala agar bangsa Indonesia diselamatkan dari bahaya COVID-19 serta mampu menemukan obat dan vaksinnya. Pada saat yang sama, tambah Priyo, bangsa Indonesia juga mampu keluar dari ancaman resesi ekonomi dan kembali ke jalur pembangunan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara demokratis dan berkeadilan sosial.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1012 seconds (0.1#10.140)