Soal UU Cipta Kerja, ICMI Semua Pihak Menahan Diri Menjaga Persatuan Bangsa

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 08:45 WIB
loading...
Soal UU Cipta Kerja,...
Wakil Ketua Umum ICMI, Priyo Budi Santoso mengatakan diketahui secara luas tujuan awal pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR untuk memudahkan iklim investasi dalam perekonomian nasional. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah DPR mensahkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja di tengah kondisi pandemi COVID-19 dan resesi ekonomi menimbulkan gelombang penolakan dari berbagai pihak di Tanah Air. Untuk itu, Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia ( ICMI ) menyampaikan pernyataan sikap kepada pemerintah dan seluruh elemen bangsa.

Wakil Ketua Umum ICMI, Priyo Budi Santoso mengatakan diketahui secara luas tujuan awal pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR untuk memudahkan iklim investasi dalam perekonomian nasional. Namun dalam perkembangannya UU tersebut mengandung klausul-klausul yang mengorbankan hak-hak pekerja, memfasilitasi pekerja asing, dan berdampak terhadap kedaulatan dan kemandirian pangan serta petani, jaminan kelestarian lingkungan, serta pendidikan sebagai hak rakyat dalam rangka mencerdaskan bangsa dengan pembentukan watak dan iman dan taqwa (IMTAQ). (Baca juga: DPR Apresiasi Ketegasan Polisi Tangkap Penyebar Hoaks UU Ciptaker)

"Meminta semua pihak untuk menahan diri serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak mengorbankan perjalanan demokrasi dan kesejahteraan rakyat, serta keadilan sosial yang telah menjadi kesepakatan semua elemen bangsa," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Sabtu (10/10/2020).

Menurutnya, unjuk rasa yang makin masif dan meluas oleh kalangan mahasiswa, buruh, dan masyarakat merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang hendaknya dijaga dari tindakan-tindakan yang mengarah ke anarkis. Aparat keamanan diminta dapat menghadapinya secara profesional, proporsional, persuasif, dan mengedepankan pendekatan rambu-rambu hukum dan kearifan sehingga terhindar dari eskalasi tindak kekerasan masing-masing pihak.

"Karena penolakan yang begitu luas dari kalangan masyarakat, ICMI mendesak agar diambil jalan keluar segera, presiden mengeluarkan Perpu yang lebih menjamin hak-hak pekerja secara adil, kedaulatan pangan dan petani, kelestarian lingkungan, dan kemuliaan tujuan pendidikan nasional dengan UU yang sudah berjalan selama ini," tuturnya. (Baca juga: BPIP: Penolak RUU Ciptaker Bisa Tempuh Jalur Konstitusional)

ICMI juga memohon kepada Allah Subhanahu wata’ala agar bangsa Indonesia diselamatkan dari bahaya COVID-19 serta mampu menemukan obat dan vaksinnya. Pada saat yang sama, tambah Priyo, bangsa Indonesia juga mampu keluar dari ancaman resesi ekonomi dan kembali ke jalur pembangunan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara demokratis dan berkeadilan sosial.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Sebagian Gugatan Ciptaker...
Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan MK, Pemerintah-DPR Perlu Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun
MK Kabulkan Sebagian...
MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja
Hari Ini MK Bacakan...
Hari Ini MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Turun ke Jalan
Besok, 20.000 Buruh...
Besok, 20.000 Buruh Kawal Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
PKS Gali Format Ideal...
PKS Gali Format Ideal Ketenagakerjaan di Indonesia
Senin, Ribuan Buruh...
Senin, Ribuan Buruh Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Rekomendasi
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
8 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Ada Typo di UU Cipta...
Ada Typo di UU Cipta Kerja, Ini Langkah yang Bisa Diambil
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved