Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso Segera Diadili

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 21:30 WIB
loading...
Mantan Dirut PT Dirgantara...
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PTDI Irza Rizaldi Zailani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017. FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso bakal segera diadili usai penyidik KPK merampungkan berkasnya. Selain Budi, penyidik KPK juga telah merampungkan berkas penyidikan mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rizaldi Zailani.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengungkapkan karena berkas penyidikan Budi Santoso dan Irzal Rizaldi telah dinyatakan lengkap, maka tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk tersangka atau terdakwa BS (Budi Santoso) dan IRZ (Irzal Rizaldi Zailani)," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020). (Baca juga: KPK Selidiki Kedekatan Mantan Dirut PT DI Budi Santoso dengan Eks Anggota DPR )

Jaksa Penuntut memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Budi Santoso dan Irzal Rizaldi. Nantinya, surat dakwaan terhadap keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan.

Selagi jaksa menyusun surat dakwaan, Budi dan Irzal akan ditahan selama 20 hari terhitung 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020. Untuk Budi akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Irzal akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. "Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 107 saksi," kata Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Jepang Gunakan Polisi...
Jepang Gunakan Polisi Wanita Berbasis AI untuk Memerangi Penipuan Identitas
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Berita Terkini
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved