Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso Segera Diadili
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso bakal segera diadili usai penyidik KPK merampungkan berkasnya. Selain Budi, penyidik KPK juga telah merampungkan berkas penyidikan mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rizaldi Zailani.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengungkapkan karena berkas penyidikan Budi Santoso dan Irzal Rizaldi telah dinyatakan lengkap, maka tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk tersangka atau terdakwa BS (Budi Santoso) dan IRZ (Irzal Rizaldi Zailani)," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020). ( )
Jaksa Penuntut memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Budi Santoso dan Irzal Rizaldi. Nantinya, surat dakwaan terhadap keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan.
Selagi jaksa menyusun surat dakwaan, Budi dan Irzal akan ditahan selama 20 hari terhitung 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020. Untuk Budi akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Irzal akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. "Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 107 saksi," kata Ali.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani. ( )
Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.
Atas perbuatannya, kedua teraangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengungkapkan karena berkas penyidikan Budi Santoso dan Irzal Rizaldi telah dinyatakan lengkap, maka tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk tersangka atau terdakwa BS (Budi Santoso) dan IRZ (Irzal Rizaldi Zailani)," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020). ( )
Jaksa Penuntut memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Budi Santoso dan Irzal Rizaldi. Nantinya, surat dakwaan terhadap keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan.
Selagi jaksa menyusun surat dakwaan, Budi dan Irzal akan ditahan selama 20 hari terhitung 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020. Untuk Budi akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Irzal akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. "Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 107 saksi," kata Ali.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani. ( )
Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.
Atas perbuatannya, kedua teraangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)