Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso Segera Diadili

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 21:30 WIB
loading...
Mantan Dirut PT Dirgantara...
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PTDI Irza Rizaldi Zailani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017. FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso bakal segera diadili usai penyidik KPK merampungkan berkasnya. Selain Budi, penyidik KPK juga telah merampungkan berkas penyidikan mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rizaldi Zailani.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengungkapkan karena berkas penyidikan Budi Santoso dan Irzal Rizaldi telah dinyatakan lengkap, maka tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk tersangka atau terdakwa BS (Budi Santoso) dan IRZ (Irzal Rizaldi Zailani)," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: KPK Selidiki Kedekatan Mantan Dirut PT DI Budi Santoso dengan Eks Anggota DPR )

Jaksa Penuntut memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Budi Santoso dan Irzal Rizaldi. Nantinya, surat dakwaan terhadap keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan.

Selagi jaksa menyusun surat dakwaan, Budi dan Irzal akan ditahan selama 20 hari terhitung 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020. Untuk Budi akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Irzal akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. "Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 107 saksi," kata Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
Berita Terkini
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved