Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso Segera Diadili

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 21:30 WIB
loading...
Mantan Dirut PT Dirgantara...
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PTDI Irza Rizaldi Zailani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017. FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso bakal segera diadili usai penyidik KPK merampungkan berkasnya. Selain Budi, penyidik KPK juga telah merampungkan berkas penyidikan mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rizaldi Zailani.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengungkapkan karena berkas penyidikan Budi Santoso dan Irzal Rizaldi telah dinyatakan lengkap, maka tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk tersangka atau terdakwa BS (Budi Santoso) dan IRZ (Irzal Rizaldi Zailani)," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: KPK Selidiki Kedekatan Mantan Dirut PT DI Budi Santoso dengan Eks Anggota DPR )

Jaksa Penuntut memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Budi Santoso dan Irzal Rizaldi. Nantinya, surat dakwaan terhadap keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan.

Selagi jaksa menyusun surat dakwaan, Budi dan Irzal akan ditahan selama 20 hari terhitung 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020. Untuk Budi akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Irzal akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. "Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 107 saksi," kata Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Rekomendasi
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
AS Tak Dapat Lindungi...
AS Tak Dapat Lindungi 50.000 Pasukannya di Timur Tengah dari Persenjataan Iran yang Besar
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved