DPR Apresiasi Ketegasan Polisi Tangkap Penyebar Hoaks UU Ciptaker

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 08:35 WIB
loading...
DPR Apresiasi Ketegasan Polisi Tangkap Penyebar Hoaks UU Ciptaker
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi Bareskrim Polri yang berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga menyebarkan hoaks di Twitter mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Menurut keterangan dari Mabes Polri, perempuan yang memiliki akun Twitter @vidalyae ini menyebarkan hoaks berupa 12 pasal yang ada pada UU Ciptaker hingga membuat masyarakat terprovokasi. “Kami mendukung sikap tegas kepolisian terhadap oknum yang sudah menyebarkan RUU hoaks terkait informasi yang ada di dalam RUU Cipta Kerja,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (9/10/2020). (Baca: Muslimah, Ini Pentingnya Menyempurnakan Wudhu)

Bendahara Umum Partai NasDem itu menilai tindakan pelaku tersebut sangat merugikan karena bisa memprovokasi masyarakat. Untuk itu dia juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai upaya-upaya memecah belah bangsa. “Tindakan ini sangat berbahaya dan sangat tidak bertanggung jawab karena bisa memprovokasi masyarakat. Kita harus terus mewaspadai pemecah belah bangsa,” ujarnya.

Sahroni menambahkan, dalam situasi gaduh seperti saat ini, sangat rawan muncul oknum yang mengambil kesempatan untuk menggiring opini masyarakat hingga menciptakan kericuhan. Maka Polri juga harus bekerja sigap menangani hal ini. “Makanya kami sangat mendukung tindakan tegas kepolisian yang bergerak cepat dalam mengungkap dalang di balik berita hoax ini,” sebut legislator asal Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena menyayangkan banyaknya hoaks yang beredar terkait UU Ciptaker hingga menyebabkan aksi unjuk rasa dari berbagai kelompok masyarakat. Dia pun mengklarifikasi sejumlah hal yang disebut hoaks terkait UU Ciptaker.

“Proses pembahasan bersama DPR RI, pemerintah, dan berbagai kelompok terkait yang kemudian menghasilkan UU Cipta Kerja yang disetujui dalam rapat paripurna DPR RI 5 Oktober berlangsung 9 bulan. Khusus kluster tenaga kerja, proses pembahasan berlangsung lebih intensif dengan para pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh,” kata Melki kepada wartawan, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: Belajar Harus tetap Menyenangkan)

Melki melanjutkan, Presiden Jokowi juga sudah dua kali menerima dan membahas aspirasi perwakilan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh. Pihaknya juga melihat keseriusan pemerintah di mana Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima dan berdiskusi dengan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh sebanyak tiga kali dan bersama Menko Polhukam Mahfud MD sebanyak dua kali.

Lalu, sambung politikus Partai Golkar itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menerima pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja untuk membahas berbagai aspirasi kalangan buruh tanpa KSPI dan KSBSI yang dipimpin Said Iqbal dan Andi Gani karena yang bersangkutan walk out.

“Kami cermati sekitar 14 kali pertemuan pertama, Said Iqbal dan Andi Gani walk out dan tidak mengikuti pertemuan-pertemuan selanjutnya. Tapi pimpinan lainnya terus melanjutkan pembahasan dengan pemerintah,” terang Melki. (Baca juga: Waspada! Seks Oral Bisa Sebabkan Kanker Tenggorokan)

Selain itu, kata legislator Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II itu, Pimpinan DPR RI , Badan Legislasi (Baleg), dan Komisi lX DPR RI secara formal dan informal sejak awal pembahasan menerima pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja. Ide dan aspirasi ditampung dan dibahas di Baleg bersama pemerintah dan pengusaha. DPR RI dalam pembahasan UU Ciptaker bersama pemerintah sudah berupaya maksimal membuka ruang publik seluas luasnya khususnya dalam klaster ketenagakerjaan.

“Kami menyadari UU Cipta Kerja tidak mungkin memuaskan semua pihak sehingga masukan yang penting perlu diberikan kepada pemerintah dalam siapkan aturan lanjutan di PP, perpres, peraturan menteri dan turunan lainnya,” ujar dia.

Namun Melki menyarankan ke depan tetap dibutuhkan dialog yang baik antara DPR RI , pemerintah, dan para pihak khususnya pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja serta tokoh masyarakat lainnya untuk membahas dinamika yang berkembang pasca-pengesahan UU Ciptaker. (Lihat videonya: Preman Pengancam PNS Menggunakan Ular Diciduk Polisi)

Khususnya membahas aturan turunan dan mengajak komponen masyarakat untuk mengedepankan dialog dan tidak turun ke jalan. “Demo seperti yang dilakukan beberapa hari ini tidak produktif dan malah berpotensi meningkatkan secara drastis sebaran Covid-19,” sesalnya. (Kiswondari)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1273 seconds (0.1#10.140)